News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Alasan Utama Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Jaksa Penuntut Umum: Kuasa Hukum Tak Paham

Eksepsi atau nota keberetan dari kuasa hukum Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Kamis, 20 Oktober 2022 - 12:18 WIB
Putri Candrawathi di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Jakarta - Eksepsi atau nota keberetan dari kuasa hukum Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di kesampingkan pihak Jaksa Penuntut Umum

Hal itu dikatakan secara lantang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ernawati, di dalam sidang lanjutan kasus pembunugan berencana Birgadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari uraian tersebut, jelas terlihat penasihat hukum Putri Candrawathi (PC) tidak memahami urain yang telah dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka patutkah kiranya eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum Putri Candrawathi untuk di kesampingkan," ucap JPU, Ernawati di dalam sidang lanjutan kasus pembunugan berencana Birgadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Ernawati juga jelaskan, bahwa dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang kemukakan terhadap kuasa hukum Putri Candrawathi yang merupakan materi pokok perkara, tidak ditanggapi JPU. 

"Karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara di persidangan," tukasnya. 

Terdakwa Putri Candrawathi sedang Mengikuti Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Lanjutnya mengungkapkan, berdasarkan dalil yang dikemukan Penuntut Umum tersebut, maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan:

1. Menolak eksepsi atau nota keberetan dari kuasa hukum Putri Candrawathi

2. Menerima surat dakwaan Penuntut Umum dengan nomor register perkara PDN 246/JKT SL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, karena telah memenuhi unsur formil dan materil. 

3. Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan nomor registrasi perkara PPM 246/JKT SL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022. 

4. Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan. 

Lanjutnya katakan, demikian tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa pihaknya bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini, Kamis (20/10/2022). 

Terdakwa Putri Candrawathi Mengenakan Rompi Merah dan Baju Serba Hitam saat Tiba di PN Jakarta Selatan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Ernawati katakan, setelah Penuntut Umum mencermati uraian eksepsi atau nota kebaratan kuasa hukum Putri Candrawathi halaman 29 sampai 39. 

Ia katakan, bahwa dalil kuasa hukum terdakwa yang dikemukakan pada poin kelima merupakan manifestasi dari keseriusan penasihat hukum terdakwa dalam mencermati pokok perkara. Sehingga, menyatakan outputrible.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadi Pemain Tertua Kedua di Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Masih Punya Mimpi Besar Bersama Portugal

Jadi Pemain Tertua Kedua di Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Masih Punya Mimpi Besar Bersama Portugal

Cristiano Ronaldo percaya generasi emas Portugal mampu melaju jauh di Piala Dunia 2026. Namun, di usia 41 tahun, CR7 memilih realistis dan siap menerima apa pun hasil akhirnya.
Diduga Pesta Miras Bersama Wanita di Kantor, Dua Lurah di Kendari Dinonaktifkan

Diduga Pesta Miras Bersama Wanita di Kantor, Dua Lurah di Kendari Dinonaktifkan

Tindakan tidak terpuji diduga dilakukan oleh dua oknum pejabat kewilayahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 
Lanjutkan Program Penataan Dedi Mulyadi, 160 Kios Ilegal di Puncak Pass Ditertibkan

Lanjutkan Program Penataan Dedi Mulyadi, 160 Kios Ilegal di Puncak Pass Ditertibkan

Kawasan wisata Puncak Pass hingga Segar Alam kini tengah menjalani penataan besar-besaran. 
Belum Main, tapi Brasil Sudah Sindir Maroko Jelang Kontra di Piala Dunia 2026? A Selecao: Don't Steal Our Towels

Belum Main, tapi Brasil Sudah Sindir Maroko Jelang Kontra di Piala Dunia 2026? A Selecao: Don't Steal Our Towels

Jelang bentrokan panas antara Brasil dan Maroko di Piala Dunia 2026, atmosfer di media sosial mulai memanas dengan berbagai aksi saling sindir antar pendukung.
Harga Pasar Terbaru Jay Idzes di Serie A

Harga Pasar Terbaru Jay Idzes di Serie A

Kabar menarik datang dari panggung sepak bola tertinggi Italia Serie A. Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes dipastikan bakal memasuki babak dan era baru dalam...
Tekan Angka Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Sudah Tutup Permanen 27 Perlintasan Liar Sepanjang 2026

Tekan Angka Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Sudah Tutup Permanen 27 Perlintasan Liar Sepanjang 2026

Sepanjang tahun 2026, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta secara konsisten terus menertibkan perlintasan sebidang ilegal. 

Trending

Diduga Pesta Miras Bersama Wanita di Kantor, Dua Lurah di Kendari Dinonaktifkan

Diduga Pesta Miras Bersama Wanita di Kantor, Dua Lurah di Kendari Dinonaktifkan

Tindakan tidak terpuji diduga dilakukan oleh dua oknum pejabat kewilayahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 
Lanjutkan Program Penataan Dedi Mulyadi, 160 Kios Ilegal di Puncak Pass Ditertibkan

Lanjutkan Program Penataan Dedi Mulyadi, 160 Kios Ilegal di Puncak Pass Ditertibkan

Kawasan wisata Puncak Pass hingga Segar Alam kini tengah menjalani penataan besar-besaran. 
Jadi Pemain Tertua Kedua di Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Masih Punya Mimpi Besar Bersama Portugal

Jadi Pemain Tertua Kedua di Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Masih Punya Mimpi Besar Bersama Portugal

Cristiano Ronaldo percaya generasi emas Portugal mampu melaju jauh di Piala Dunia 2026. Namun, di usia 41 tahun, CR7 memilih realistis dan siap menerima apa pun hasil akhirnya.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Vietnam Mendadak Singgung Pratama Arhan, Teringat Senjata Andalan Timnas Indonesia

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Vietnam Mendadak Singgung Pratama Arhan, Teringat Senjata Andalan Timnas Indonesia

Tak ada angin tak ada hujan, media Vietnam kembali membahas Timnas Indonesia. Mereka menyoroti senjata andalan yang telah lama menjadi ciri khas skuad Garuda.
UNS Surakarta Kembangkan Teknologi Pirolisis: Sampah Plastik Diubah Jadi Bahan Bakar di Boyolali

UNS Surakarta Kembangkan Teknologi Pirolisis: Sampah Plastik Diubah Jadi Bahan Bakar di Boyolali

UNS Surakarta mengawali kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) Joyo Tentrem, Tempursari,
Kakek 70 Tahun di Jakarta Utara Nyaris Diculik saat Olahraga Pagi, Terjadi Perlawanan Sengit

Kakek 70 Tahun di Jakarta Utara Nyaris Diculik saat Olahraga Pagi, Terjadi Perlawanan Sengit

Seorang pria berinisial GH (70) nyaris menjadi korban dugaan penculikan saat olahraga pagi di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara.
Hotman Paris Angkat Bicara Sengkarut Keluarga Ruben Onsu dan Sarwendah

Hotman Paris Angkat Bicara Sengkarut Keluarga Ruben Onsu dan Sarwendah

Sengkarut rumah tangga Ruben Onsu dan mantan istrinya Sarwendah rupanya ikut memantik atensi dari pengacara kondang tanah air Hotman Paris Hutapea. Hukum di ...
Selengkapnya

Viral