News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengacara Kuat Ma'ruf Ungkap Keberatan Soal Kejadian di Magelang Dipenggal Jaksa, Meyakini Kliennya Terjebak?

Lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Pengacara Kuat Ma'ruf Ungkap Keberatan soal kejadian di Magelang Dipenggal Jaksa, Meyakini, (20/10)
Kamis, 20 Oktober 2022 - 17:15 WIB
Kuat Maruf usai Pelimpahan tahap II, di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (Rabu/5/10/2022), pukul 14:00 WIB
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Julio Trisaputra

Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeret Kuat Ma'ruf selaku asisten rumah tangga Ferdy Sambo. Pengacara Kuat Ma'ruf ungkap keberatan soal kejadian di Magelang dipenggal jaksa, Meyakini kliennya terjebak, Kamis (20/10/2022).

Kuat Ma'ruf menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga. Yang didalangi oleh Ferdy Sambo selaku Mantan Kadiv Propam Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengacara Kuat Ma'ruf ungkap keberatan soal kejadian di Magelang dipenggal jaksa, Meyakini kliennya terjebak?

Kuat Ma'ruf. (Tim Tvonenews/Julio Trisaputra)

im Penasehat Hukum Kuat Ma'ruf, Deswal Arief ajukan eksepsi kepada Majelis Hakim pada Kamis 20 Oktober 2022. Dalam hal itu, Deswal mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak lengkap dalam membacakan dakwaan. Kuat Ma'ruf jalani sidang pembacaan dakwaan pada Senin 17 Oktober 2022 lalu. 

"Jaksa Penuntut Umum telah memenggal cerita di Rumah Magelang, sehingga membuat dakwaan menjadi tidak jelas," ujar Deswal di dalam ruang sidang, Kamis 20 Oktober 2022

Kemudian, kata Deswal, JPU tak dapat menjelaskan secara rinci peran terdakwa dalam dakwaan yang dirumuskan tersebut. Selanjutnya, JPU juga tak menjelaskan terkait waktu pertemuan antara kliennya dengan Ferdy Sambo sebagai dalang utama kasus ini. 

"JPU tidak pernah menguraikan kapan dan dimana terdakwa memiliki niat bersama-sama merencanakan dengan Ferdy Sambo, PC, RR dan RE bermaksud nerampas nyawa Brigadir Yosua," kata dia. 

Dalam hal itu, JPU juga tidak merincikan terkait dakwaan terhadap Kuat bahwa dirinya telah membawa pisau. Sebab, kegiatan itu adalah hal umum yang dilakukan kliennya mengingat dirinya adalah seorang asisten rumah tangga. 

"JPU juga menerangkan secara lengkap keberadaan Nofriansyah Yosua dan memiliki senjata api supaya fakta jelas dan terang bagi kita semua," ucap Deswal.

"Bagaimana pisau dapur dapat disandingkan dengan senjata api pada saat keributan di Magelang terjadi," lanjutnya.

Kliennya diyakini terjebak dalam waktu dan situasi yang tidak tepat. Lantaran, Kuat tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Brigadir J. "Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan berdasarkan asumsi," tutur dia.

Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Lumiu, dan Ricky Rizal Wibowo. 

Kuat Ma’ruf didakwa dengan pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun lamanya.

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka 

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.  

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.     

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka.   

Kabar terakhir terkait berkas perkara kelima tersangka telah dinyatkan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung, yang berkasnya selanjutnya akan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan pertama.  

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.   

Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri.

Sementara itu, kasus lainnya adalah obstruction of justice atau menghalang-halangi jalannya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Terdapat 7 orang yang semuanya anak buah dari Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri, diantaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (viva/ind)

Jangan lupa tonton berita terbaru lainnya dan Subscribe tvOneNews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Penghormatan Mendiang Guruh Soekarnoputra

PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Penghormatan Mendiang Guruh Soekarnoputra

Rano Karno menyampaikan bahwa masa berkabung ini harus menjadi momentum bersama untuk terus menjaga api semangat dan kepedulian mendiang Guruh Soekarnoputra terhadap rakyat kecil.
Skandal Mesum Pegawai di Dapur MBG, Operasional SPPG Surabayan Lamongan Ditutup Total

Skandal Mesum Pegawai di Dapur MBG, Operasional SPPG Surabayan Lamongan Ditutup Total

Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Surabayan-Sukodadi, Kabupaten Lamongan, dipastikan bakal dihentikan secara permanen terhitung mulai Senin, ..
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Doa dan Bimbingan Para Ulama untuk Personel Polri

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Doa dan Bimbingan Para Ulama untuk Personel Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta doa dan bimbingan para ulama bagi seluruh personel Polri yang menjalankan tugas memberikan pelayanan, perlindungan,
Putusan MK Ubah Wajah Industri Asuransi di Indonesia

Putusan MK Ubah Wajah Industri Asuransi di Indonesia

Kedua putusan tersebut menyentuh dua aspek fundamental dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis
Ni Wayan Malana Sukses Amankan Satu Tempat di Babak Final Skateboard Nomor Street Putri Asian Games 2026

Ni Wayan Malana Sukses Amankan Satu Tempat di Babak Final Skateboard Nomor Street Putri Asian Games 2026

Skateboarder muda Indonesia, Ni Wayan malana sukses mengunci satu tempat di babak final nomor Street Putri Asian Games 2026.
Kalapas hingga Kasi Keamanan Lapas Cibinong Dicopot Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Bakal Diperiksa

Kalapas hingga Kasi Keamanan Lapas Cibinong Dicopot Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Bakal Diperiksa

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan mengatakan, pejabat yang dinonaktifkan merupakan yang bertanggung jawab dalam lapas.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video peristiwa tradis dialami tiga kakak beradik saat panik berteriak ketika rumah diterjang banjir bandang di Solok, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Selengkapnya

Viral