News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas! Mahfud MD Sebut Ketua PSSI Dapat Kena Tanggung Jawab Pidana Tragedi Kanjuruhan, Beri Sinyal Iwan Bule Mundur?

Masih jadi sorotan terkait Tragedi Kanjuruhan. Mahfud MD sebut Ketua PSSI dapat kena tanggung jawab pidana Tragedi Kanjuruhan, Beri sinyal Iwan Bule mundur?
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 15:35 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD sebut Ketua PSSI dapat kena tanggung jawab pidana Tragedi Kanjuruhan.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com / antara

Ketua TGIPF itu mengatakan, tidak ada larangan para pengurus PSSI untuk mengundurkan diri. Saat ini para pengurus PSSI sudah mulai mempertimbangkan untuk tanggung jawab moral tersebut. 

"Mundur itu di mana-mana boleh, tidak melanggar aturan dan itu nampaknya sudah dicerna dan mudah-mudahan bisa terjadi kesana. Karena mundur itu bisa dengan melalui dorongan diadakan Munaslub, Kongres Luar Biasa, atau atau mundur dulu agar ada Munaslub itu nanti kita lihat," ujar Mahfud.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polri akui gunakan gas mata kedaluwarsa

Irjen Dedi Prasetyo. (sumber: kolasetvonenews.com)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengakui menggunakan gas air mata yang sudah kedaluwarsa atau expired saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Diduga, beberapa gas air mata yang ditembakkan dalam tragedi Kanjuruhan itu sudah habis masa penggunaannya pada tahun 2021. 

“Ada beberapa yang diketemukan, ya. Yang tahun 2021 ada beberapa,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Senin, 10 Oktober 2022.

Namun, Dedi mengaku belum mengetahui berapa jumlah pastinya gas air mata yang ditemukan kedaluwarsa tersebut. Menurut dia, hal tersebut perlu dikonfirmasi lagi kepada tim laboratorium forensik (labfor). 

“Saya masih belum tahu jumlahnya. Tapi itu yang masih didalami, tapi ada beberapa. Sampai saat ini, dari hasil pemeriksaan tersangka dan hasil oleh TKP dari Inafis dan Labfor diketemukan seperti itu,” ujarnya. 

Menurut dia, sebagian besar gas air mata yang digunakan ada tiga jenis dalam insiden Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Tiga jenis gas air mata itu berwarna merah, hijau dan biru. Warna hijau, kata dia, gas air mata berupa smoke, dimana jenis ini hanya ledakan dan berisi asap putih. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, sifatnya sedang dan digunakan untuk klaster dari jumlah kecil. kemudian, gas air mata warna merah adalah untuk mengurai massa dalam jumlah yang cukup besar. “Sebagian besar yang digunakan, ya tiga jenis ini yang digunakan,” jelas dia

Kadiv Humas Mabes Polri sebut gas air mata kadeluwarsa tidak berbahaya 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soal Isu Pergantian Kapolri, Pengamat: Berpotensi Ganggu Stabilitas Nasional

Soal Isu Pergantian Kapolri, Pengamat: Berpotensi Ganggu Stabilitas Nasional

Direktur Tjokroaminoto Institute, Bintang Wahyu Saputra, menilai penggiringan isu pergantian Kapolri dalam waktu dekat berpotensi menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban nasional (kamtibmas).
Presiden Prabowo Bakal Pidato di Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus, Presiden-Wapres Terdahulu Diundang

Presiden Prabowo Bakal Pidato di Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus, Presiden-Wapres Terdahulu Diundang

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani mengatakan, agenda Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama MPR/DPR/DPD akan digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Pemerintah Pastikan Indonesia Tetap Kondusif, Koordinasi TNI-Polri-BIN Diperkuat

Pemerintah Pastikan Indonesia Tetap Kondusif, Koordinasi TNI-Polri-BIN Diperkuat

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago mengatakan, pemerintah menyadari kondisi global saat ini tidak memungkinkan satu negara pun sepenuhnya terbebas dari pengaruh situasi internasional.
KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Atas Putusan Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid 

KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Atas Putusan Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid 

KPK mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memutuskan hukuman penjara dua tahun terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. 
Dukung Optimalisasi Instrumen Pengelolaan Kas Negara, BRI Perkuat Penyaluran Kredit Berkualitas

Dukung Optimalisasi Instrumen Pengelolaan Kas Negara, BRI Perkuat Penyaluran Kredit Berkualitas

BRI mengarahkan ekspansi kredit ke sektor-sektor yang menjadi penggerak utama perekonomian nasional, termasuk UMKM, pertanian, perdagangan, industri pengolahan, serta sektor produktif lainnya.
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkotika oleh Pilot Malaysia, DPR Apresiasi Pengawasan

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkotika oleh Pilot Malaysia, DPR Apresiasi Pengawasan

Anggota Komisi XI DPR RI Thoriq Majiddanor mengapresiasi Bea Cukai Soetta usai menggagalkan penyelundupan narkotika yang diduga dilakukan pilot Malaysia.

Trending

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus mengembangkan kasus dugaan penyelundupan 53 ton pasir timah ilegal yang berhasil diungkap di Kabupaten Belitung.
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Selengkapnya

Viral