News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap! Ini Pertanyaan Terakhir Si 'Pelontos' Rudolf Tobing yang Bikin Nekat Habisi Nyawa Icha Ayu

Rudolf Tobing menghabisi wanita berinisial AYR alias Icha Ayu. Setelah menjalani pemeriksaan, terungkap pertanyaan terakhirnya yang berujung tewasnya Icha.
Senin, 24 Oktober 2022 - 10:29 WIB
Rudolf Tobing pembunuh wanita di kolong tol Becakayu
Sumber :
  • Kolase tim tvonenews.com

Jakarta – Rudolf Tobing menghabisi seorang wanita berinisial AYR alias Icha Ayu yang merupakan temannya sendiri di sebuah apartement di kawasan Jakarta Timur. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi mengungkap kronologi pembunuhan keji tersebut. Inilah pertanyaan terakhir Rudolf yang berujung tewasnya Icha.

Terungkap! Ini Pertanyaan Terakhir Si 'Pelontos' Rudolf Tobing yang Bikin Nekat Habisi Nyawa Icha Ayu
Rudolf Tobing menjadi tersangka kasus pembunuhan wanita yang jasadanya dibuang di kolong tol Becakayu, Bekasi. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga memberikan keterangan terkait kronologi detik-detik Rudolf Tobing kala membunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha atauu I (36).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rudolf Tobing (sumber: kolase tim tvonenews)

Menurut Panji pelaku menargetkan calon korban berinisial H dengan cara menghubungi adiknya melalui salah satu media sosial hingga bertukar nomor. Pelaku mengatakan dirinya akan memberikan surprise ke calon korban H.

"Namun itu tidak ditanggapi oleh adik calon korban yang berinisial H, akhirnya pelaku mulai berpikir karena agak sulit dan harus bergeser ke target kedua yaitu yang berinisial I," ujar Panji dalam keterangan di Jakarta pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Selanjutnya pelaku berhasil memperdaya korban berinisial I, lalu  pelaku yang menjemput korban di daerah Meruya dan berjalan menuju apartemen di wilayah Jakarta Pusat yang disewa selama 1 hari.

Dalam perjalanan, pelaku membuat skenario terkait podcast rohani yang didalamnya akan ada sponsor kalung kesehatan.

Lebih lanjut, Panji menjelaskan korban menyetujui skenario podcast dan sponsor yang disampaikan pelaku. Dalam skenario tersebut, alur promosi kalung kesehatan itu dimulai saat Icha berperan sebagai korban penculikan dan diikat tangan hingga kakinya menggunakan kabel tis.

"Itu disetujui korban, saat kaki dan tangan terikat, pelaku langsung berbicara dengan korban bahwa sebenarnya pelaku membohonginya," ucap Panji.

"Di situ, korban bertanya lagi kamu ada di kubu mana, saya atau H? Dijawab korban, ada di bagian kamu, selanjutnya pelaku berbicara dan meminta korban membantunya menghabisi nyawa H dengan cara memberikan sejumlah uang," ungkap Panji.

Saat itu, pelaku kemudian mentransfer uang dari rekening korban sebanyak Rp19,5 juta. Rudolf juga menyuruh Icha menelepon keluarganya dan meminta transfer uang sebesar Rp10 juta.

Setelah menerima sejumlah uang, Rudolf justru kembali melakukan penganiayaan terhadap korban degan menampar korban dua kali hingga akhirnya membunuh korban dengan cara dicekik.

" Pelaku kembali bertanya, apakah kalau saya melepaskan kamu, kamu tidak akan melaporkan saya? Walaupun dijawab tidak akan melaporkan, tapi pelaku tidak percaya karena ada pembicaraan di dalam mobil sebelum ke apartemen. Itulah akhirnya pelaku langsung membunuh korban dengan mencekik," katanya.

Kemudian setelah berhasil membunuh Icha, mayatnya dibungkus plastik dan dibuang ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.

Alasan Rudolf Tobing Putuskan Pakai Troli Untuk Angkut Jasad

Rudolf Tobing terduga pelaku kasus pembunuhan wanita berinisal AYR mengangkut jasad korban dengan menggunakan troli dan dibuang di kolong tol Becakayu, Bekasi. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan bahwa setelah membunuh Icha, Rudolf Tobing terbesit menggunakan troli setelah melihat iklan.

“Dia kemudian lihat iklan di supermarket, saat itu langsung terlintas di pikirannya untuk mengangkutnya pakai troli," ujar Panjiyoga.

Di apartemen yang menjadi TKP pembunuhan Icha diketahui memiliki sebuah minimarket sehingga Rudolf pun membawa troli kosong naik ke apartemen.

“Dia bawa troli dari situ ke atas, barulah jasad korban itu dibawa keluar, ditumpuk pakai bantal dan tas besar," sambungnya.

Rudolf Tobing Merasa Puas Berhasil Menghabisi Nyawa AYR

Rudolf Tobing, si pria pelontos tersangka kasus pembunuhan seorang wanita dikolong Tol Becakayu ditangkap. Rekaman CCTV pembunuh seorang wanita yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becak Kayu, Pondok Gede, Kota Bekasi viral pada sejumlah akun media sosial.  

Rudolf Tobing gunakan troli untuk mengangkut jasad korban AYR (sumber: dok ist)

Dalam video tersebut sosok pembunuh yang diketahui berinsial Rudolf terekam mendorong troli berisikan mayat wanita yang dibungkus dengan plastik hitam.  

Bahkan, pelaku dengan santainya mendorong troli memasuki lift pada sebuah aparten di kawasan Jakarta dan sempat melempar senyuman kepada sejumlah penghuni.  

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkap arti senyuman dan gelagat santai pelaku pembunuhan tersebut. 

Menurutnya sang pelaku merasa puas usai menghabisi nyawa dari wanita rekan kerjanya itu.  

"Menurut keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena target sudah tercapai dibunuh," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga tuurt serta mengungkapkan hal senada dengan Hengki. 

Menurutnya gelagat santai dan senyuman dari Rudolf melambangkan kepuasan tersendiri baginya saat berhasil menghabisi nyawa korbannya. 

"Dia senang mission accomplish," kata Yoga. 

Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat perempuan di kolong Tol Becak Kayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022). 

Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR.  

Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya.  

"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam. 

Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu. 

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rudolf Tobing Ternyata Dulunya Pendeta Muda

Hal itu disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga. 

Menurutnya keterangan tersebut didapat pihak kepolisian dari pengakuan pelaku saat pemeriksaan berlangsung. 

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia pernah menjadi pendeta muda," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022). 

Panjiyoga menuturkan pelaku mengaku sempat menjadi pendeta muda pada sebuah gereja yang terletak di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku yang sempat menjadi pendeta muda itu.  

"Pengakuan tersangka pernah menjadi pelayan di gereja ini masih di dalami lagi," ungkapnya.  

Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat wanita di kolong Tol Becak Kayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022). 

Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR. 

Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya.  

"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022). 
Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam. 

Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu. 

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Masa Lalu Rudolf Tobing Sering Alami Kekerasan

Polisi mendapati fakta Rudolf selaku pelaku pembunuhan dan pembuangan mayat wanita berinsial AYR di kolong Tol Becak Kayu, Pondok Gede, Kota Bekasi sempat memiliki trauma aksi kekerasan saat masih kecil. 

Rudolf Tobing (sumber: kolase tim tvonenews)

Kepala Subdirektorat Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan hal itu didapati usai pihaknya melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku. 

"Sementara pelaku ini mempunyai trauma masa kecil. Pelaku sering dipukuli almarhum orang tua dan punya emosi yang meledak-meledak," kata Panji saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Panjiyoga mengatakan pengakuan tersebut membuat fakta baru dalam pengungkapan kasus pembunuhan wanita berinisial AYR.  Sebab, psikologi mendapati adanya trauma terhadap pelaku pembunuhan dan pembuangan mayat wanita itu. 

"Kami menemukan adanya fakta baru dibalik kasus ini," ungkapnya. 

Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat perempuan di kolong Tol Becak Kayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022). Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR. 

Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya. 

"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam. Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (muu/ind/rka)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-
Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Selengkapnya

Viral