GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Perkara Ferdy Sambo cs Terbuka, Tapi...

"Diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) adalah menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan UU."
Selasa, 25 Oktober 2022 - 13:45 WIB
Juru sumpah sedang mengambil sumpah dari saksi yang akan didengarkan kesaksiannya pada persidangan dengan terdakwa Bharada E, di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022)
Sumber :
  • tim tvonenews/Bagas

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa persidangan perkara Ferdy Sambo dilangsungkan secara terbuka bagi publik. Meski demikian, khusus untuk agenda pembuktian atau keterangan saksi-saksi ada pembatasan untuk live streaming.

"Bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa, lembaga-lembaga negara pemantau atau pengawasan (KY, Komisi Kejaksaan, LPSK) dsb maupun dari para awak media cetak, media online serta wartawan foto yang dapat melihat serta mengikuti dinamika persidangan," demikian keterangan tertulis dari Humas PN Jaksel, diterima di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, informasi dinamika persidangan bisa disampaikan oleh para awak media pers setelah mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama. "Sehingga apa pun informasi terkait jalannya persidangan bisa disampaikan kepada publik," kata dia.

Diketahui, hari ini PN Jaksel menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan 12 saksi. Persidangan ini dapat disaksikan melalui live streaming, namun demikian ada pembatasan pada audio persidangan.

Humas PN Jaksel menegaskan bahwa mengenai diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) adalah menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian (pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 ttg Ratifikasi Konvensi ICCPR).

"Dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian), karena memang menjadi kewenangan majelis hakim," kata dia.

Selain itu, lanjutnya, sudah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming ada pembatasan. "Yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi, sedangkan pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledooi serta pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming," pungkasnya. (ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Idola Megawati Hangestri, Kim Yeon-koung Tetap Bersinar dengan Meraih Penghargaan Bergengsi di Korea

Idola Megawati Hangestri, Kim Yeon-koung Tetap Bersinar dengan Meraih Penghargaan Bergengsi di Korea

Kim Yeon-koung, idola Megawati Hangestri dan mantan bintang voli timnas Korea Selatan, menerima penghargaan bergengsi GEDI Champions dari IOC atas kontribusinya
Tak Ditutupi Lagi, Dedi Mulyadi Bongkar Akar Masalah dari Kemiskinan di Jawa Barat, Apa Saja?

Tak Ditutupi Lagi, Dedi Mulyadi Bongkar Akar Masalah dari Kemiskinan di Jawa Barat, Apa Saja?

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan terdapat beberapa faktor yang menjadi akar permasalahan kemiskinan masih terjadi di Jawa Barat. Terdapat 5 faktor
Kaki Pemuda di Pamekasan Hancur Akibat Ledakan saat Merakit Petasan

Kaki Pemuda di Pamekasan Hancur Akibat Ledakan saat Merakit Petasan

Menurut seorang warga, Edi, kedua korban yang terkena ledakan tersebut terjadi di rumah Purwanto saat merakit petasan di rumahnya.
Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, hingga Jawaban Elkan Baggott Setelah Dipanggil John Herdman

Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, hingga Jawaban Elkan Baggott Setelah Dipanggil John Herdman

Berita bola terpopuler 16 Maret 2026: Kevin Diks mencetak sejarah di Bundesliga, hingga jawaban dari Elkan Baggott usai kembali dipanggil Timnas Indonesia.
Hujan Disertai Angin Kencang, 13 Pohon Tumbang Ganggu Arus Lalu Lintas di Nganjuk

Hujan Disertai Angin Kencang, 13 Pohon Tumbang Ganggu Arus Lalu Lintas di Nganjuk

Pohon tumbang tersebar di Desa Pehserut, Kecamatan Sukomoro, antara lain pohon Spatodea, Mindi, Akasia dan Sono, dengan ukuran dari 20-40 centimeter.
Kata-kata Alwi Farhan Usai Gagal di Final Swiss Open 2026

Kata-kata Alwi Farhan Usai Gagal di Final Swiss Open 2026

Alwi Farhan jadi runner up di Swiss Open 2026 usai kalah dari Yushi Tanaka di final

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 17 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi peluang finansial dan kondisi keuangan tiap zodiak.
Bek Timnas Indonesia Pratama Arhan Kepergok Punya Gandengan Baru, Netizen Bandingkan dengan Azizah Salsha

Bek Timnas Indonesia Pratama Arhan Kepergok Punya Gandengan Baru, Netizen Bandingkan dengan Azizah Salsha

Setelah resmi bercerai dari Azizah Salsha, kini pesepakbola Pratama Arhan diduga sudah memiliki kekasih baru. Pratama Arhan diduga dekat dengan selebgram cantik
Pratama Arhan Punya Gebetan Baru, Azizah Salsha Beri Respon Tak Terduga Soal Mantan Suaminya

Pratama Arhan Punya Gebetan Baru, Azizah Salsha Beri Respon Tak Terduga Soal Mantan Suaminya

Pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan dikabarkan tengah menjalani kedekatan dengan Selebgram diduga kekasih barunya usai resmi bercerai dengan Azizah Salsha.
Klok Angkat Bicara! Persib Harusnya Bisa Bungkam Borneo FC di Samarinda

Klok Angkat Bicara! Persib Harusnya Bisa Bungkam Borneo FC di Samarinda

Kapten Persib Bandung, Marc Klok, mengaku kecewa setelah timnya gagal membawa pulang tiga poin saat bertandang ke markas Borneo FC Samarinda.
Usai Ditelepon Dedi Mulyadi, 5 Pekerja Asal Sumedang yang Terlantar di Papua Akhirnya Pulang Kampung

Usai Ditelepon Dedi Mulyadi, 5 Pekerja Asal Sumedang yang Terlantar di Papua Akhirnya Pulang Kampung

​​​​​​​Usai ditelepon Dedi Mulyadi, 5 pekerja asal Sumedang yang sempat terlantar di Papua akhirnya pulang kampung dan disambut Bupati Sumedang serta Kapolres.
Dilarang Beroperasi oleh KDM, Kusir Delman di Garut Justru Senyum Bahagia

Dilarang Beroperasi oleh KDM, Kusir Delman di Garut Justru Senyum Bahagia

Selama tujuh hari —tiga hari sebelum dan empat hari setelah Lebaran— delman tak diizinkan melintas di jalanan utama di jalan utama Kabupaten Garut.
Usai Ditahan Imbang Dewa United, Mauricio Souza Pasang Badan: Persija Tak Pernah Kalah Permainan dari Lawan

Usai Ditahan Imbang Dewa United, Mauricio Souza Pasang Badan: Persija Tak Pernah Kalah Permainan dari Lawan

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, buka suara usai skuadnya ditahan imbang Dewa United di Jakarta International Stadium (JIS), Minggu (15/3/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT