News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Perkara Ferdy Sambo cs Terbuka, Tapi...

"Diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) adalah menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan UU."
Selasa, 25 Oktober 2022 - 13:45 WIB
Juru sumpah sedang mengambil sumpah dari saksi yang akan didengarkan kesaksiannya pada persidangan dengan terdakwa Bharada E, di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022)
Sumber :
  • tim tvonenews/Bagas

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa persidangan perkara Ferdy Sambo dilangsungkan secara terbuka bagi publik. Meski demikian, khusus untuk agenda pembuktian atau keterangan saksi-saksi ada pembatasan untuk live streaming.

"Bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa, lembaga-lembaga negara pemantau atau pengawasan (KY, Komisi Kejaksaan, LPSK) dsb maupun dari para awak media cetak, media online serta wartawan foto yang dapat melihat serta mengikuti dinamika persidangan," demikian keterangan tertulis dari Humas PN Jaksel, diterima di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, informasi dinamika persidangan bisa disampaikan oleh para awak media pers setelah mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama. "Sehingga apa pun informasi terkait jalannya persidangan bisa disampaikan kepada publik," kata dia.

Diketahui, hari ini PN Jaksel menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan 12 saksi. Persidangan ini dapat disaksikan melalui live streaming, namun demikian ada pembatasan pada audio persidangan.

Humas PN Jaksel menegaskan bahwa mengenai diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) adalah menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian (pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 ttg Ratifikasi Konvensi ICCPR).

"Dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian), karena memang menjadi kewenangan majelis hakim," kata dia.

Selain itu, lanjutnya, sudah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming ada pembatasan. "Yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi, sedangkan pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledooi serta pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming," pungkasnya. (ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5G Indonesia Dikebut, Pemerintah Targetkan Perkembangan Masif dalam 3 Tahun ke Depan

5G Indonesia Dikebut, Pemerintah Targetkan Perkembangan Masif dalam 3 Tahun ke Depan

Pemerintah mendorong percepatan 5G setelah konektivitas digital Indonesia menembus 90 persen, dengan optimalisasi frekuensi 700 MHz dan 2600 MHz.
4 Wakil Berpotensi Tambah Medali, Ini Daftar Pemain Bulu Tangkis Indonesia di Semifinal Asian Games 2026

4 Wakil Berpotensi Tambah Medali, Ini Daftar Pemain Bulu Tangkis Indonesia di Semifinal Asian Games 2026

Babak perempat final dari cabang olahraga bulu tangkis telah selesai digelar di Ichinomiya City Municipal Gymnasium, Minggu (27/9/2026). 
Tiba-tiba Maia Estianty Singgung Soal Azab Pada Orang yang Menghalalkan Segala Cara, Ada apa?

Tiba-tiba Maia Estianty Singgung Soal Azab Pada Orang yang Menghalalkan Segala Cara, Ada apa?

Maia Estianty menarik perhatian publik. Artis sekaligus musisi ini menyampaikan pesan mengenai ambisi yang berujung pada azab pada media sosialnya, ada apa?
Puncak World Rabies Day 2026, PDHI Jabar 5 Vaksinasi Lebih 1.000 Hewan

Puncak World Rabies Day 2026, PDHI Jabar 5 Vaksinasi Lebih 1.000 Hewan

Salah satu kegiatan utama dalam rangkaian tersebut adalah vaksinasi rabies terhadap lebih dari 1.000 ekor hewan
Kiandra Ramadhipa Finis Runner-up di Moto3 Junior Aragon, Selisihnya Cuma 0,037 Detik

Kiandra Ramadhipa Finis Runner-up di Moto3 Junior Aragon, Selisihnya Cuma 0,037 Detik

Kiandra bahkan sempat mengambil alih posisi terdepan pada lap kedua sebelum kembali turun dalam persaingan rombongan depan
Berapa Jarak Peringkat FIFA Timnas Indonesia vs Malaysia setelah Skandal Naturalisasi Harimau Malaya?

Berapa Jarak Peringkat FIFA Timnas Indonesia vs Malaysia setelah Skandal Naturalisasi Harimau Malaya?

Super big match antara Timnas Indonesia menghadapi Malaysia pada matchday kedua Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 bakal tersaji di Stadion Utama Gelora Bung Karno GBK

Trending

Viral Link Video Syur Seleb Banyuwangi Bilqis, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terbuka

Viral Link Video Syur Seleb Banyuwangi Bilqis, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terbuka

Viral link video syur selebgram Banyuwangi Bilqis, kuasa hukum pihak keluarga layangkan somasi terbuka.
Timnas Indonesia Vs Malaysia Bagaikan Duel Brasil Lawan Argentina, Bergson da Silva: Bakal Sulit dan Penuh Arti

Timnas Indonesia Vs Malaysia Bagaikan Duel Brasil Lawan Argentina, Bergson da Silva: Bakal Sulit dan Penuh Arti

Striker naturalisasi Timnas Malaysia, Bergson da Silva, menyamakan panasnya rivalitas dengan Timnas Indonesia seperti duel Brasil kontra Argentina.
Popularitas Megawati Hangestri di Korea 'Meledak', Sopir Taksi Sampai Minta Tanda Tangan

Popularitas Megawati Hangestri di Korea 'Meledak', Sopir Taksi Sampai Minta Tanda Tangan

Bukti popularitas Megawati Hangestri sebagai atlet asing di V-League adalah ketika sopir taksi di Korea Selatan mengenalinya bahkan sampai minta tanda tangan.
Viral Link Video Asusila Bilqis Banyuwangi, Selebgram 'Miss Cendut' Ambil Langkah Hukum

Viral Link Video Asusila Bilqis Banyuwangi, Selebgram 'Miss Cendut' Ambil Langkah Hukum

Jagat media sosial dihebohkan dengan mencuatnya narasi yang mengaitkan nama selebgram asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut dengan video ber
Mengenal Lee Min-young, 'Bocil' Kesayangan Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate

Mengenal Lee Min-young, 'Bocil' Kesayangan Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri punya ‘bocil’ baru di Hyundai Hillstate. Kenalan dengan Lee Min-young, pemain muda yang selalu terlihat dekat dengan Megatron.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tim Indonesia Melesat usai Tambah Emas, Kini Pepet Malaysia

Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tim Indonesia Melesat usai Tambah Emas, Kini Pepet Malaysia

Klasemen medali Asian Games 2026 per Minggu (27/9/2026) pagi WIB. Tim Indonesia kini mendekati posisi Malaysia usai berhasil tambah satu emas.
Top 3 Voli: Mengenal Kim Hee-jin, Megawati Hangestri Diakui Beda Level, hingga Pelatih Hyundai Hillstate Bongkar Perubahan Besar

Top 3 Voli: Mengenal Kim Hee-jin, Megawati Hangestri Diakui Beda Level, hingga Pelatih Hyundai Hillstate Bongkar Perubahan Besar

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar wejangan pemain senior hingga skema baru pelatih Hyundai Hillstate.
Selengkapnya

Viral