LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Juru sumpah sedang mengambil sumpah dari saksi yang akan didengarkan kesaksiannya pada persidangan dengan terdakwa Bharada E, di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022)
Sumber :
  • tim tvonenews/Bagas

Sidang Perkara Ferdy Sambo cs Terbuka, Tapi...

"Diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) adalah menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan UU."

Selasa, 25 Oktober 2022 - 13:45 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa persidangan perkara Ferdy Sambo dilangsungkan secara terbuka bagi publik. Meski demikian, khusus untuk agenda pembuktian atau keterangan saksi-saksi ada pembatasan untuk live streaming.

"Bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa, lembaga-lembaga negara pemantau atau pengawasan (KY, Komisi Kejaksaan, LPSK) dsb maupun dari para awak media cetak, media online serta wartawan foto yang dapat melihat serta mengikuti dinamika persidangan," demikian keterangan tertulis dari Humas PN Jaksel, diterima di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Ia menambahkan, informasi dinamika persidangan bisa disampaikan oleh para awak media pers setelah mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama. "Sehingga apa pun informasi terkait jalannya persidangan bisa disampaikan kepada publik," kata dia.

Diketahui, hari ini PN Jaksel menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan 12 saksi. Persidangan ini dapat disaksikan melalui live streaming, namun demikian ada pembatasan pada audio persidangan.

Baca Juga :

Humas PN Jaksel menegaskan bahwa mengenai diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) adalah menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian (pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 ttg Ratifikasi Konvensi ICCPR).

"Dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian), karena memang menjadi kewenangan majelis hakim," kata dia.

Selain itu, lanjutnya, sudah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming ada pembatasan. "Yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi, sedangkan pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledooi serta pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming," pungkasnya. (ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Dijemput Luhut, Elon Musk Tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk Resmikan Starlink

Dijemput Luhut, Elon Musk Tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk Resmikan Starlink

Dijemput Luhut, CEO Tesla sekaligus SpaceX Elon Musk tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali untuk meresmikan peluncuran Starlink.
Jadwal Terbaru Final Championship Series Liga 1: Persib Bandung Nantikan Lawan Antara Borneo FC dan Madura United

Jadwal Terbaru Final Championship Series Liga 1: Persib Bandung Nantikan Lawan Antara Borneo FC dan Madura United

Kini Persib Bandung pun akan menantikan lawan di babak final antara Borneo FC melawan Madura United untuk memperebutkan gelar juara Liga 1 musim 2023/2024.
Striker Timnas Indonesia yang Ditakuti Vietnam Pensiun Dini, Eks Bintang IBK Altos Bilang Begini Soal Megawati Hangestri

Striker Timnas Indonesia yang Ditakuti Vietnam Pensiun Dini, Eks Bintang IBK Altos Bilang Begini Soal Megawati Hangestri

Eks striker Timnas Indonesia yang sempat ditakuti Vietnam putuskan pensiun dini serta Mantan bintang IBK Altos bilang begini soal Megawati Hangestri musim depan
Posisi Pemain Timnas Indonesia Kesayangan Shin Tae-yong Ini Bakal Terancam saat Lawan Irak Demi Nathan Tjoe-A-On, Kemenangan Bersejarah Persib Atas Bali United

Posisi Pemain Timnas Indonesia Kesayangan Shin Tae-yong Ini Bakal Terancam saat Lawan Irak Demi Nathan Tjoe-A-On, Kemenangan Bersejarah Persib Atas Bali United

Inilah dua berita terpopuler. Posisi pemain Timnas Indonesia kesayangan Shin Tae-yong ini bakal terancam saat lawan Irak demi Nathan Tjoe-A-On dan kemenangan bersejarah Persib atas Bali United.
Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Salah satu pandit senior, Bung Binder mengungkapkan bahwa dirinya tak yakin Marselino Ferdinan ikut main saat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong lawan Irak.
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Trending
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akhirnya bisa bernpas lega karena Venezia FC resmi melepas Jay Idzes untuk mengikuti pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Oxford United yang Dimiliki Pengusaha Indonesia Anindya Bakrie Genggam Tiket Promosi ke Championship

Oxford United yang Dimiliki Pengusaha Indonesia Anindya Bakrie Genggam Tiket Promosi ke Championship

Klub milik pengusaha Indonesia Anindya Bakrie, Oxford United resmi promosi ke Championship usai menang 2-0 atas Bolton Wanderers pada laga playoff League One di Wembley Stadium, Sabtu (18/5/2024).
3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

Dari mulai Hartono Bersaudara bersama klub asal Italia, Como 1907 hingga terbaru ada klub Liga Inggris milik Anindya Bakrie dan Erick Thohir pun tak luput menjadi perhatian. 
Jangan Lakukan Ini Saat Berkurban Supaya Ibadahmu Sempurna, Adi Hidayat Sebut Perintah Langsung Nabi Muhammad SAW

Jangan Lakukan Ini Saat Berkurban Supaya Ibadahmu Sempurna, Adi Hidayat Sebut Perintah Langsung Nabi Muhammad SAW

Dalam agama islam segala aktivitas di atur untuk menyempurnakan semua niat baik dan amalan kita. Ustaz Adi sebut, ketika seseorang hendak berkurban sebaiknya ..
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
Selengkapnya