News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Perkara Ferdy Sambo cs Terbuka, Tapi...

"Diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) adalah menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan UU."
Selasa, 25 Oktober 2022 - 13:45 WIB
Juru sumpah sedang mengambil sumpah dari saksi yang akan didengarkan kesaksiannya pada persidangan dengan terdakwa Bharada E, di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022)
Sumber :
  • tim tvonenews/Bagas

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa persidangan perkara Ferdy Sambo dilangsungkan secara terbuka bagi publik. Meski demikian, khusus untuk agenda pembuktian atau keterangan saksi-saksi ada pembatasan untuk live streaming.

"Bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa, lembaga-lembaga negara pemantau atau pengawasan (KY, Komisi Kejaksaan, LPSK) dsb maupun dari para awak media cetak, media online serta wartawan foto yang dapat melihat serta mengikuti dinamika persidangan," demikian keterangan tertulis dari Humas PN Jaksel, diterima di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, informasi dinamika persidangan bisa disampaikan oleh para awak media pers setelah mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama. "Sehingga apa pun informasi terkait jalannya persidangan bisa disampaikan kepada publik," kata dia.

Diketahui, hari ini PN Jaksel menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan 12 saksi. Persidangan ini dapat disaksikan melalui live streaming, namun demikian ada pembatasan pada audio persidangan.

Humas PN Jaksel menegaskan bahwa mengenai diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) adalah menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian (pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 ttg Ratifikasi Konvensi ICCPR).

"Dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian), karena memang menjadi kewenangan majelis hakim," kata dia.

Selain itu, lanjutnya, sudah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming ada pembatasan. "Yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi, sedangkan pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledooi serta pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming," pungkasnya. (ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BGN Usul Kampus Punya SPPG Sendiri, Mahasiswa Bisa Kelola Sawah dan Ternak Demi Dukung MBG

BGN Usul Kampus Punya SPPG Sendiri, Mahasiswa Bisa Kelola Sawah dan Ternak Demi Dukung MBG

Ia menilai, keberadaan SPPG di lingkungan perguruan tinggi dapat menjadi peluang sekaligus kontribusi nyata dalam memperkuat program tersebut.
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Strategis Damkar, Satpol PP, dan Linmas Jaga Stabilitas Daerah

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Strategis Damkar, Satpol PP, dan Linmas Jaga Stabilitas Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya peran strategis Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup Total hingga 7 Agustus 2026, Dedi Mulyadi Tegaskan Plang Pengumuman Tak Berizin

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup Total hingga 7 Agustus 2026, Dedi Mulyadi Tegaskan Plang Pengumuman Tak Berizin

Dedi Mulyadi tegaskan plang pengumuman penutupan Jalan Diponegoro Bandung yang terpasang di kawasan sekitarnya, tidak memiliki izin resmi dari Pemprov Jabar.
Prestasi Gemilang Tim Panjat Tebing Indonesia di Asian Beach Games 2026 Jadi Bekal ke World Cup

Prestasi Gemilang Tim Panjat Tebing Indonesia di Asian Beach Games 2026 Jadi Bekal ke World Cup

Prestasi gemilang tim panjat tebing Indonesia di Asian Beach Games 2026 jadi bekal untuk menghadapi ajang bergengsi World Cup Climbing Series 2026.
Dedi Mulyadi Ngamuk Soal Isu Jalan Diponegoro Bandung Ditutup, Sebut Pemasangan Plang Ilegal: Tidak Ada Persetujuan Saya

Dedi Mulyadi Ngamuk Soal Isu Jalan Diponegoro Bandung Ditutup, Sebut Pemasangan Plang Ilegal: Tidak Ada Persetujuan Saya

Ia menegaskan bahwa papan pengumuman penutupan yang sempat terpasang di sekitar lokasi tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Alasan Nova Arianto Tetap Buka Pintu untuk Panggil Fadly Alberto ke Timnas Indonesia U-19 usai Lakukan Tendangan Kungfu

Alasan Nova Arianto Tetap Buka Pintu untuk Panggil Fadly Alberto ke Timnas Indonesia U-19 usai Lakukan Tendangan Kungfu

Pelatih Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto, menyatakan bahwa Fadly Alberto tetap disambut di skuad. Hal ini terlepas dari aksi tendangan kungfu yang viral beberapa waktu lalu.

Trending

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, secara tegas mendesak polisi untuk tindak tegas dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang
Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Mencuat kabar terkait detik-detik pemuka gama di Pati, Jateng diduga cabuli 50 siswi. Kabar itu viral di media sosial, hingga menyedot perhatian dan komentar
Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Bintang sepak bola Timnas Indonesia Pratama Arhan resmi menyandang gelar Sarjana Manajemen (SM) dan diwisuda bersama 401 wisudawan lainnya dari Udinus Semarang.
Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Jika benar hengkang dari Persija Jakarta, ada beberapa opsi menarik yang bisa dipilih Rizky Ridho untuk abroad. Salah satunya adalah FCV Dender di Liga Belgia
Selengkapnya

Viral