News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditahan Selama 20 Hari, Nikita Mirzani Lanjut Ke Tahap II Kasus Pencemaran Nama Baik: Siapa Dito Mahendra?

Artis Sensasional Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik status sebagai tersangka
Rabu, 26 Oktober 2022 - 06:12 WIB
Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Serang, Tangerang - Baru Saja, Selasa Malam (25/10/2022) Artis Sensasional Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang. 

Penahanan Nikita Mirzani masih berkaitan dengan status dirinya sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemudian beberapa hari setelahnya, terlihat Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota dan menyebutkan bahwa berkas terkait kasus dirinya tersebut telah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang.

Namun, tak disangka saat pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka, Nikita Mirzani harus ditahan.

Penahanan Nikita Mirzani oleh Kejari Serang

Artis Nikita Mirzani berteriak-teriak karena diduga tidak mau ditahan usai kasusnya naik pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang, Selasa (25/10/2022) malam. 

Dalam video yang beredar di media sosial, Nikita Mirzani berucap bahwa tidak rela ditahan karena menganggap hukum tidak sama. 

Kejari Serang Freddy Simandjuntak menegaskan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. 

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata dia. 

Menurut Freddy, pihaknya mempertimbangkan penahanan kepada tersangka Nikita Mirzani sebagaimana unsur pidana.

"Pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara," jelasnya. 

"Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambahnya. 

Sebelumnya, Nikita Mirzani tampak berteriak menyebut nama Dito Mahendra, yang mana merupakan pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik. 

"Jahat kalian. Siapa Dito Mahendra. Kalian pikir saya penjahat," kata Nikita Mirzani. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara yang diusut Polresta Serang Kota ini, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tudingan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dan pencemaran nama baik. Nyai telah dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serkot.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Eks Lokalisasi Prostitusi Saritem, Polisi Bakal Sisir Permukiman yang Masuk Target Operasi Peredaran Barang Haram

Bukan Cuma Eks Lokalisasi Prostitusi Saritem, Polisi Bakal Sisir Permukiman yang Masuk Target Operasi Peredaran Barang Haram

Pihak kepolisian juga bakal menyisir permukiman-permukiman lainnya yang masuk target operasi peredaran penyalahgunaan narkoba selain eks lokalisasi prostitusi Saritem.
Jang Dong Yoon dan Kim Seung Yoon Resmi Menikah, Warganet: Nangkap Maling, Jadi Aktor, Lulus Kuliah, Menikah

Jang Dong Yoon dan Kim Seung Yoon Resmi Menikah, Warganet: Nangkap Maling, Jadi Aktor, Lulus Kuliah, Menikah

Jang Dong Yoon dan Kim Seung Yoon resmi menikah hari ini, warganet: Nangkap maling, jadi aktor, lulus kuliah, menikah.
Langkah Serius Kirana Larasati setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Bodong Rp25 Miliar

Langkah Serius Kirana Larasati setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Bodong Rp25 Miliar

Kirana Larasati siap kooperatif meski terseret kasus dugaan penipuan investasi emas bodong Rp25 miliar dengan sistem PO dari perusahaan PT Divine Gold Jewelry.
Pertamina Buka Camping Ground, Bisa Jadi Alternatif Tempat Menginap saat Nonton Pertamina Grand Prix Of Indonesia

Pertamina Buka Camping Ground, Bisa Jadi Alternatif Tempat Menginap saat Nonton Pertamina Grand Prix Of Indonesia

Untuk pertama kalinya Pertamina menghadirkan camping ground di kawasan Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Camping ground ini dilengkapi berbagai fasilitas pendukung untuk memberikan kenyamanan kepada para penghuni.
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Joey Pelupessy Absen dalam Kemenangan Lommel SK, Mees Hilgers Tunda Debut

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Joey Pelupessy Absen dalam Kemenangan Lommel SK, Mees Hilgers Tunda Debut

Para pemain Timnas Indonesia abroad kembali ke klubnya masing-masing. Walau demikian, skuad yang membawa juara Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 belum tampil di akhir pekan ini. 
Jadwal F1 GP Singapura 2026, Sabtu 10 Oktober: Ada Kualifikasi dan Sprint Race di Sirkuit Jalanan Marina Bay Hari Ini

Jadwal F1 GP Singapura 2026, Sabtu 10 Oktober: Ada Kualifikasi dan Sprint Race di Sirkuit Jalanan Marina Bay Hari Ini

Jadwal F1 GP Singapura 2026 hari ini Sabtu 10 Oktober akan menghadirkan dua agenda penting di Sirkuit Jalanan Marina Bay yakni Sprint Race dan juga kualifikasi.

Trending

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Jennifer Coppen menampilkan lima poin dalam pernyataan resmi klarifikasinya setelah diseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas mencapai Rp25 miliar.
Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Federasi Sepak Bola Singapura (FAS) menuai kritik setelah mengumumkan laga persahabatan melawan Brasil dan Paraguay pada November 2026.
Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral kabar tsunami 60 meter akibat erupsi Gunung Anak Krakatau dipastikan hoaks oleh Badan Geologi. Simak fakta erupsi, status Waspada, dan radius aman
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Selengkapnya

Viral