News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditahan Selama 20 Hari, Nikita Mirzani Lanjut Ke Tahap II Kasus Pencemaran Nama Baik: Siapa Dito Mahendra?

Artis Sensasional Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik status sebagai tersangka
Rabu, 26 Oktober 2022 - 06:12 WIB
Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Serang, Tangerang - Baru Saja, Selasa Malam (25/10/2022) Artis Sensasional Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang. 

Penahanan Nikita Mirzani masih berkaitan dengan status dirinya sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemudian beberapa hari setelahnya, terlihat Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota dan menyebutkan bahwa berkas terkait kasus dirinya tersebut telah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang.

Namun, tak disangka saat pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka, Nikita Mirzani harus ditahan.

Penahanan Nikita Mirzani oleh Kejari Serang

Artis Nikita Mirzani berteriak-teriak karena diduga tidak mau ditahan usai kasusnya naik pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang, Selasa (25/10/2022) malam. 

Dalam video yang beredar di media sosial, Nikita Mirzani berucap bahwa tidak rela ditahan karena menganggap hukum tidak sama. 

Kejari Serang Freddy Simandjuntak menegaskan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. 

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata dia. 

Menurut Freddy, pihaknya mempertimbangkan penahanan kepada tersangka Nikita Mirzani sebagaimana unsur pidana.

"Pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara," jelasnya. 

"Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambahnya. 

Sebelumnya, Nikita Mirzani tampak berteriak menyebut nama Dito Mahendra, yang mana merupakan pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik. 

"Jahat kalian. Siapa Dito Mahendra. Kalian pikir saya penjahat," kata Nikita Mirzani. 

Dalam perkara yang diusut Polresta Serang Kota ini, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tudingan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dan pencemaran nama baik. Nyai telah dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serkot.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Nyai Dicekal ke Luar Negeri

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat dicekal saat akan ke Luar Negeri. Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri.

"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dihubungi di Jakarta, Jumat.


Nikita Mirzani. (Ist)

Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.

Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap artis tersebut, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Kini Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota (Serkot) bersama rombongan untuk meneruskan kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya Nyai telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota

Setelah Nikita dicekal saat akan ke Luar Negeri, beberapa hari kemudian terlihat Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota (Serkot) bersama rombongan pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Terlihat Nikita Mirzani datang bersama Fitri Salhuteru, Pujiyanto Ketua Pemuda Pancasila Kota Serang, Ferdinand Hutahaean mantan politisi Demokrat,Fahmi Bachmid dan Immanuel Ebenezer sebagai pengacara Nyai, sapaan akrab Nikita Mirzani.

Dengan mengenakan kaos putih, blezer dan celana panjang hitam, Nikita melewati awak media tanpa memberikan komentar apapun. 

Immanuel Ebenezer selaku pengacara memberikan keterangan bahwa berkas penyidikan Nikita Mirzani sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.

“(Berkas sudah P21) iya benar sudah P21,” ungkap Immanuel Ebenezer, di Polresta Serang Kota, Senin (17/10/2022).

Sebagai pengacara dari Nikita Mirzani, dirinya mengaku akan berbincang dengan penyidik untuk membicarakan kasus yang menimpa kliennya. 

“Mau ngobrol soal Nikita, kebetulan saya Immanuel Ebenezer sebagai pendamping hukum, bersama kawan-kawan kita dampingi (Nikita Mirzani) hari ini,” ujarnya. 

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani juga sudah datang lebih awal ke Polresta Serang Kota sekitar pada pukul 12.00 WIB yang hanya didampingi oleh stafnya. 

Tak lama di dalam ruang penyidik, Fahmi pun pergi dengan menggunakan mobilnya setelah mengunjungi selama 10 menit.

Setelah satu jam Fahmi pergi dari Polresta Serang Kota, rombongan Nikita Mirzani yang berjumlah sekitar 10 orang memasuki gedung Sat Reskrim Polres Serkot.

Berkas Penyidikan Nikita Mirzani Lengkap

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah mengkonfirmasi bahwa berkas penyidikan Nikita Mirzani sudah lengkap atau P21. 

Kini, Kejari tengah menunggu penyidik kepolisian untuk menyerahkan tersangka bersama dengan barang bukti yang telah terkumpul.

“Iya (sudah lengkap dan P2). Penyerahan barang bukti dan tersangka tentunya setelah ini,” ungkap Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, pada Senin (17/10/2022).

Kemudian, Polresta Serang Kota juga membenarkan bahwa berkas penyidikan Nyai sudah lengkap dan siap diserahkan ke kejaksaan. 

Saat ini, pihak penyidik masih terus berkomunikasi dengan Kejari Serang untuk meneruskan proses selanjutnya.

“Nikita datang ke Polres Serkot. Penyidikan Nikita tetap berlangsung, harap bersabar. Betul sudah P21, untuk proses selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan pihak JPU,” jelas Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri. 

Pihak Nikita Mirzani pun mengaku telah siap untuk menghadapi segala proses hukum yang sedang dan akan berlanjut. 

Mereka menyerahkan seluruhnya kepada penyidik yang telah menangani kasus Nyai. Menurut Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa kliennya pun belum mengetahui berkas perkaranya telah lengkap atau P21 untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Ya prosesnya tetap berjalan tapi serahkan sepenuhnya kepada penyidik, untuk merespon lebih lanjut, seperti itu. Nikita belum tahu apa-apa,” tutur Fahmi Bachid, pada Senin (17/10/2022).

Nyai Siap Berhadapan dengan Jaksa.

Fahmi Bachmid selaku pengacara dari Nikita Mirzani menyangkal bahwa kedatangan Nikita Mirzani ke gedung Satreskrim Polresta Serkot bukan hanya untuk sekedar silaturahmi.

Dirinya pun enggan berkomentar mengenai kelengkapan berkas penyidikan artis kontroversial tersebut.

“(Tahap dua) buka, kami datang dalam rangka silaturahmi, datang, untuk menanyakan proses. Kewenangan tahap dua dan seterusnya itu bukan kewenangan kami sebagai kuasa hukum, itu semua kewenangan polisi,” ungkap Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Polresta Serang Kota, pada Senin (17/10/2022).


Nikita Mirzani. (Ist)

Fachmi menegaskan kliennya kini telah siap bila kasusnya berlanjut dan memasuki tahap dua, setelah Nikita Mirzani beserta barang bukti diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Kalau tahap dua ada penyerahan tersangka dan barang bukti ya kita ikuti, tapi bukan kewenangan saya buat menjelaskan,” jelasnya.

Sebelumnya, Nyai dikenakan wajib lapor setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun selama satu bulan terakhir, Nikita mangkir dari tugasnya. Fahmi menyangkal bahwa kliennya memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.

Beberapa saat kemudian, Nikita Mirzani pun keluar dari ruang penyidik dengan raut muka yang tidak mengenakkan. Nyai pun berjalan dan menghindari awak media yang sebelumnya telah menunggu.

“Waduh, jangan tanya saya sebagai pengacara. Ini pertanyaan orang ahli, psikiater. Jangan tanya dong. Saya bukan dokter yang membaca raut muka orang,” tutupnya.

Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada Juni 2022 lalu.

Usai dilakukan penangkapan paksa oleh polisi saat dirinya bersama anak-anaknya di sebuah mall, kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada hari Kamis (21/7/2022). Pada akhirnya Nikita Mirzani dibebaskan oleh pihak kepolisian dengan status wajib lapor selama beberapa bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artis Kontroversial tersebut telah berurusan dengan hukum sejak dilaporkan oleh Dito Mahendra, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pada awalnya, Nyai patuh untuk menjalani wajib lapor, namun sempat belakangan ini dirinya mangkir dari wajib lapor sekitar satu bulan lamanya dengan alasan ada beberapa urusan yang tidak dapat dilewatkan. (Lpk/ebs/Kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Joey Pelupessy Absen dalam Kemenangan Lommel SK, Mees Hilgers Tunda Debut

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Joey Pelupessy Absen dalam Kemenangan Lommel SK, Mees Hilgers Tunda Debut

Para pemain Timnas Indonesia abroad kembali ke klubnya masing-masing. Walau demikian, skuad yang membawa juara Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 belum tampil di akhir pekan ini. 
Jadwal F1 GP Singapura 2026, Sabtu 10 Oktober: Ada Kualifikasi dan Sprint Race di Sirkuit Jalanan Marina Bay Hari Ini

Jadwal F1 GP Singapura 2026, Sabtu 10 Oktober: Ada Kualifikasi dan Sprint Race di Sirkuit Jalanan Marina Bay Hari Ini

Jadwal F1 GP Singapura 2026 hari ini Sabtu 10 Oktober akan menghadirkan dua agenda penting di Sirkuit Jalanan Marina Bay yakni Sprint Race dan juga kualifikasi.
Lama Tak Tersentuh, Polisi Temukan Barang Haram Ini di Eks Lokalisasi Prostitusi Saritem

Lama Tak Tersentuh, Polisi Temukan Barang Haram Ini di Eks Lokalisasi Prostitusi Saritem

Eks lokalisasi prostitusi Saritem, Kota Bandung, digerebek petugas Polrestabes Bandung, Jumat (9/10/2026) sore. Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kapolri sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Antik yang digelar Polda Jawa Barat.
Gelar Juara FIFA ASEAN Cup Jadi Pelipur Lara Joey Pelupessy Atas Kegagalan Timnas Indonesia ke Piala Dunia

Gelar Juara FIFA ASEAN Cup Jadi Pelipur Lara Joey Pelupessy Atas Kegagalan Timnas Indonesia ke Piala Dunia

Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara edisi pertama FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand lewat adu penalti dramatis pada Senin (5/10/2026) lalu. 
Efek Domino Bunuh Diri, Kenapa Satu Kasus Bisa Bayangi Kondisi Psikologis 30 Orang di Sekitarnya?

Efek Domino Bunuh Diri, Kenapa Satu Kasus Bisa Bayangi Kondisi Psikologis 30 Orang di Sekitarnya?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membahas besarnya efek domino kasus bunuh diri berdampak kondisi perasaan dan psikologis 30 orang di lingkungan sekitar korban.
17 Daftar Pemain Doctor X: Mafia in White, Drama Korea Kedokteran yang Dibintangi Kim Ji Won

17 Daftar Pemain Doctor X: Mafia in White, Drama Korea Kedokteran yang Dibintangi Kim Ji Won

Berikut daftar 17 pemain drama Korea Doctor X: Mafia in White, berlatar medis kedokteran yang dibintangi Kim Ji Won.

Trending

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral kabar tsunami 60 meter akibat erupsi Gunung Anak Krakatau dipastikan hoaks oleh Badan Geologi. Simak fakta erupsi, status Waspada, dan radius aman
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Kolaborasi Ini Upayakan Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Kolaborasi Ini Upayakan Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Berbagai pihak turut ikut berperan dalam menopang mobilitas fasilitas kesehatan diberbagai daerah Indonesia.
Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Jennifer Coppen menampilkan lima poin dalam pernyataan resmi klarifikasinya setelah diseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas mencapai Rp25 miliar.
Selengkapnya

Viral