News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Janggal BPOM Langkahi Polisi Periksa Direktur Utama PT AFI Pharma Soal Obat Sirop Paracetamol

Dirtipidter Bareskrim Polri mengaku bingung terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM yang melakukan pemeriksaan kepada Direktur Utama PT AFI Pharma.
Kamis, 3 November 2022 - 22:09 WIB
Ilustrasi Obat Sirop Paracetamol
Sumber :
  • (Dok. Sutterstok)

Jakarta - Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengaku bingung terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM yang melakukan pemeriksaan kepada Direktur Utama PT AFI Pharma terkait kasus gagal ginjal akut. 

Pasalnya, pihak kepolisian baru saja akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT AFI Pharma usai mendapati bukti obat sirop paracetamol yang diproduksi perusahaan tersebut didapati Etilen Glikol (EG) dengan melebihi ambang batas ketentuannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masalahnya Dirutnya (PT AFI Pharma) juga dipanggil sama BPOM jadi kita bingung. Mau kita periksa malah BPOM yang manggil," katanya kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Sementara, Pipit menuturkan. Pihaknya tengah melanjutkan pemeriksaan terhadap PT AFI Pharma terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. 

Pipit mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan pihaknya usai menaiki status penyidikan terkait peredaran obat sirop paracetamol yang diproduksi perusahaan tersebut. 

Menurutnya pemeriksaan lanjutan dilakukan usai tim Bareskrim Polri melakuakn gelar perkara bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat sirop paracetamol yang tercemar kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) dengan melebih ambang batas ketentuannya. 

"Iya kemarlrin Selasa (1/11/2022) selesai gelar perkara langsung berangkat ke sana perusahaan (PT AFI Pharma) di Kediri," katanya kepasa awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Pipit menuturkan pemeriksaan lanjutan itu dilakukan dalam rangka pembuktian secara materil kasus gagal ginjal akut. 

Sebab, dalam gelar perkara tersebut pihak kepolisan mendapati adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan dalam memproduksi obat sirop paracetamol tersebut. 

"Kita harus betul-betul mendalami, kalau formilnya kan sudah ada, UU aturannya ada yang dilanggar, tinggal pembuktian materilnya. 

Pembuktian materil untuk mengetahui bagaimana sih proses pra-produksi seperti apa, kemudian selama proses produksi seperti apa, kita ingin tahu. Terus siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," ungkap Pipit. 

Sebelumnya, pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri rampung melaksanakan gelar perkara kasus gagal ginjal akut.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya. 

"Sudah," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Pipit menuturkan dari hasil gelar perkara tersebut didapati adanya unsur pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang belakangan ramai ditemukan. 

Menurutnya tersapat salah satu perusahaan farmasi yang didapati memproduksi  bahan obat sirup cair dengan kandungan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas. 

Pihak Bareskrim Polri pun memastikan peningkatan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan usai melakukan gelar perkara. 

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI PHARMA yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM," ungkapnya.

BPOM Lempar Kesalahan pada Kemendag

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengusulkan diadakan rapat gabungan bersama Komisi IX DPR, BPOM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Rapat gabungan itu untuk membahas kasus gagal ginjal akut. Andre mengusulkan itu karena BPOM melempar kesalahan kepada Kemendag sebagai mitra Komisi VI.

"Ini sudah 133 orang, 170 orang yang meninggal. 170 orang meninggal, enggak ada otaknya pejabat Republik Indonesia enggak tanggung jawab soal itu," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

"Kalau butuh Badan Perlindangan Konsumen kita hadirkan. Kita usut tuntas, kita bomgkar habis di sana," tambah dia.

Lebih lanjut, Andre mengaku heran kepada pemerintah yang tidak membuat Tim Gabung Pencari Fakta (TGPF). Sikap ini sangat berbeda dalam tragedi Kanjuruhan.

"Maksud saya, ini 170 orang, Pak [Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung]. Enggak ada yang berani tanggung jawab. Pemerintah juga enggak bikin tim gabungan pencari fakta. Enggak ada. Urusan bola cepet itu, urusan bola cepat 133 orang. Urusan 170 orang yang mati enggak ada yang peduli apa? Kita menilai institusi negara ini saling melempar tanggung jawab," tegas dia.

Jika terbukti BPOM salah, Andre mengusulkan agar lembaga tersebut direformasi dan Penny K. Lukoti sebagai Kepala BPOM dipecat.

"Kalau memang BPOM salah, kita rekomendasikan pecat Kepala BPOM dan reformasi BPOM," tandas dia.

BPOM Salahkan Kemendag soal Gagal Ginjal Akut

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengaku heran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyalahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal kasus gagal ginjal akut.

"BPOM itu benar-benar buang tanggung jawab, menyalahkan Kemendag. Padahal Kemendag menyampaikan kepada kami, impor itu, obat itu adalah rekomendasinya dari Kementerian Kesehatan," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Menurut Andre, sikap BPOM itu menunjukkan lembaga tersebut tak ingin disalahkan.

"Jadi terlihat sekali di sini BPOM tidak mau disalahkan. Dari awal vaksin kita lihat, urusan vaksin saja lama sekali. Ini birokrasi yang luar biasa," katanya.

Ia juga mengaku mempunyai data yang membuktikan BPOM lalai dalam pengawasan.

"Seharusnya kan BPOM itu mengawasi hasil produksi obat. Jadi setiap bahan baku yang masuk dan jadi obat itu kan diawasi oleh BPOM, ini layak gak, ini membahayakan kesehatan gak," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, Kemendag tak bisa disalahkan sebab hanya bertugas mengeluarkan persetujuan impor yang telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. 

"Nah, tiba-tiba BPOM buang badan jauh banget ke Kemendag," kata dia. (saa/put/raa/muu). 
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral