News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengacara Brigadir J Sebut Hanya Bharada E yang Memenuhi Nilai Kriteria Permintaan Maaf, Ini Alasannya..

Babak baru kasus kematian Brigadir Yosua, Adapun kini Pengacara Brigadir J sebut hanya Bharada E yang memenuhi nilai kriteria permintaan maaf, Jumat (4/11)
Jumat, 4 November 2022 - 05:14 WIB
Martin Lukas Simanjuntak (Pengacara Keluarga Bgrigadir J) dan Bharada Richard Eliezer.
Sumber :
  • Kolasetvonenews.com / Julio Trisaputra / tvOne

Jakarta - Pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak baru setelah para terdakwa di sidangkan. Adapun kini Pengacara Brigadir J sebut hanya Bharada E yang memenuhi nilai kriteria permintaan maaf, Kamis (3/11/2022).

Sidang terakhir digelar dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua adalah Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengacara Brigadir J Sebut Hanya Bharada E yang Memenuhi Nilai Kriteria Permintaan Maaf, Ini Alasannya..

Dalam kesempatan pada saat sidang, Kuat Ma'ruf menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga mendiang Brigadir Yosua. Pada kesempatan yang sama, Ricky Rizal juga menyampaikan permohonan maafnya.

Terhitung semua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Brigadir J khususnya orang tua-nya yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Host Apa Kabar Indonesia Malam menanyakan kepada Martin Lukas Simanjuntak, Pengacara keluarga Brigadir mengenai beberapa dari terdakwa yang telah meminta maaf dan siapa yang menyentuh bagi keluarga Brigadir Yosua.

"Mengenai nilai permintaan maaf, saya pikir kita semua sudah tahu ya bahwa yang memenuhi kriteria umum permintaan maaf."

Sebagaimana saya sampaikan, ada satu rumus permintaan maaf dan harus memenuhi beberapa unsur. Yang pertama adalah mengakui kesalahan dengan sejujur-jujurnya, yang kedua, meminta maaf secara ikhlas dan yang ketiga adalah bertanggung jawab."ucapnya yang dikutip dari tayangan 
Apa Kabar Indonesia Malam, Rabu (2/11/2022).

Martin Lukas Simanjuntak menyebutkan bahwa dari ketiga kriteria itu hanya Bharada Richard Eliezer yang memenuhi unsur tersebut.

"Yang lain meminta maaf tapi ada embel-embel, meminta maaf tapi menuduh orang sebagai pelaku kekerasan seksual. Lalu si Putri Candrawathi, meminta maaf tapi mengaku dirinya sebagai korban juga dan ikhlas, Kuat tadi minta maaf tapi tidak merasa bersalah, Ricky Rizal juga sami mawon. "terangnya

"Apakah salah ketika klien saya yang juga orangtua almarhum itu hanya menerima permintaan maaf dari Richard Eliezer? itu kan hak prerogatif mereka," sambungnya.

Tim Pengacara Keluarga Brigadir J menuturkan bahwa Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator akan mendapatkan hal-hal meringankan. Salah satunya yaitu diterimanya permintaan maaf oleh keluarga korban.

"Kalau untuk yang lain, sebenarnya masih ada kesempatan, Bang Irwan (Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf dan Bang Erman (Kuasa Hukum Ricky Rizal). Andaikan saja nanti para terdakwa ini ketika diperiksa sebagai terdakwa mengungkap yang sebenar-benarnya. Saya yakin itu akan dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan oleh Hakim." paparnya.

"Kami pun janji, kalau kedua terdakwa ini nanti saat pemeriksaan terdakwa mengungkap yang sebenar-benarnya. Saya sendiri bersama Bang Kamarudddin dan juga bersama keluarga yang akan menuliskan surat resmi ke Pengadilan untuk meminta kedua terdakwa itu untuk diringankan, tapi dengan syarat harus membuka seterang-terangnya, sejujur-jujurnya walaupun itu merugikan para majikannya," tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Irwan Iriawan hadir Pengacara Kuat Ma'ruf memberi tanggapannya soal pernyataan dari Pengacara keluarga Brigadir J.

"Sampai saat ini dari komunikasi saya dengan klien, apa yang sudah disampaikan ke berita acara pemeriksaan (BAP), itu sudah apa yang sebenarnya terjadi. Hingga hari ini olehnya itu tidak hal baru lagi yang harus diungkapkan oleh klien saya." jawab pernyataan kuat dari Martin Lukas Simanjuntak.
 

Di hadapan Orang tua Yosua, Kuat Ma'ruf Bersumpah atas Nama Allah, Tak Ada Niat Lakukan Pembunuhan Berencana 

Salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Kuat Ma'ruf menyampaikan duka citanya atas tewasnya Brigadir Yosua. Dengam suara gemetar, dia menyampaikan hal itu saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 2 November 2022. 

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Josua dan semoga almarhum Josua diterima di sisi tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran," ujar Kuat di ruang pengadilan.

Kendati demikian, Kuat Ma'ruf tidak menyampaikan permintaan maaf secara langsung ke keluarga besar Brigadir Yosua. Dia berharap agar pengadilan dapat segera menentukan dirinya bersalah atau tidak. 

"Saya berharap proses pengadilan yang akan menentukan salah tidaknya saya. Sebab Demi Allah, apakah seperti ini yang didakwakan kepada saya?" kata Kuat. 

Sebelumnya diberitakan, Kuat Ma'ruf secara bersama - sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Adapun tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J langsung membacakan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022. 

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Putri mengungkap Brigadir J atau Yosua kepergok oleh saksi Kuat Ma’ruf turun tangga indik-indik. Padahal, hal itu tidak wajar mengingat Yosua merupakan ajudan yang dilarang naik ke ruangan atau lantai 2 tanpa permisi.

“Kuat Ma’ruf saat itu sedang merokok di teras depan jendela rumah, lalu Kuat tidak sengaja melihat Yosua turun mengendap-endap. Menurut Kuat, hal ini tidak wajar mengingat ADC/Ajudan tidak diperkenankan naik ke ruangan atas atau lantai 2 secara sembarangan atau tanpa permisi,” kata tim kuasa hukum Putri saat bacakan eksepsi. 

Selain itu, lanjutnya, gelagat Yosua menuruni tangga tampak tak biasa dan teramat mencurigakan. Lalu, Kuat melihat kecurigaan itu langsung menghampiri Yosua. Namun, Yosua lari seolah-olah menghindar dari Kuat Ma’ruf. 

“Oleh karena itu, Kuat Ma’ruf sambil mengejar Yosua menyuruh Susi untuk memeriksa Terdakwa Putri Candrawathi di kamarnya,” jelas tim kuasa hukum.

Kemudian, Susi mendapati Terdakwa Putri yang sudah dalam keadaan terlentang di depan kamar mandi dengan tidak berdaya dan hampir pingsan. Setelah itu, Kuat berjaga-jaga di depan tangga lantai 1 untuk mencegah jika Yosua kembali naik secada tiba-tiba ke kamar terdakwa Putri di lantai 2. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Video BAP Kuat Ma’ruf Hal. 10 angka 29 tertanggal 9 Agustus 2022 dan BAP Konfrontasi Hal. 9 angka 6 huruf e tertanggal 31 Agustus 2022,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati. 
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kukuhkan Kepengurusan Baru, Sixerhood Teguhkan Realisasi School of Champions

Kukuhkan Kepengurusan Baru, Sixerhood Teguhkan Realisasi School of Champions

Ikatan Alumni SMAN 6 Jakarta atau Sixerhood mengukuhkan kepengurusan periode 2026-2029.
Mudah Lelah saat Beraktivitas, Ini Cara Enak Menjaga Energi

Mudah Lelah saat Beraktivitas, Ini Cara Enak Menjaga Energi

Aktif beraktivitas dan rajin puasa dianjurkan. Namun juga perlu menjaga kesehatan, ini cara enak menjaga tubuh agar tetap berenergi ala dr Zaidul Akbar
Musim Liburan Sekolah Tiba, Slasar Malioboro Jadi Pilihan Wisatawan untuk Menghabiskan Waktu di Jantung Pariwisata Yogyakarta

Musim Liburan Sekolah Tiba, Slasar Malioboro Jadi Pilihan Wisatawan untuk Menghabiskan Waktu di Jantung Pariwisata Yogyakarta

Slasar Malioboro menjadi alternatif wisatawan untuk menghabiskan waktu di sela-sela kunjungan ke jantung pariwisata Yogyakarta, termasuk di liburan sekolah ini
Daftar Prestasi Reidel Toiran Usai Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026: Sukses Sebagai Pemain Hingga Pelatih

Daftar Prestasi Reidel Toiran Usai Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026: Sukses Sebagai Pemain Hingga Pelatih

Menilik daftar prestasi Reidel Toiran selama berada di Indonesia. Ia tercatat sukses baik sebagai pemain maupun pelatih termasuk membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pintu Rezeki Terbuka Lebar! 5 Shio yang Diprediksi Paling Hoki soal Keuangan pada 1 Juli 2026: Babi dan Naga Siap-siap

Pintu Rezeki Terbuka Lebar! 5 Shio yang Diprediksi Paling Hoki soal Keuangan pada 1 Juli 2026: Babi dan Naga Siap-siap

Memasuki 1 Juli 2026, sejumlah shio diprediksi mendapat dorongan keberuntungan yang kuat dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bakal kebanjiran cuan?
Khatam Liga Indonesia Fokus Persib Kini ke Asia, Pengamat Sebut Maung Bandung Bawa Ragnar Oratmangoen dan Sandy Walsh

Khatam Liga Indonesia Fokus Persib Kini ke Asia, Pengamat Sebut Maung Bandung Bawa Ragnar Oratmangoen dan Sandy Walsh

Persib Bandung pun membutuhkan lebih banyak kekuatan dengan tampil di sejumlah kompetisi yang diikuti. Selain tampil di Super League 2026-2027, Persib akan tampil di AFC Champions League Two, ASEAN Club Championship dan Piala Indonesia. 

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Selengkapnya

Viral