Jakarta - Sekretaris Daerah Papua, Ridwan Rumasukun diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
"Antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," terangnya dalam keterangan pers, Senin (7/11/2022).
Menurut Ali, keterlibatan Ridwan sebagai saksi didalami mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatannya dalam Pemerintahan Provinsi Papua.
Selain Sekda, KPK juga memeriksa Kepala Unit Layanan Pengduan (ULP), Noldy Taroreh yang juga terlibat sebagai saksi dalam kasus Lukas Enembe.
"Noldy Taroreh (Kepala ULP), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua," ujarnya.
Ali mengatakan, para saksi tersebut diperiksa dan didalami pengetahuannya di Markas Komando Brimob Polda Papua pada Sabtu, 5 November 2022.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua yang menyeret Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa delapan saksi yang merupakan pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut. Ali membeberkan, delapan saksi tersebut ialah sebagai berikut.
1. Rijatono Lakka
2. Bonny Pirono (Komisaris PT. Tabi Bangun Papua)
3. Fredik Banne (Karyawan PT. Tabi Bangun Papua)
4. Meike (Staf Finance PT. Tabi Bangun Papua)
5. Yani Ardiningrum (Staf PT Tabi Bangun Papua)
6. Irianti Yuspita (Swasta / Direktris CV. Walibhu)
7. Razwel Patrick Williams Bonay (Swasta /Komanditer CV. Walibhu)
8. Irma Imelda (Staf CV. Walibhu)
(rpi/ebs)
Load more