Teman Jadi Musuh, Ternyata Dulu Brigadir J 'Bestie' dengan Kuat Maruf, Foto ini Jadi Buktinya
- Kolase Tvonenews.com

Dia berharap dengan adanya persidangan, majelis hakim bisa mengadili dirinya. Sebab, Kuat Maruf mengaku masih belum mengetahui letak kesalahannya yang mana didakwa sebagai pembunuhan berencana.
"Saya berharap biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya. Sebab, demi Allah, saya tidak ada niat seperti apa yang didakwakan kepada saya," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjutak blak-blakan menyebut permohonan maaf bisa diutarakan. Namun, dia mengatakan maaf yang sebenarnya ialah dengan tindakan yang pasti untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
"Kalau maaf di bibir gampang 1.000 kali bisa disebutkan dalam setiap menit. Namun, buktikan kata maafmu itu, terlebih di hadapan Tuhan," kata Rosti di persidangan.
Sebut Jaksa Keliru
Kuasa hukum Kuat Maruf menyebutkan bahwa jaksa telah keliru dalam menyusun surat dakwaan. Hal itu disampaikan dalam eksepsi sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Ia menyebut jaksa penuntut umum (JPU) tidak mencantumkan terkait peran Kuat Maruf dalam kasus pemnbunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tidak ada satupun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran terdakwa dalam perbuatan tindak pidana," ujar kuasa hukum Kuat Maruf.
Atas hal tersebut, ia menilai jaksa telah melakukan kekeliruan karena tidak mencantumkan hal yang penting. Kuasa hukum Kuat juga memberikan contoh dari poni-poin dakwaan JPU kepada kliennya.
Poin-poin tersebut berupa Kuat Maruf yang membawa pisau saat akan ke rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga. Menurut dakwaan JPU, pisau tersebut dibawa oleh Kuat Maruf untuk berjaga-jaga saat Brigadir J melawan.
Kuasa hukum Kuat Maruf menganggap pernyataan tersebut hanyalah asumsi lantaran sebelumnya dijelaskan bahwa Kuat Maruf tak mengetahui rencana pembunuhan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pisau yang dibawa tersebut tidak termasuk dalam rencana pembunuhan kepada Brigadir J.
"Pada uraian sebelumnya, jaksa penuntut umum tidak pernah menerangkan kapan, dimana, dan dari siapa terdakwa Kuat Maruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," lanjutnya.
Load more