News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cuitan SBY “Hukum Bisa Dibeli” Sindir Siapa?

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menjelaskan bahwa pernyataan SBY itu terkait dengan Judicial Review AD/ART Demokrat tahun 2020 ke MA
Selasa, 28 September 2021 - 09:27 WIB
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono
Sumber :
  • YouTube Susilo Bambang Yudhoyono

Jakarta – Lama tak mengunggah apapun di akun Twitternya, Presiden ke-6 Republik Indonesia kembali membuat cuitan. Kali ini dia menyinggung tentang hukum yang bisa dibeli. Sindiran untuk siapakah cuitannya itu?

“Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan,” cuit SBY yang juga menjadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, pada Senin (27/9) pagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menjelaskan bahwa pernyataan SBY itu terkait dengan Judicial Review (JR) atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat (AD/ART PD) tahun 2020 ke Mahkamah Agung.

“Permohonan JR terhadap AD dan ART Partai Demokrat Hasil Kongres 2020 benar-benar menjadi teror di siang hari bolong untuk Partai Demokrat dan mungkin saja utk partai-partai politik lainnya. Narasinya terobosan hukum, namun di balik itu yang terasa adalah teror dengan gunakan hukum sebagai alatnya,” kata Benny melalui keterangan tertulis yang diterima tvOnenews.com, Senin (27/9) malam.

Menurut Benny, MA melabrak aturan hukum bila mengabulkan permohonan tersebut.

“MA jelas melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku karena menyamakan begitu saja AD dan ART Parpol dengan peraturan Perundang-undangan,” tutur Benny.

Dia menambahkan, dalam Peraturan MA No 01/2011 Tentang Hak Uji Materiil mentakan yang menjadi termohon dalam permohonan keberatan hak uji materiil adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

“Parpol dalam sistem ketatanegaraan kita jelas terang benderang bukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,” tambahnya.

Menurutnya MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi.

“AD dan ART Parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA,” ujarnya.

Benny kemudian menuturkan, apabila ada anggota partai politik (parpol) atau pengurus parpol merasa dirugikan akibat berlakunya AD dan ART yang diputuskan dalam kongres atau muktamar sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai atau menggugat Menkumham ke Pengadilan TUN karena telah mengesahkan AD dan ART yang dihasilkan dalam kongres partai.

“Tidak ada dasar legal bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA, apalagi kalau yang bersangkutan ikut dalam kongres partai yangg telah menyetujui perubahan AD dan ART tersebut. Pihak yang kalah voting dalam pengambilan keputusan termasuk keputusan tentang perubahan AD dan ART partai di kongres tidak punya legal standing apapun untuk menjadi pemohon dalam menguji AD dan ART tersebut dengan UU Parpol ke MA,” tulis Benny lagi.

Bagi Benny, bila MA menerima pengujian AD/ART Partai Demokrat yang diajukan eks empat Ketua DPC PD, akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan kepartaian di tanah air.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MA untuk tetap menjaga independensinya dengan berani menolak segala upaya intervensi baik langsung maupun tidak langsung dari pihak eksternal yang akan memengaruhi putusannya demi tegaknya keadilan. Politik boleh runtuh, ekonomi bisa saja morat marit, tapi keadilan di negeri ini harus tetap tegak berdiri di pundak MA,” tutup Benny.

Sebelumnya empat eks kader Demokrat dengan Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review AD/ART PD ke MA dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut Yusril, MA perlu melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah AD/ART PD tahun 2020 bertentangan dengan UU atau tidak. (act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Iran Terapkan Aturan Baru di Selat Hormuz, Kapal Kini Wajib Kantongi Izin Otoritas Setempat

Iran Terapkan Aturan Baru di Selat Hormuz, Kapal Kini Wajib Kantongi Izin Otoritas Setempat

Iran resmi menerapkan aturan baru di Selat Hormuz. Kapal kini wajib memperoleh izin otoritas Iran sebelum melintas di jalur strategis dunia.
Timnas Indonesia Kian Dekat Lolos Piala Dunia, Eks Pelatih Liga Italia Beri Wejangan Khusus untuk Garuda Muda di Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia Kian Dekat Lolos Piala Dunia, Eks Pelatih Liga Italia Beri Wejangan Khusus untuk Garuda Muda di Piala Asia U-17 2026

Kemenangan atas China jadi awal menjanjikan bagi Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2026. Namun pelatih Kurniawan Dwi Yulianto memilih meredam euforia.
Aksi Pengeroyokan dan Perusakan di Pantai Wediawu Malang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Aksi Pengeroyokan dan Perusakan di Pantai Wediawu Malang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Aksi dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan terjadi di kawasan Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
5 Syarat Beli Hewan Kurban Kambing yang Sah sesuai Syariat Islam

5 Syarat Beli Hewan Kurban Kambing yang Sah sesuai Syariat Islam

Bulan Mei 2026 menjadi bulan spesial bagi umat muslim karena ada hari raya Idul Adha. Momen yang mengajak untuk berkurban.
Megawati Hangestri Cuma Opsi Cadangan? Hyundai Hillstate Disebut Kecewa Usai Gagal Amankan Bintang Jepang

Megawati Hangestri Cuma Opsi Cadangan? Hyundai Hillstate Disebut Kecewa Usai Gagal Amankan Bintang Jepang

Menjelang bergulirnya musim baru Liga Voli Korea 2026–2027, dinamika bursa transfer mulai memanas. Nama Megawati Hangestri kembali jadi sorotan di V-League.
Polisi Ungkap 31 Orang Positif Narkoba dari Rombongan Wisata Pantai Wediawu

Polisi Ungkap 31 Orang Positif Narkoba dari Rombongan Wisata Pantai Wediawu

Hasil pemeriksaan urine terhadap rombongan wisata yang terlibat insiden di Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, mengungkap temuan mengejutkan.

Trending

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Video seorang pemuda asal Sumatera Utara (Sumut) nekat jalan kaki dari Gorontalo ke Malut agar bisa bertemu Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos viral.
Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung sanggupi ajakan makan pecel dan rempeyek khas jawa setelah menyaksikan pertandungan Megawati Hangestri di final Proliga 2026.
Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Megawati Hangestri berbinar-binar setelah ditraktir makan siang ala Korea oleh pelatih Hillstate Kang Sung-hyung setelah datang ke final Proliga 2026 silam.
Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Gubernur Malut Sherly Tjoanda kehabisan kata-kata ketika tahu ada warganya yang istrinya berusia 40 tahun lebih muda saat kunjungan atau sidak ke masyarakat.
Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, menyampaikan pernyataannya setelah berhasil meraih kemenangan 1-0 atas China. Garuda Asia berhasil merengkuh tiga poin penuh dalam pertandingan di Piala Asia U-17 2026.
Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan dokter Richard Lee resmi diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya beberkan alasannya.
Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Pemecatan Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia pada awal 2025 tak hanya mengakhiri masa kepemimpinannya, tetapi juga menghentikan sejumlah rencana.
Selengkapnya

Viral