GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cuitan SBY “Hukum Bisa Dibeli” Sindir Siapa?

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menjelaskan bahwa pernyataan SBY itu terkait dengan Judicial Review AD/ART Demokrat tahun 2020 ke MA
Selasa, 28 September 2021 - 09:27 WIB
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono
Sumber :
  • YouTube Susilo Bambang Yudhoyono

Jakarta – Lama tak mengunggah apapun di akun Twitternya, Presiden ke-6 Republik Indonesia kembali membuat cuitan. Kali ini dia menyinggung tentang hukum yang bisa dibeli. Sindiran untuk siapakah cuitannya itu?

“Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan,” cuit SBY yang juga menjadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, pada Senin (27/9) pagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menjelaskan bahwa pernyataan SBY itu terkait dengan Judicial Review (JR) atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat (AD/ART PD) tahun 2020 ke Mahkamah Agung.

“Permohonan JR terhadap AD dan ART Partai Demokrat Hasil Kongres 2020 benar-benar menjadi teror di siang hari bolong untuk Partai Demokrat dan mungkin saja utk partai-partai politik lainnya. Narasinya terobosan hukum, namun di balik itu yang terasa adalah teror dengan gunakan hukum sebagai alatnya,” kata Benny melalui keterangan tertulis yang diterima tvOnenews.com, Senin (27/9) malam.

Menurut Benny, MA melabrak aturan hukum bila mengabulkan permohonan tersebut.

“MA jelas melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku karena menyamakan begitu saja AD dan ART Parpol dengan peraturan Perundang-undangan,” tutur Benny.

Dia menambahkan, dalam Peraturan MA No 01/2011 Tentang Hak Uji Materiil mentakan yang menjadi termohon dalam permohonan keberatan hak uji materiil adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

“Parpol dalam sistem ketatanegaraan kita jelas terang benderang bukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,” tambahnya.

Menurutnya MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi.

“AD dan ART Parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA,” ujarnya.

Benny kemudian menuturkan, apabila ada anggota partai politik (parpol) atau pengurus parpol merasa dirugikan akibat berlakunya AD dan ART yang diputuskan dalam kongres atau muktamar sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai atau menggugat Menkumham ke Pengadilan TUN karena telah mengesahkan AD dan ART yang dihasilkan dalam kongres partai.

“Tidak ada dasar legal bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA, apalagi kalau yang bersangkutan ikut dalam kongres partai yangg telah menyetujui perubahan AD dan ART tersebut. Pihak yang kalah voting dalam pengambilan keputusan termasuk keputusan tentang perubahan AD dan ART partai di kongres tidak punya legal standing apapun untuk menjadi pemohon dalam menguji AD dan ART tersebut dengan UU Parpol ke MA,” tulis Benny lagi.

Bagi Benny, bila MA menerima pengujian AD/ART Partai Demokrat yang diajukan eks empat Ketua DPC PD, akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan kepartaian di tanah air.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MA untuk tetap menjaga independensinya dengan berani menolak segala upaya intervensi baik langsung maupun tidak langsung dari pihak eksternal yang akan memengaruhi putusannya demi tegaknya keadilan. Politik boleh runtuh, ekonomi bisa saja morat marit, tapi keadilan di negeri ini harus tetap tegak berdiri di pundak MA,” tutup Benny.

Sebelumnya empat eks kader Demokrat dengan Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review AD/ART PD ke MA dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut Yusril, MA perlu melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah AD/ART PD tahun 2020 bertentangan dengan UU atau tidak. (act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Waspada Cuaca Ekstrem saat Lebaran 2026, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Jabar

Waspada Cuaca Ekstrem saat Lebaran 2026, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Jabar

BMKG memberikan peringatan dini bagi para pemudik dan masyarakat luas mengenai potensi cuaca ekstrem selama puncak libur Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada Maret 2026. 
Jadwal Lengkap FIFA Series 2026 di Stadion GBK: Kapan Timnas Indonesia Main?

Jadwal Lengkap FIFA Series 2026 di Stadion GBK: Kapan Timnas Indonesia Main?

Jadwal Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 di SUGBK. Lawan St. Kitts and Nevis pada 27 Maret, Herdman panggil 41 pemain termasuk Jay Idzes dan Elkan Baggott.
Prabowo Tidak Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Tahun Ini Presiden Lebaran di Aceh Tamiang

Prabowo Tidak Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Tahun Ini Presiden Lebaran di Aceh Tamiang

Presiden Prabowo Subianto tidak melaksanakan shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Tahun ini Prabowo shalat Idul Fitri di Aceh Tamiang.
Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Gara-gara Jay Idzes Sassuolo Keok, hingga Vietnam Tak Terima dengan Timnas Indonesia

Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Gara-gara Jay Idzes Sassuolo Keok, hingga Vietnam Tak Terima dengan Timnas Indonesia

Berita bola terpopuler hari ini: Bulgaria dilanda masalah jelang FIFA Series 2026, isu Timnas ke Piala Dunia, hingga Jay Idzes dikritik usai Sassuolo kalah.
Bursa Transfer Voli: Hengkang dari Jakarta Livin Mandiri, Weronika Szlagowska Resmi Gabung Bandung BJB Tandamata untuk AVC Champions League 2026

Bursa Transfer Voli: Hengkang dari Jakarta Livin Mandiri, Weronika Szlagowska Resmi Gabung Bandung BJB Tandamata untuk AVC Champions League 2026

Bandung BJB Tandamata resmi merekrut pevoli Polandia, Weronika Szlagowska yang sebelumnya membela Jakarta Livin Mandiri di Proliga 2026 untuk tampil di AVC Champions League 2026.
Niat dan Tata Cara Salat Sunah Idul Fitri 1447 H

Niat dan Tata Cara Salat Sunah Idul Fitri 1447 H

tanggal 1 Syawal tahun ini pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Umat Islam di Indonesia akan menyambut datangnya hari kemenangan itu, yakni Hari Raya Idul Fitri 1447

Trending

Terancam Absen Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Terjebak Wabah di Sassuolo Jelang FIFA Series 2026

Terancam Absen Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Terjebak Wabah di Sassuolo Jelang FIFA Series 2026

Kabar mengejutkan datang jelang agenda penting Timnas Indonesia di FIFA Series 2026. Wabah batuk dilaporkan melanda sejumlah rekan klub Jay Idzes di Sassuolo.
Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Mengacu dari sejumlah hadis riwayat Rasulullah SAW dan kesepakatan ulama, hukum meninggalkan khutbah shalat Idul Fitri (shalat Ied) diperbolehkan dalam Islam.
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyayangkan penjual cilok yang mudik berjalan kaki dari Bandung-Ciamis, Asep Kumala Seta tidak berani minta ongkos ke bos.
Ketika Ketinggalan Rakaat Shalat Ied, Haruskah Menambah Takbir Sendiri? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ketika Ketinggalan Rakaat Shalat Ied, Haruskah Menambah Takbir Sendiri? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan sikap jemaah shalat Idul Fitri (shalat Ied) yang inisiatif menambah takbir sendiri setelah ketinggalan rakaat yang dikerjakan oleh imam.
Kenakan Pakaian Mirip Batik, Cristiano Ronaldo Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada Umat Islam

Kenakan Pakaian Mirip Batik, Cristiano Ronaldo Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada Umat Islam

Cristiano Ronaldo, mega bintang sepak bola sekaligus pemain dari Al Nassr turut mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada umat Muslim di seluruh dunia.
Sudah Mandi Wajib Sebelum Shalat Id, Apakah Masih Perlu Wudhu? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Sudah Mandi Wajib Sebelum Shalat Id, Apakah Masih Perlu Wudhu? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Sudah mandi wajib sebelum Shalat Id, apakah masih perlu wudhu? Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang syaratnya.
Memangnya Harus Lewat Jalan Berbeda saat Pulang Shalat Idul Fitri? Kata Ustaz Adi Hidayat Berkaitan Sunnah

Memangnya Harus Lewat Jalan Berbeda saat Pulang Shalat Idul Fitri? Kata Ustaz Adi Hidayat Berkaitan Sunnah

Melintasi jalan yang berbeda setelah shalat Idul Fitri (shalat Ied). Ustaz Adi Hidayat (UAH) sebut itu amalan sunnah Nabi Muhammad SAW dijelaskan dalam hadis.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT