News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anak Petani Digugurkan Jadi Polwan, Praktisi Hukum Buka Suara Soal Karo SDM Polda Maluku Utara

Kasus anak seorang petani, Sulastri Irwan, yang digugurkan jadi anggota Polri masih menyita perhatian publik. Bahkan menuai reaksi para akademisi di Maluku Utar
Minggu, 13 November 2022 - 21:51 WIB
anak seorang petani, Sulastri Irwan, yang digugurkan jadi anggota Polri
Sumber :
  • Istimewa/Viva.co.id

Jakarta - Kasus anak seorang petani, Sulastri Irwan, yang digugurkan jadi anggota Polri masih menyita perhatian publik. Bahkan menuai reaksi para akademisi di Maluku Utara. 

Satu di antaranya, Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga yang buka suara dalam mengomentari soal kinerja Karo SDM Polda Maluku Utara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilansir dari VIVA, Hendra Karianga secara blak-balakan mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi atau mencopot jabatan Karo SDM Polda Maluku Utara, yaitu Kombes Pol Juli Agung Pramono. 

Hal itu Hendra Karianga ungkapkan, karena Karo SDM Polda Maluku Utara telah lalai dalam tugasnya, terutama saat perekrutan seleksi Diktuk Bintara Polri tahun 2022. 

"Bagaimana tidak? Sulastri Irwan anak petani Kepulauan Sula yang sudah sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat pantukhir malah digugurkan dengan alasan batas usia," pungkas Hendra Karianga yang dikutip dari VIVA, Minggu (13/11/2022).  

Karo SDM Polda Maluku Utara, Kombes Pol Juli Agung Pramono

Menurut dia, seharunya yang bersangkutan atau anak petani itu sudah lulus, maka pihak penitia tidak boleh serta merta langsung membatalkan lalu menggatinya. 

"Itu tidak tepat, Jadi tetap saja harus diikutkan pendidikan sampai selesai," beber Hendra.

Bahkan, Hendra juga menyebutkan, bahwa alasan Polda Maluku Utara membatalkan kelulusan Sulastri untuk menjadi Polwan dinilai tidak sesuai ketentuan. Sebab, dari awal sudah dinyatakan lulus kemudian malah dibatalkan, tentu sudah terjadi kelalaian atau kecurangan dalam menyeleksi. 

Ia juga mempertanyakan dasar apa yang membuat Sulastri dibatalkan lulus menjadi Polwan? dan apabila seacara hukum, ia sebutkan, dengan dasar hukum yang bagaimana? 

"Di situ kan sudah jelas, terlihat pada tes verifikasi administrasi, kemudian sudah dinyatakan lulus (Sulastri)," pungkasnya. 

Anak Seorang Petani, Sulastri Irwan, yang Digugurkan Jadi Anggota Polri di Maluku Utara

Kemudian, Hendra menilai, jikalau dibatalkan dengan cara seperti itu, maka yang membatalkan bisa dituduh melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, dalam ketentuan sebenarnya, tidak ada alasan bagi pihak panitia Polda Maluku Utara untuk tidak meloloskan Sulastri Irwan. 

"Kalau pun usianya telah di ambang batas, seharusnya dari awal penerimaan digugurkan, bukan saat dinyatakan lulus lantas digugurkan," pungkas Hendra.

Bahkan dia juga menambahkan, bahwa Polda Maluku Utara bisa dituntut. Hal itu lantaran, Kapolri sebelumnya pernah mengumumkan, bahwa tes tanpa biaya dan harus bersih. 

"Dari kasus ini Polda bisa dituntut, Kapolri harus evaluasi Karo SDM, kemudian yang bersangkutan harus di luluskan," terangnya. 

Sebelumnya diberitakan, Sulastri Irwan, anak petani yang merupakan calon siswa (casis) polisi wanita (Polwan) dinyatakan gugur oleh Polda Maluku Utara.

Posisi Sulastri untuk menjadi Polwan diketahui digantikan oleh seorang keponakan dari perwira polisi berpangkat AKBP.

Anak Seorang Petani, Sulastri Irwan, yang Digugurkan Jadi Anggota Polri di Maluku Utara

Bahkan, banyak dugaan kejanggalan yang dialami Sulastri, dimana sebelumnya ia telah dinyatakan lulus, sampai digugurkan karena persoalan usia yang tidak masuk syarat.

Di antaranya, Sulastri Irwan yang merupakan wanita kelahiran 1999 itu diketahui telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pendidikan Pembentukan atau Diktuk Bintara Polri Gelombang II 2022 di Polda Maluku Utara.

Dari hasil seleksi, Sulastri Irwan dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat Penilaian Panitia Penentu Akhir atau Pantukhir sebagai Calon Polwan. Sulastri Irwan merupakan perwakilan dari Polres Kepulauan Sula dengan peringkat ketiga yang pada tahun 2023 nanti akan mengikuti pendidikan Gelombang I.

Namun sayangnya, tiba-tiba saja Sulastri dinyatakan gugur oleh Polda Maluku Utara. Alasannya adalah karena usianya yang disebut telah melebihi ambang batas.

Kemudian, keluarga Sulastri yang seharusnya mendapatkan kabar bahagia, kini berubah menjadi kesedihan.

Sulastri sendiri dikenal sebagai sosok wanita yang tegar dan berbakti kepada kedua orang tuanya, yang hanya seorang petani serabutan di Kepulauan Sula, Maluku Utara. 

Kedua orang tua Sulastri tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa menerima. Namun, mereka diketahui kecewa lantaran nama sang anak rupanya digantikan oleh sosok perempuan, yang merupakan keponakan perwira polisi berpangkat AKBP. 
Perempuan tersebut bernama Rahima Melani Hanafi yang berada di posisi peringkat keempat, tepat di bawah nama Sulastri Irwan. 

Setelah diberitahu bahwa umurnya sudah lewat batas, Sulastri Irwan kemudian ditahan di Polres Ternate dan tidak dipulangkan ke Polres Kepulauan Sula. 

Sulastri pun tetap menunggu hasil dari Agustus hingga 1 November kemarin dan baru ada surat keputusan untuk sidangnya. Setelah menerima surat, ternyata surat itu berisi pergantian peserta Bintara Polri. 

Pada isi surat tersebut, tidak dicantumkan kompetensi khusus (Bakomsus). Namun, dalam ruangan sidang, baru ditulis di spanduk Bakomsus Kesehatan.

"Isi suratnya dari Polda Maluku Utara. Kemudian dalam persidangan itu mereka tanya saya, Papa kerja apa. Saya bilang, Papa hanya Petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah," kata Sulastri saat dalam persidangan.

Seperti diketahui, Sulastri awalnya dinyatakan lulus pada tahap akhir, 2 Juli 2022. Setelah dirinya dinyatakan lulus. Kemudian ia mengikuti apel selama 1 bulan untuk seluruh perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara.

Setelah mengikuti apel dan masuk pada Agustus, SDM Polda Maluku Utara melakukan panggilan kepadanya. Sulastri pun diberitahu bahwa umurnya telah melewati batas yang ditentukan. Sebagai informasi, Sulastri Irwan lahir pada 4 Juni 1999 yang di mana umurnya berarti saat ini 23 tahun.

Pihak Polda Maluku Utara pun belakangan memberitahu Sulastri dalam persidangan bahwa dirinya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat sebagai Calon Polwan.

Alasannya karena umur yang telah melewati batas dan posisinya telah digantikan oleh orang yang ada di posisi peringkat keempat yakni casis Rahima Melani Hanafi yang merupakan keponakan polisi berpangkat AKBP.

Sebenarnya, Sulastri ingin bicara untuk memberi saran pada saat itu juga. Namun ia ingin menunggu sampai sidangnya selesai. Tapi, saat sidang selesai, Sulastri malah ditarik paksa oleh pihak psikologi Polda Maluku Utara untuk konseling.

"Mereka bilang peserta yang tidak terpilih, silakan psikologis untuk konseling. Saya sempat berdiri bicara langsung yang psikologi tarik, jadi saya langsung bilang pak saya tidak gila. Saya hanya ingin bicara dan saya ingin pertanyakan, tapi mereka tidak kasih kesempatan untuk bicara," ungkapnya lagi.

Sementara itu, Sulastri yang seharusnya menjadi Polwan hanya bisa merenungi nasibnya dan bersedih. Sulastri berharap agar pihak pejabat tinggi di Mabes Polri, dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit dapat merespons kasus yang dialami oleh Sulastri Irwan yang hanya sebagai anak petani serabutan.

Sementara itu,  Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menjelaskan, bahwa Sulastri Irwan dinyatakan gugur karena tidak sesuai ketentuan atau aturan panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus. 

"Kami juga ingin tegaskan di sini dari kami bahwa tidak ada titipan dalam seleksi anggota Polri di Polda Maluku Utara. Yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas," ungkap Michael kepada awak media, Kamis 10 November 2022. (viva/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Tarif Parkir Masjid Sheikh Zayed Solo, Rp5 Ribu Ditolak hingga Diminta Rp10 Ribu Tanpa Karcis

Viral Tarif Parkir Masjid Sheikh Zayed Solo, Rp5 Ribu Ditolak hingga Diminta Rp10 Ribu Tanpa Karcis

Tarif parkir Masjid Sheikh Zayed Solo viral setelah pengunjung mengaku diminta Rp10 ribu tanpa karcis. Dishub Solo turun tangan dan menindak jukir.
Kasus Usus Buntu Viral, dr. Gia Ungkap Pengalamannya di IGD

Kasus Usus Buntu Viral, dr. Gia Ungkap Pengalamannya di IGD

Kasus Usus Buntu viral, dr. Gia ungkap pengalaman menangani pasien di IGD. Ia menyoroti pemeriksaan leukosit yang menurutnya selalu dilakukan.
Lepas Paul Munster, Bhayangkara FC Resmi Umumkan Oscar Bruzon Sebagai Pelatih Baru

Lepas Paul Munster, Bhayangkara FC Resmi Umumkan Oscar Bruzon Sebagai Pelatih Baru

Setelah melepas pelatih asal Irlandia Utara, Paul Munster, Bhayangkara FC resmi memperkenalkan Oscar Bruzon untuk memimpin tim pada Rabu (12/8/2026). 
Situasi Panasnya Viral, Tukang Cukur di Bogor yang Dimarahi Gegara Tolak Pasang Bendera Berujung Minta Maaf

Situasi Panasnya Viral, Tukang Cukur di Bogor yang Dimarahi Gegara Tolak Pasang Bendera Berujung Minta Maaf

Tukang cukur di Rancabungur, Kabupaten Bogor yang viral, Nurhidayat minta maaf atas ucapannya saat dimarahi tim camat imbas enggan pasang bendera Merah Putih.
Meski Diguncang Isu Match Fixing, Raymond Indra Pastikan Hal Itu Tak Ganggu Pelatnas Jelang Kejuaraan Dunia BWF 2026

Meski Diguncang Isu Match Fixing, Raymond Indra Pastikan Hal Itu Tak Ganggu Pelatnas Jelang Kejuaraan Dunia BWF 2026

Pebulutangkis Ganda Putra Indonesia, Raymond Indra, mengungkapkan jika isu match fixing yang menyeret sejumlah nama pemain Indonesia tak ganggu pelatnas PBSI.
Bhayangkara FC Mendadak Pisah dengan Paul Munster, Padahal Super League Segera Dimulai

Bhayangkara FC Mendadak Pisah dengan Paul Munster, Padahal Super League Segera Dimulai

Bhayangkara FC mengejutkan publik dengan berpisah dari Paul Munster jelang Super League 2026/27, padahal sang pelatih sukses membawa tim finis kelima musim lalu

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Selengkapnya

Viral