LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi ACT
Sumber :
  • Antara

Sidang Perdana Mantan Pendiri ACT Ahyudin di PN Jaksel, Pengacara: Tak Ada Dakwaan TPPU

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana perkara penyelewengan dana bantuan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa Ahyudin.

Selasa, 15 November 2022 - 17:05 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana perkara penyelewengan dana bantuan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa Ahyudin, Selasa (15/11/2022).

Mantan pendiri ACT Ahyudin itu dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) melalui daring dari Bareskrim Polri.

Jaksa membacakan dakwaan yang dihadiri majelis hakim dengan Hakim Ketua Hariyadi didampingi Mardison dan Hendra Yuristiawan.

Dalam surat dakwaan itu, jakwa mendakwa Ahydin dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :

Pengacara Ahyudin, Irfan Junaidi mengatakan dalam surat dakwaan hanya soal tindak pidana penggelapan dana.

Menurutnya, jaksa tidak menyertakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana awalnya disangakakan oleh penyidik kepolisian.

"Kalau bicara dsakwaan saat ini, hanya tindak pidana awalnya saja, yakni Pasal 374 dan atau Pasal 372," ujar Irfan di PN Jaksel, Selasa (15/11/2022).

Adapun ancaman hukuman dakwaan primer Pasal 374 maksimal ialah lima tahun penjara.

Padahal, Irfan mengatakan sangaan awal oleh Bareskrim Polri itu tercantum dugaan TPPU.

"Kalau bicara detail, itu kewenangan penyidik. Namun, saat ini memang yang diproses Pasal 374 subsider Pasal 372 juncto Pasal 55," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri menjerat Ahyudin dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selanjuntya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Adapun kasus itu berawal; dari pemberian bantuak dari pihak Boeing terhadap korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, 18 Oktober 2018.

Dana Boieng itu diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan yang dikelola ACT. (lpk/ree)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Pelaku Saka Tatal Klaim Ngaku Salah Tangkap, Ungkap Fakta Saat Penangkapan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Pelaku Saka Tatal Klaim Ngaku Salah Tangkap, Ungkap Fakta Saat Penangkapan

Kasus pembunuhan Vina Cirebon kini memasuki babak baru. Salah satu dari delapan pelaku yang telah divonis bersalah, Saka Tatal mengungkapkan bahwa ia korban salah tangkap.
Pesawat Ringan Jatuh Hancur Berkeping-keping di BSD, Satu Orang Tampak Tergeletak di Samping Puing

Pesawat Ringan Jatuh Hancur Berkeping-keping di BSD, Satu Orang Tampak Tergeletak di Samping Puing

Sebuah pesawat ringan jatuh dan hancur berkeping-keping di wilayah Lapangan Sunburst BSD, Kecamatan Serpong, Minggu (19/5/2024) siang.
Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan, Tiga Dinyatakan Meninggal Dunia

Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan, Tiga Dinyatakan Meninggal Dunia

Pesawat latih ditemukan jatuh di kawasan BSD, lokasi persisnya yakni di dekat Lapangan Sunburst. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu mengkonfirmasi tiga korban
Aksi Kemanusiaan, Jurnalis di Sijunjung Kumpulkan Donasi untuk Korban Galodo Marapi dan Padang Sibusuk

Aksi Kemanusiaan, Jurnalis di Sijunjung Kumpulkan Donasi untuk Korban Galodo Marapi dan Padang Sibusuk

Jurnalis di Kabupaten Sijunjung turun ke jalan mengumpulkan donasi untuk korban galodo lahar dingin Gunung Marapi wilayah Tanah Datar dan Padang Panjang, serta bajir Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Minggu (19/5/2024).
Breaking News! Pesawat Latih Jatuh di Kawasan BSD Tangerang Selatan, Ada Korban Tewas

Breaking News! Pesawat Latih Jatuh di Kawasan BSD Tangerang Selatan, Ada Korban Tewas

Pesawat diduga pesawat latih jatuh di dekat kawasan Lapangan Sunburst BSD, Tangerang Selatan. HIngga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Mulai Menuju Makkah Besok, PPIH Berharap Jemaah Haji Indonesia Selamat

Mulai Menuju Makkah Besok, PPIH Berharap Jemaah Haji Indonesia Selamat

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi mengatakan jemaah haji Indonesia di Madinah akan berangkat menuju wilayah Makkah pada Senin, 20 Mei 2024.
Trending
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Meski kompetisi di Eropa sudah selesai, namun kancah pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri tidaklah surut.
Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Salah satu pandit senior, Bung Binder mengungkapkan bahwa dirinya tak yakin Marselino Ferdinan ikut main saat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong lawan Irak.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

Dari mulai Hartono Bersaudara bersama klub asal Italia, Como 1907 hingga terbaru ada klub Liga Inggris milik Anindya Bakrie dan Erick Thohir pun tak luput menjadi perhatian. 
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akhirnya bisa bernpas lega karena Venezia FC resmi melepas Jay Idzes untuk mengikuti pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
Selengkapnya