GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Sidik Dugaan Suap dan Gratifikasi Oknum Polri Terkait Kasus Pemalsuan Surat Perkara

KPK tengah menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Polri sebagai tersangka terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris
Rabu, 23 November 2022 - 11:31 WIB
Logo KPK
Sumber :
  • (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta - KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. sebagai tersangka terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," tambah Ali.

Sementara itu, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak soal penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pemohon adalah Bambang Kayun Bagus P.S., sementara sebagai termohon ialah KPK RI.

Dalam petitum permohonannya, Bambang meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Berikutnya, menyatakan surat perintah penyidikan Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019 dari Emylia Said dan Hermansyah, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Selanjutnya, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan termohon terkait dugaan peristiwa pidana, sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan lembaga antirasuah itu siap menghadapi praperadilan yang diajukan Bambang Kayun.

"Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan, ya bagi kami tidak masalah, kami siap menghadapi," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/11). (ant/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diadakan Dua Tahun Sekali, AP2LI Kembali Menggelar Acara Helmy Attamimi Award 2026

Diadakan Dua Tahun Sekali, AP2LI Kembali Menggelar Acara Helmy Attamimi Award 2026

Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) menggelar Helmy Attamimi Award 2026.
Ditinggal 4 Jenderal Lapangan, Bung Ropan Bilang Timnas Indonesia akan Berada dalam Kondisi Begini di FIFA Series 2026

Ditinggal 4 Jenderal Lapangan, Bung Ropan Bilang Timnas Indonesia akan Berada dalam Kondisi Begini di FIFA Series 2026

Pundit atau pengamat sepak bola Tanah Air, Bung Ropan, memprediksi soal kondisi Timnas Indonesia di ajang FIFA Series 2026 nanti, ketika ditinggal empat pemain.
Kabar Baik Ojol! Ini Tanggal Pencairan BHR 2026, Total Sekitar Rp220 Miliar untuk 850 Ribu Driver

Kabar Baik Ojol! Ini Tanggal Pencairan BHR 2026, Total Sekitar Rp220 Miliar untuk 850 Ribu Driver

Kabar baik untuk driver ojek online (ojol), ini tanggal pencairan BHR 2026, total mencapai kurang lebih Rp220 miliar untuk sekitar 850 driver/penerima.
KPK Umumkan Status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Terjaring OTT

KPK Umumkan Status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Terjaring OTT

KPK mengumumkan status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan 13 orang lainnya hari ini, Rabu (4/3/2026). 
Calon Pengganti Shayne Pattynama Siap Dipanggil ke Timnas Indonesia, John Herdman Bisa Bernapas Lega Jelang Debut

Calon Pengganti Shayne Pattynama Siap Dipanggil ke Timnas Indonesia, John Herdman Bisa Bernapas Lega Jelang Debut

Shayne Pattynama mungkin tidak akan tersedia saat Timnas Indonesia tampil pada FIFA Series 2026. Namun, John Herdman bisa bernapas lega karena hadirnya calon pengganti.
Uji BPOM Negatif, BGN Pastikan Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tak Terkait MBG

Uji BPOM Negatif, BGN Pastikan Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tak Terkait MBG

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa meninggalnya seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Bengkulu Utara bernama Fatih tidak berkaitan dengan konsumsi menu Program MBG.

Trending

Cristiano Ronaldo Fix Undur Diri, Siapa yang Gantikan CR7 di Laga Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026?

Cristiano Ronaldo Fix Undur Diri, Siapa yang Gantikan CR7 di Laga Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026?

Lantas, siapa yang dipilih oleh pelatih Jorge Jesus untuk menggantikan Cristiano Ronaldo dalam laga pekan ke-25 antara Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026?
Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Menghadapi pemain Red Sparks sebagai lawan di Asian Games 2018. Pertemuan kembali seolah menegaskan perjalanan takdir yang mempertemukan Megawati Hangestri.
Bak Bumi dan Langit! Emil Audero Dipuji Media Italia, Maarten Paes Dikritik meski Clean Sheet di Ajax Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bak Bumi dan Langit! Emil Audero Dipuji Media Italia, Maarten Paes Dikritik meski Clean Sheet di Ajax Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Kontras jelang laga Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Emil Audero banjir pujian di Serie A, sementara Maarten Paes dikritik meski catat clean sheet di Ajax.
Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Timnas Iran dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mundur dari Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat. Keputusan itu men-
Heboh Kabar Siswa di Bengkulu Meninggal Diduga Keracunan MBG, BGN: Tidak Sesuai Fakta di Lapangan

Heboh Kabar Siswa di Bengkulu Meninggal Diduga Keracunan MBG, BGN: Tidak Sesuai Fakta di Lapangan

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi resmi terkait meninggalnya seorang siswa di Bengkulu bernama Fatih diduga keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Calon Pemain Naturalisasi Ini Makin Gacor dan Jadi Top Skor, John Herdman Berpotensi Menduetkan dengan Ole Romeny di Timnas Indonesia

Calon Pemain Naturalisasi Ini Makin Gacor dan Jadi Top Skor, John Herdman Berpotensi Menduetkan dengan Ole Romeny di Timnas Indonesia

Striker calon naturalisasi tampil ganas di Super League. Jika prosesnya rampung, ia berpeluang dipanggil ke Timnas Indonesia John Herdman untuk FIFA Series 2026
Peluang Pepet Persib Bandung Terbuang, Rizky Ridho Sebut Sisa Laga Seperti Final Bagi Persija

Peluang Pepet Persib Bandung Terbuang, Rizky Ridho Sebut Sisa Laga Seperti Final Bagi Persija

Kapten Persija Jakarta, Rizky Ridho, menyayangkan timnya kembali kehilangan poin penuh di kandang sendiri setelah hanya bermain imbang 2-2 melawan Borneo FC pada pekan ke-24 Super League 2025/2026 di Jakarta
Selengkapnya

Viral