GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi III DPR Wanti-wanti Jaksa Agung: Jangan Sampai Restorative Justice Disalahgunakan

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Muhammad Nasir memberikan komentar mengenai restorative justice atau keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung
Rabu, 23 November 2022 - 15:47 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil memberikan komentar mengenai restorative justice atau keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.

Dia khawatir restorative justice yang dilakukan Jaksa Agung itu disalahgunakan untuk membebaskan tersangka dari kasus hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, Muhammad Nasir tak mempermasalahkan jika Jaksa Agung menggunakan restorative justice demi keadilan.

"Pasal 140 ayat 2 KUHP kejaksaan punya kewenangan memakai restorative justice. Di situ ada syarat ketika satu kasus itu dihentikan, salah satunya adalah demi hukum. Boleh jadi restorative justice itu ditutup demi hukum yang memberikan kemanfaatan dan keadilan," kata Nasir saat rapat Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Komentar tersebut mengacu pada pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) ayat 2. Menurutnya, kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut.

"Tentu saja kejaksaan punya kewenangan seperti yang diatur dalam pasal 140 ayat 2 dalam hukum acara pidana kita. dimana di situ ada syarat ketika satu kasus itu dihentikan, salah satunya adalah demi hukum," lanjut Nasir.

Melansir dari laman Yuridis, Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) ayat 2 berbunyi: Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakantindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.

Muhammad Nasir juga meminta pandangan dari Jaksa Agung terkait keadilan restoratif yang telah dilakukan Kejaksaan selama beberapa tahun ini.

"Saya ingin mendapatkan kabar dari pak Jaksa Agung terkait pelaksanaan ini. Sehingga tidak ada yang 'menghancurkan' integritas kejaksaan dalam penanganan restorative justice, dan ini banyak sekali dalam pandangan saya 2000 lebih," paparnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melansir dari laman resmi JDIH, Keadilan Restoratif adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama.

Kejaksaan Agung telah menyelesaikan ribuan perkara dengan menerapkan keadilan restoratif sejak 2020 hingga kini. (MG8/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemerintah Prediksi Puncak Arus Mudik 14-15 Maret, Arus Balik 18-19 Maret 2026

Pemerintah Prediksi Puncak Arus Mudik 14-15 Maret, Arus Balik 18-19 Maret 2026

AHY menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan data statistik dari Kementerian Perhubungan saat lebaran tahun sebelumnya.
Sekelompok Debt Collector Cegat Pengemudi Mobil Mercedes Benz di Jakarta Utara, Polisi: Modus Tuduh Belum Bayar Cicilan Empat Bulan

Sekelompok Debt Collector Cegat Pengemudi Mobil Mercedes Benz di Jakarta Utara, Polisi: Modus Tuduh Belum Bayar Cicilan Empat Bulan

Kelompok debt collector atau penagih utang mencegat pengemudi mobil Mercedes Benz yang sedang melintas di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa (10/3/2026). 
Telkomsel Borong 5 Penghargaan dari Ookla Speedtest Awards 2026, Berkat Jaringan Cepat hingga Gaming Lebih Responsif

Telkomsel Borong 5 Penghargaan dari Ookla Speedtest Awards 2026, Berkat Jaringan Cepat hingga Gaming Lebih Responsif

Berdasarkan pengukuran nyata pengalaman pengguna Q3–Q4 2025, Telkomsel dinobatkan sebagai penyedia layanan konektivitas seluler terbaik di Indonesia.
Libur Lebaran, Pacu Kuda Padang Pariaman Siap Digelar: 122 Kuda Berebut Hadiah Rp285 Juta

Libur Lebaran, Pacu Kuda Padang Pariaman Siap Digelar: 122 Kuda Berebut Hadiah Rp285 Juta

Tradisi pacu kuda kembali menggema di Sumatera Barat. Nagari Balah Aia, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, bersiap menjadi tuan rumah Alek Nagari Pacu Kuda Padang Pariaman yang akan digelar pada Sabtu–Minggu (28–29/3/2026).
Gugatan Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Kami akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan

Gugatan Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Kami akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan

Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim tersebut.
Hadapi Mudik Lebaran 2026, Tol Medan–Binjai Siagakan 120 Personel dan Layanan Darurat

Hadapi Mudik Lebaran 2026, Tol Medan–Binjai Siagakan 120 Personel dan Layanan Darurat

Apel siaga dipimpin Manager Teknik Operasi dan Pemeliharaan PT Medan Binjai Toll, Abdul Arif Amrulloh. Kegiatan ini turut dihadiri PJR Polda Sumatera Utara, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut, Dinas Perhubungan Kota Binjai, serta diikuti mitra kerja dari seluruh layanan Tol Medan–Binjai.

Trending

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi izin SMK IDN Boarding School Bogor dicabut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Simak alasan, polemik legalitas sekolah, dan nasib ratusan siswa terdampak.
Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Mees Hilgers mendadak membawakan kabar gembira kepada John Herdman. Sang pemain Timnas Indonesia kembali absen dari panggilan pada bulan Maret ini.
Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Wali murid SMK IDN Bogor menagih kepastian nasib anak-anak mereka, pascapencabutan izin operasional sekolah oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM).
Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Meski Red Sparks saat ini sedang terpuruk, Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan media Korea setelah KOVO memberi kode kemungkinan kembalinya ke V-League.
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 12 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi peluang finansial dan kondisi keuangan hari ini
Sosok Pemain Keturunan Eropa yang akan Direkrut John Herdman untuk Timnas Indonesia Mulai Terkuak, Ternyata Striker Berdarah Depok

Sosok Pemain Keturunan Eropa yang akan Direkrut John Herdman untuk Timnas Indonesia Mulai Terkuak, Ternyata Striker Berdarah Depok

Sosok pemain keturunan yang bakal direkrut John Herdman mulai terungkap. Striker VVV Venlo, Dean Zandbergen, disebut masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia.
Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026, di mana pevoli berjuluk Megatron itu siap membawa Jakarta Pertamina Enduro berjuang untuk mempertahankan gelar juara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT