LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Komisi III DPR Wanti-wanti Jaksa Agung: Jangan Sampai Restorative Justice Disalahgunakan

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Muhammad Nasir memberikan komentar mengenai restorative justice atau keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung

Rabu, 23 November 2022 - 15:47 WIB

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil memberikan komentar mengenai restorative justice atau keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.

Dia khawatir restorative justice yang dilakukan Jaksa Agung itu disalahgunakan untuk membebaskan tersangka dari kasus hukum.

Di sisi lain, Muhammad Nasir tak mempermasalahkan jika Jaksa Agung menggunakan restorative justice demi keadilan.

"Pasal 140 ayat 2 KUHP kejaksaan punya kewenangan memakai restorative justice. Di situ ada syarat ketika satu kasus itu dihentikan, salah satunya adalah demi hukum. Boleh jadi restorative justice itu ditutup demi hukum yang memberikan kemanfaatan dan keadilan," kata Nasir saat rapat Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Komentar tersebut mengacu pada pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) ayat 2. Menurutnya, kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut.

Baca Juga :

"Tentu saja kejaksaan punya kewenangan seperti yang diatur dalam pasal 140 ayat 2 dalam hukum acara pidana kita. dimana di situ ada syarat ketika satu kasus itu dihentikan, salah satunya adalah demi hukum," lanjut Nasir.

Melansir dari laman Yuridis, Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) ayat 2 berbunyi: Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakantindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.

Muhammad Nasir juga meminta pandangan dari Jaksa Agung terkait keadilan restoratif yang telah dilakukan Kejaksaan selama beberapa tahun ini.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Buntut Dugaan Kasus Penistaan Agama, Pendeta Gilbert Ditolak MUI Datang ke Makassar

Buntut Dugaan Kasus Penistaan Agama, Pendeta Gilbert Ditolak MUI Datang ke Makassar

Pendeta Gilbert telah dilaporkan atas dugaan kasus penistaan agama. Buntut dari kasus ini, ia pun ditolak meski sudah dijadwalkan datang ke Makassar Sulsel.
Media Korea Menyejajarkan Shin Tae-yong dengan Park Hang-seo usai Bawa Timnas Indonesia U-23 Menang Atas Australia

Media Korea Menyejajarkan Shin Tae-yong dengan Park Hang-seo usai Bawa Timnas Indonesia U-23 Menang Atas Australia

Media Korea Selatan menyejajarkan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong dengan mantan juru taktik Vietnam, Park Hang-seo yang sama-sama sukses mencetak sejarah untuk timnya masing-masing.
PT Astra Sedaya Finance Rilis TIga  Seri Obligasi Senilai Rp2,5 Triliun, Imbal Hasilnya Mulai dari 6,40 Persen

PT Astra Sedaya Finance Rilis TIga Seri Obligasi Senilai Rp2,5 Triliun, Imbal Hasilnya Mulai dari 6,40 Persen

Tiga Seri Obligasi Astra Sedaya Finance ditawarkan dengan jangka waktu satu tahun, tiga tahun dan lima tahun, dengan tingkat kupon atau imbal hasil bervariasi. 
Media Korea Ikut Heboh dengan Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Atas Australia, Shin Tae-yong Disebut Pembawa Keajaiban

Media Korea Ikut Heboh dengan Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Atas Australia, Shin Tae-yong Disebut Pembawa Keajaiban

Kemenangan Timnas Indonesia U-23 atas Australia U-23 pada laga kedua Piala Asia U-23 2024 membuat media di Korea Selatan ikutan heboh.
Negara Tetangga Beri Ucapan Selamat kepada Timnas Indonesia U-23 Usai Taklukkan Australia 1-0

Negara Tetangga Beri Ucapan Selamat kepada Timnas Indonesia U-23 Usai Taklukkan Australia 1-0

Negara tetangga memberi ucapan selamat kepada timnas Indonesia U-23 seiring dengan kesuksesan meraih kemenangan 1-0 atas Australia U-23 di Piala Asia U-23 2024.
7 Korban Tewas Kebakaran Ruko Mampang Ditemukan Satu Ruangan

7 Korban Tewas Kebakaran Ruko Mampang Ditemukan Satu Ruangan

Kapolsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan Kompol David Yunior Kanitero menyebut 7 korban meninggal dunia akibat kebakaran sebuah ruko ditemukan dalam satu ruangan yang berada di lantai dua.
Trending
Jeam Kelly Sroyer Kena Keplak Shin Tae-yong, Ini Alasan Pemain Sepak Bola Tidak Bisa Asal Masuk Lapangan Setelah Penanganan Cedera

Jeam Kelly Sroyer Kena Keplak Shin Tae-yong, Ini Alasan Pemain Sepak Bola Tidak Bisa Asal Masuk Lapangan Setelah Penanganan Cedera

Shin Tae-yong kesal dengan kartu kuning tak perlu dari Jeam Kelly Sroyer di akhir babak pertama laga Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23, Kamis (18/4/2024).
Pelatih Libya Mengaku Kaget dan Siap Pasang Badan Untuk TImnas Indonesia, Begini Reaksi Negara-negara ASEAN Usai Skuad Garuda Dicurangi Qatar

Pelatih Libya Mengaku Kaget dan Siap Pasang Badan Untuk TImnas Indonesia, Begini Reaksi Negara-negara ASEAN Usai Skuad Garuda Dicurangi Qatar

Negara-negara ASEAN bereaksi usai Timnas Indonesia kalah kontra Qatar di laga pertama Grup A Piala Asia U-23 2024. Pasalnya keputusan wasit Nasrullah Kabirov
Suara Hati Ivar Jenner Terdengar Hingga ke Belanda, Para Pemain Keturunan Ikut Gondok Gara-gara Drama Qatar dan Wasit Nasrullo Kabirov

Suara Hati Ivar Jenner Terdengar Hingga ke Belanda, Para Pemain Keturunan Ikut Gondok Gara-gara Drama Qatar dan Wasit Nasrullo Kabirov

Suara hati Ivar Jenner terdengar sampai Belanda dan membuat para pemain keturunan ikut gondok. Pasalnya kekalahan Timnas Indonesia dari Qatar tak hanya kontroversi
Taklukan Australia U-23, Shin Tae-yong Kejar Posisi Runner Up Grup A Piala Asia U-23

Taklukan Australia U-23, Shin Tae-yong Kejar Posisi Runner Up Grup A Piala Asia U-23

Shin Tae-yong membawa Timnas Indonesia U-23 mencatatkan poin penuh dan cleansheet pertama di Piala Asia U-23 usai mengalahkan Australia U-23 dengan skor 1-0. 
Shin Tae-yong Ternyata Sudah Kejar Posisi Runner Up Grup A, Penasaran Timnas Indonesia U-23 Lawan Tim Ini

Shin Tae-yong Ternyata Sudah Kejar Posisi Runner Up Grup A, Penasaran Timnas Indonesia U-23 Lawan Tim Ini

Perempatfinal Piala Asia U-23 selangkah lagi menjadi milik Timnas Indonesia U-23 setelah menaklukan Australia U-23 di pekan kedua babak penyisihan Grup A.
Piala Asia U-23: Yordania U-23 Gagal Balaskan Dendam Timnas Indonesia U-23

Piala Asia U-23: Yordania U-23 Gagal Balaskan Dendam Timnas Indonesia U-23

Yordania kalah dengan skor 2-1 dari Qatar di babak lanjutan penyisihan Grup A Piala Asia U-23 di Stadion Jassim Bin Hamad, Doha, Kamis (18/4/2024). 
Karena Lemparan Jarak Jauh, Pratama Arhan Dapat Label Katapel Manusia dari Media Korea

Karena Lemparan Jarak Jauh, Pratama Arhan Dapat Label Katapel Manusia dari Media Korea

Pratama Arhan mendapatkan perhatian dari media Korea Selatan setelah menjadi pemain sepak bola asal Indonesia pertama yang direkrut tim kasta tertinggi sepak bola Korea K-League 1, Suwon FC. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 13:30
Jendela Islam
13:30 - 14:00
Khazanah Islam
Selengkapnya