Jakarta – Hari ini, Senin (28/11/2022), sidang Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Jaksa penuntut umum (JPU) menjadwalkan bakal menghadirkan 17 saksi di ruang sidang utama PN Jaksel.
Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Iriawan, mengatakan saksi yang rencananya akan dihadirkan JPU adalah beberapa anggota polisi.
Selain itu, terdapat saksi yang merupakan terdakwa perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Saksi yang menjadi terdakwa ada Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo," kata Irwan, Minggu (27/11/2022).
Selain empat saksi yang dihadirkan, JPU rencananya bakal menghadirkan 13 orang lainnya.
Berikut 17 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf:
1. Spri (Staf Pribadi) Kadiv Propam: Novianto Rifai
2. Pemeriksa Forensik Muda Sub Bidang Komputer Forensik: Panji Zulfikar Sidik
3. Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri: Sopan Utomo
4. Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri: Linggom Parasian Siahaan
5. Kabag Litpres Ropaminal Div Propam Polri: Harun Yuni Aprin
6. Sesro Provost Div Propam Polri: Sugeng Putu Wicaksono
7. Pekerja Harian Lepas (PHL) Kadiv Propam Polri: Ariyanto
8. Supir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan: Audi Pratowo
9. Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam Divisi Profesi dan Pengamanan Polri: Toni Ridho Nugroho
10. Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri: Susanto Haris
Saksi lainnya:
11. Pengusaha CCTV: Tjong Tjiu Fung (Afung)
12. Asisten Rumah Tangga (ART): Sartini alias Tini
13. Asisten Rumah Tangga (ART): Rojiah alias Jiah
Saksi yang menjadi terdakwa:
14. Kaden A Ropaminal: Agus Nurpatria
15. Korspri Kadiv Propam Polri: Chuck Putranto
16. Wakaden B Biro Paminal Propam Polri: Arif Rahman Arifin
17. PS Kabag Riksa Bagak Etika Biro Wabprof: Baiquni Wibowo (lpk/nsi)
Load more