Jakarta - Sidang lanjutan yang digelar hari ini, Rabu (30/11/2022), Bharada E atau Richard Eliezer menyebut bahwa Brigadir J atau Yosua Hutabarat adalah ajudan pribadi Putri Candrawathi.
Ia mengaku saat tergabung dalam ajudan keluarga Ferdy Sambo, Brigadir J sudah dikenalkan sebagai ajudan Putri Candrawathi.
"Kami 4 orang gabung di Brimob, Romer, Sadam. Akhir November korban sudah ajudan ibu di Saguling, jadi kami masuk kami tahu dia ajudan ibu," ujar Bharada E saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan hari ini bersama Ricky Rizal dan Kuat Maruf di PN Jaksel Rabu (30/11/2022).
Bharada E menegaskan lagi bahwa Brigadir J adalah ajudan pribadi Putri Candrawathi, sedangkan yang lain adalah ajudan Ferdy Sambo.
"Selain Yosua ajudan ibu siapa" tanya hakim yang kemudian dijawab tidak ada oleh Bharada E.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengungkapkan kliennya siap menghadapi keterangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Menurutnya, sekali pun diprediksi bakal disudutkan, Richard Eliezer tetap mempersiapkan diri dengan kesaksian awal.
"Pemeriksaan hari ini, kami akan memfokuskan terkait dengan keterangan Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Kami catat ada beberapa perubahan," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/11/2022).
Ronny menjelaskan perubahan yang dimaksud ialah kesaksian Ricky Rizal dan Kuat Maruf .
Sebab, kedua terdakwa sebelumnya mengubah kesaksian soal sarung tangan yang digunakan terdakwa Ferdy Sambo.
"Jadi, saya kasih sedikit informasinya. Catatan kami ialah terkait sarung tangan," tegasnya.
Sebelumnya, Ronny menyinggung kesaksian Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) soal sarung tangan.
Menurut dia, pihaknya akan gencar mempertanyakan hal tersebut di persidangan.
"Pada BAP berikutnya, mereka (Ricky dan Kuat) mengubah keterangan. Itu menjadi salah satu poin kita ya. Nanti juga akan mempertanyakan beberapa hal," imbuhnya.
Pantauan tvOnenews.com di lapangan, sidang dimulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Akan tetapi, yang berbeda adalah agenda sidangnya. Kali ini, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan memberikan kesaksian untuk satu sama lain atau saksi silang.
Pertama, terdakwa Richard Eliezer dengan saksi Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kemudian, apabila sudah selesai akan dilanjutkan dengan terdakwa Ricky Rizal dengan saksi Richard Eliezer dan Kuat Maruf.
Di sesi terakhir ada terdakwa Kuat Maruf dengan saksi Richard Eliezer dan Ricky Rizal. (lpk/nsi/ree)
Load more