GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Koalisi Sipil Ancam Gelar Demo Besar-besaran Tolak RKUHP Besok

DPR dan Pemerintah berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa reses ketiga atau sebelum 16 Desember 2022.
Senin, 5 Desember 2022 - 19:17 WIB
Demo Koalisi Sipil
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Jakarta - DPR dan Pemerintah berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa reses ketiga atau sebelum 16 Desember 2022.

Teranyar, DPR telah menjadwalkan rapat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengesahan RKUHP tersebut dijadwalkan pada Selasa (6/12/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespons hal ini, gelombang aksi penolakan pengesahan RKUHP dari Koalisi Masyarakat Sipil kian masif.

Menurut Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum, aturan ini akan menjadi aturan yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

"Karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja," kata dia di depan Gedung DPR RI, Senin (5/12/2022).

Lebih jauh, Citra menjelaskan alasan penolakan pengesahan draf akhir RKUHP adalah banyaknya pasal-pasal yang bermasalah dan cenderung merugikan masyarakat, bahkan mengkriminalisasi.

Dia memaparkan, pasal-pasal yang akan disahkan besok oleh DPR RI itu banyak memuat pasal anti demokrasi dan melanggengkan korupsi di Indonesia dan masih banyak kerugian masyarakat lainnya.

"Berdasarkan pemantauan sementara, pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat," urainya.

Adapun, dia menjelaskan ,11 pasal yang dianggap bermasalah, diantaranya:

1. Pasal terkait Living Law:
Pasal ini berbahaya karena kriminalisasi akan semakin mudah karena adanya aturan menuruti penguasa masing-masing daerah.

Perempuan dan kelompok rentan lainnya merupakan pihak yang berpotensi dirugikan dengan adanya pasal ini, sebab saat ini masih banyak terdapat perda diskriminatif.

2. Pasal terkait Pidana mati:
Legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang melekat sebagai sebuah karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara.

Hukum ini harus ditiadakan karena beberapa kasus telah terjadi bahwa pidana mati telah menimbulkan korban salah eksekusi.

3. Pasal terkait Perampasan aset untuk denda individu:
Hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa.

Metode hukuman kumulatif ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untuk memeras atau mencari untuk dari rakyat.

4. Pasal penghinaan presiden:
Pasal ini adalah pasal anti kritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana.

5. Pasal peghinaan lembaga negara dan pemerintah:
Pasal ini menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial.

6. Pasal terkait contempt of court:
Pasal ini akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa. Dalam persidangan, seringkali masyarakat menemui adanya hakim yang memihak.

Apabila pasal ini disahkan, ketika bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan dapat dainggap sebagai penyerangan integritas. Pasal ini juga berbahaya bagi lawyer, saksi, dan korban.

7. Pasal terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan:
Aturan ini juga termasuk sebagai pasal anti kritik karena masyarakat yang menuntut haknya justru bisa dihadiahi dengan penjara.

8. Pasal terkait edukasi kontrasepsi:
Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mengedukasi kesehatan reproduksi. Aturan ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orangtua atau pengajar yang mengajarkan anaknya kesehatan reproduksi.

9. Pasal terkait kesusilaan:
Pasal terkait kesusilaan berbahaya apabila disahkan karena penyintas kekerasan seksual bisa mendapatkan kriminalisasi.

10. Pasal terkait tindak pidana agama:
Pasal ini mengekang kekebasan beragama dan kepercayaan seseorang. Persoalan agama atau hubungan antar manusia merupakan urusan personal. Apabila RKUHP disahkan, maka urusan transenden seperti agama bisa menjadi urusan publik.

11. Pasal terkait penyebaran marxisme dan leninisme, dan bertentangan dengan Pancasila:
Aturan ini dapat mengekang kebebasan akademik dan akan mudah digunakan untuk membungkam oposisi dan masyarakat yang kritis.

Selain masih memuat beragam pasal bermasalah, kata Citra, proses pembahasan RKUHP juga tidak partisipatif dan harus melalui proses diskusi lanjutan.

Tak hanya itu, menurut dia, apabila pemerintah dan DPR mengesahkan RKUHP saat ini, menunjukkan bahwa pemerintah tidak peduli dengan suasana duka yang masih dirasakan masyarakat pasca tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan, Jawa Timur dan bencana alam gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat yang menelan ratusan korban jiwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk itu, masyarakat menyerukan kepada DPR dan Pemerintah untuk tidak mengesahkan RKUHP sebelum masa reses ini dan lebih banyak membuka ruang diskusi bersama masyarakat," ucapnya.

Selain itu, tambahnya, DPR dan pemerintah juga harus mencabut pasal-pasal bermasalah, dalam RKUHP karena tidak jelas parameternya dan berpotensi menjadi pasal karet. (rpi/ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pihak Korban Dugaan Penipuan Ruben Onsu Buka Suara: Pintu Damai Terbuka, Proses Hukum Tetap Berjalan

Pihak Korban Dugaan Penipuan Ruben Onsu Buka Suara: Pintu Damai Terbuka, Proses Hukum Tetap Berjalan

Pihak korban dugaan penipuan dan penggelapan Ruben Onsu akhirnya buka suara, tegaskan proses hukum tetap berlaku, namun masih membuka pintu damai.
Pagi ini, Gunung Lewotobi Meletus dan Lontarkan Abu Vulkanik 1 Km

Pagi ini, Gunung Lewotobi Meletus dan Lontarkan Abu Vulkanik 1 Km

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) memuntahkan abu vulkanik setinggi kurang lebih 1.000 meter atau 1 kilometer (km) di atas puncak dalam peristiwa letusan yang berlangsung selama enam menit pada Jumat (28/8) pagi.
Bukan ke Juventus, Striker Manchester United Ini Malah Makin Dekat ke Tim Papan Tengah Serie A Jelang Bursa Transfer Tutup

Bukan ke Juventus, Striker Manchester United Ini Malah Makin Dekat ke Tim Papan Tengah Serie A Jelang Bursa Transfer Tutup

Joshua Zirkzee semakin dekat meninggalkan Manchester United pada penghujung bursa transfer musim panas. Fiorentina kini disebut serius membahas transfernya.
Presiden Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang, Gubernur Khofifah: Semoga Perkuat Soliditas Organisasi, Menjawab Tantangan Zaman

Presiden Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang, Gubernur Khofifah: Semoga Perkuat Soliditas Organisasi, Menjawab Tantangan Zaman

Gubernur Khofifah sekaligus Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU hadiri Muktamar ke-35 NU yang dibuka oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang
Penilaian Jujur Eks Pelatih Serie A Soal Mauro Zijlstra, Akui Striker Timnas Indonesia Punya Kualitas tapi Masih Harus Adaptasi

Penilaian Jujur Eks Pelatih Serie A Soal Mauro Zijlstra, Akui Striker Timnas Indonesia Punya Kualitas tapi Masih Harus Adaptasi

Mauro Zijlstra dapat penilaian jujur dari pelatih Arema FC, Marcos Santos. Striker Timnas Indonesia itu dinilai punya kualitas, tetapi masih harus beradaptasi.
Maarten Paes Dicadangkan, Netizen Belanda Mengamuk Lihat Blunder Ter Stegen Meski Bawa Ajax Lolos UEFA Conference League

Maarten Paes Dicadangkan, Netizen Belanda Mengamuk Lihat Blunder Ter Stegen Meski Bawa Ajax Lolos UEFA Conference League

Maarten Paes kembali jadi cadangan saat Ajax memastikan diri lolos ke UEFA Conference League. Namun, netizen Belanda ramai mengkritik Marc-Andre ter Stegen.

Trending

Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Pemerintah berencana menaikkan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada APBN 2027 menjadi berkisar Rp1 triliun.
Hingga Jumat Dini Hari, Massa Masih Berkerumun di Sekitar Slipi

Hingga Jumat Dini Hari, Massa Masih Berkerumun di Sekitar Slipi

Hingga Jumat,  pukul 03.00 WIB, massa masih berkerumun di sejumlah titik sekitar Slipi dan Petamburan, Jakarta, setelah aksi di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Soroti Bule Mesum di Pekarangan Rumah Bali, Media Australia: Pemilik Rumah Anggap Sebuah ‘Kecelakaan’

Soroti Bule Mesum di Pekarangan Rumah Bali, Media Australia: Pemilik Rumah Anggap Sebuah ‘Kecelakaan’

Media Australia soroti pasangan warga negara asing (WNA) nekat melakukan tindak asusila di pekarangan rumah warga Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
LRT Jabodebek Catat Peningkatan Pengguna pada Januari-Juli 2026

LRT Jabodebek Catat Peningkatan Pengguna pada Januari-Juli 2026

Penggunaan transportasi umum dalam mobilitas masyarakat semakin mengalami peningkatan diantaranya LRT Jabodebek.
Tampil di Liga Champions, Como 1907 Agresif di Bursa Transfer Pemain dengan Negosiasi Bawa Moise Kean

Tampil di Liga Champions, Como 1907 Agresif di Bursa Transfer Pemain dengan Negosiasi Bawa Moise Kean

Demi tampil maksimal di debut Liga Champions, Como 1907 bergerak agresif di bursa transfer.
Hasil Drawing Liga Champions 2026-2027 dari Wakil Klub Inggris: Manchester United Hadapi Bayern, Arsenal Tantang Real Madrid

Hasil Drawing Liga Champions 2026-2027 dari Wakil Klub Inggris: Manchester United Hadapi Bayern, Arsenal Tantang Real Madrid

Drawing berlangsung pada Monaco, Jumat (28/8/2026) dini hari WIB ini menentukan nasib dari 36 klub peserta, termasuk klub perwakilan Inggris di Liga Champions 2026-2027, seperti Arsenal, Manchester United, Liverpool, Manchester City dan Aston Villa. 
Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Kasus Ruben Onsu menjadi sorotan, yang dilaporkan pada 2025. Polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
Selengkapnya

Viral