Oleh karena itu, dia meminta pihak yang tak setuju terkait pengesahan RKUHP ini, boleh menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalo pada akhirnya tidak setuju daripasa kita harus pake UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP sudah banyak reformatif. Lebih baik kalo ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalo sudah disahkan gugat di MK. Itu mekanisme konstitusional," ungkapnya.
"Saya mohon gugat aja di MK lebih elegan caranya makasih," pungkas Yasonna. (saa/ebs)
Load more