News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

8 Pasal Kontroversial KUHP, Mulai Hukuman Minimal Koruptor yang Turun hingga Penghinaan Lembaga Negara

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan menjadi KUHP melalui rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022)
Selasa, 6 Desember 2022 - 23:38 WIB
F-PKS: RUU TPKS harus diikuti pengesahan RUU KUHP
Sumber :
  • ANTARA

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan menjadi KUHP melalui rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Meski telah disahkan terdapat sejumlah pasal KUHP yang dinilai kontroversial mulai dari hukuman minimal koruptor yang turun hingga penghinaan lembaga negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut 8 KUHP yang Dinilai Kontroversial oleh sejumlah pihak:

1. Menghina negara

Pasal 240 ayat 1  Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling 47 lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Lemaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai kata ‘penghinaan’ akan sulit dibedakan dengan kritik, sehinga pasal tersebut tidak sejalan dengan cita-cita demokrasi.

2. Menghina presiden

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam keterangannya menilai pasal serupa sudah tidak lagi digunakan di negara-negara demokratis.

3. Demonstrasi dilarang onar

Pasal 256

Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

4. Pers yang sebarkan hoaks

Pasal 263 Ayat 1

Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).

Dengan pasal ini Dewan Pers khawatir wartawan bisa dihukum lantaran dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.

5. Paham selain pancasila

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 188 Ayat 1

Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dahsyat, 571 Rekening Tunggak Pajak HIngga Rp 70,2 Miliar

Dahsyat, 571 Rekening Tunggak Pajak HIngga Rp 70,2 Miliar

571 rekening dengan total tunggakan pajak sebesar Rp70,2 miliar dibekukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi.
Namanya Disebut Pusaran Mega Korupsi MBG, Dudung Abdurachman Bantah Miliki SPPG

Namanya Disebut Pusaran Mega Korupsi MBG, Dudung Abdurachman Bantah Miliki SPPG

Dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mantan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) turut melahirkan dinamika terbarunya.
PKS Sebut Kenaikan Harga Pertamax Bikin Daya Beli Kelas Menengah Tertekan

PKS Sebut Kenaikan Harga Pertamax Bikin Daya Beli Kelas Menengah Tertekan

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Handi Risza, menyebut naiknya harga BBM jenis Pertamax akan membuat daya beli kelas menengah menjadi tertekan.
Menlu Sugiono Sebut Diplomasi Tak Lagi Sekadar Politik, Kini Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Nasional

Menlu Sugiono Sebut Diplomasi Tak Lagi Sekadar Politik, Kini Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Nasional

Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengungkap, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, diplomasi Indonesia tidak lagi hanya berfokus pada hubungan politik dan antarnegara, tetapi diarahkan menjadi instrumen utama untuk memperkuat ekonomi nasional dan membuka peluang investasi seluas-luasnya.
Pantas Saja Timnas Indonesia U-19 Kalah dari Australia, Media Vietnam Ungkap Satu Kekurangan Skuad Nova Arianto

Pantas Saja Timnas Indonesia U-19 Kalah dari Australia, Media Vietnam Ungkap Satu Kekurangan Skuad Nova Arianto

Pantas saja Timnas Indonesia U-19 kalah dari Australia di semifinal Piala AFF U-19 2026. Media Vietnam menyoroti kelemahan Garuda Muda yang terus berulang sepanjang turnamen.
METOO Hadirkan Senyum di Tengah Mobilitas Jakarta Lewat Aktivasi Interaktif di CSW

METOO Hadirkan Senyum di Tengah Mobilitas Jakarta Lewat Aktivasi Interaktif di CSW

Di tengah padatnya mobilitas ibu kota, METOO sukses menghadirkan momen interaktif yang menghidupkan semangat self-care bagi para commuters Jakarta melalui activation booth yang digelar di Halte CSW Cakra Selaras Wahana Transjakarta pada 11 Juni 2026.

Trending

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Performa impresif Timnas Indonesia sepanjang FIFA Matchday Juni 2026 terus mengundang perhatian dunia. Publik Timur Tengah sebut skuad Garuda bakal naik level.
FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA resmi mengumumkan update FIFA Ranking terbaru setelah seluruh rangkaian FIFA Matchday edisi Juni 2026 telah selesai dilaksanakan.
Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Langkah Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2026 harus terhenti secara dramatis usai takluk 0-1 dari Australia pada laga semifinal. Media Vietnam beri sorotan.
Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Korea Selatan vs Republik Ceko Pagi Nanti, Duel Kuda Hitam Kanada vs Bosnia Dini Hari

Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Korea Selatan vs Republik Ceko Pagi Nanti, Duel Kuda Hitam Kanada vs Bosnia Dini Hari

Jadwal Piala Dunia 2026 hari ini, Jumat (12/6/2026), akan menyajikan laga menarik Korea Selatan kontra Republik Ceko. Serta Kanada yang akan menantang Bosnia.
Prediksi Korea Selatan vs Ceko di Piala Dunia 2026: Duel Son Heung-min atau Patrik Schick yang Bakal Menang?

Prediksi Korea Selatan vs Ceko di Piala Dunia 2026: Duel Son Heung-min atau Patrik Schick yang Bakal Menang?

Prediksi Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026. Duel Son Heung-min dan Patrik Schick diprediksi berlangsung sengit dalam laga pembuka di Grup A.
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, melalui forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen pers, Kamis (11/6), di Hall Dewan Pers.
Namanya Disebut Mantan Pimpinan BGN Dalam Pusaran Mega Korupsi MBG, Kombes Sumarni Akui Sempat Berkomunikasi ke Sony Sonjaya Soal Permintaan SPPG

Namanya Disebut Mantan Pimpinan BGN Dalam Pusaran Mega Korupsi MBG, Kombes Sumarni Akui Sempat Berkomunikasi ke Sony Sonjaya Soal Permintaan SPPG

Dinamika pengungkapan kasus mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayan, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya terus menyita perhatian publik.
Selengkapnya

Viral