News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

8 Pasal Kontroversial KUHP, Mulai Hukuman Minimal Koruptor yang Turun hingga Penghinaan Lembaga Negara

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan menjadi KUHP melalui rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022)
Selasa, 6 Desember 2022 - 23:38 WIB
F-PKS: RUU TPKS harus diikuti pengesahan RUU KUHP
Sumber :
  • ANTARA

Office of the High Commisioner for Human Rights (OHCHR) menyatakan bahwa frasa ‘paham lain yang bertentangan dengan Pancasila’ bisa menjadi multitafsir atau karet.

6. Alat kontrasepsi tak boleh ditunjukan pada anak

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 408

Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori (Rp1 Juta).

Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) menganggap pasal ini bakal menghambat upaya edukasi kesehatan reproduksi dan seksual kepada remaja.

7. Pencemaran nama baik

Pasal 433 Ayat 1

Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

Pasal 434 Ayat 1

Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

8. Hukuman minimal koruptor turun

Pasal 603

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Padahal hukuman bagi koruptor sebelumnya paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp200 juta sebagaimana tertuang dalam UU No. 20/2001.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Puncaki Grup A, Korea Selatan Runner-up Usai Epic Comeback Lawan Republik Ceko

Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Puncaki Grup A, Korea Selatan Runner-up Usai Epic Comeback Lawan Republik Ceko

Klasemen Piala Dunia 2026, Jumat (12/6/2026) mulai perlihatkan peta persaingan di Grup A. Meksiko dan Korea Selatan sama-sama buka turnamen dengan kemenangan.
Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal

Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal

Di tengah pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang masih berada di zona negatif secara year-to-date, perhatian terhadap saham-saham BUMN kembali meningkat.
Menlu Sebut Diplomasi Ekonomi Jadi Andalan Prabowo Hadapi Persaingan Global

Menlu Sebut Diplomasi Ekonomi Jadi Andalan Prabowo Hadapi Persaingan Global

Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengungkap, filosofi dasar yang menjadi fondasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun Indonesia.
Viral Bocah 6 Tahun Koma Buntut Dipersekusi hingga Kesetrum Taman Kramat Pulo Senen, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Viral Bocah 6 Tahun Koma Buntut Dipersekusi hingga Kesetrum Taman Kramat Pulo Senen, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Kedua terduga pelaku telah diamankan oleh penyidik dari Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan (PPO).
Hasil Piala Dunia 2026 Korea Selatan vs Republik Ceko: Taegeuk Warriors Bangkit dari Ketertinggalan dan Menang 2-1

Hasil Piala Dunia 2026 Korea Selatan vs Republik Ceko: Taegeuk Warriors Bangkit dari Ketertinggalan dan Menang 2-1

Korea Selatan membuka Piala Dunia 2026 dengan kemenangan dramatis. Taegeuk Warriors membalikkan keadaan dan menundukkan Republik Ceko 2-1, Jumat (12/6/2026).

Trending

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Performa impresif Timnas Indonesia sepanjang FIFA Matchday Juni 2026 terus mengundang perhatian dunia. Publik Timur Tengah sebut skuad Garuda bakal naik level.
Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Langkah Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2026 harus terhenti secara dramatis usai takluk 0-1 dari Australia pada laga semifinal. Media Vietnam beri sorotan.
FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA resmi mengumumkan update FIFA Ranking terbaru setelah seluruh rangkaian FIFA Matchday edisi Juni 2026 telah selesai dilaksanakan.
Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Korea Selatan vs Republik Ceko Pagi Nanti, Duel Kuda Hitam Kanada vs Bosnia Dini Hari

Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Korea Selatan vs Republik Ceko Pagi Nanti, Duel Kuda Hitam Kanada vs Bosnia Dini Hari

Jadwal Piala Dunia 2026 hari ini, Jumat (12/6/2026), akan menyajikan laga menarik Korea Selatan kontra Republik Ceko. Serta Kanada yang akan menantang Bosnia.
Saham BBCA Anjlok, Sufmi Dasco: Sahamnya Sedang Murah, Dibeli Saja

Saham BBCA Anjlok, Sufmi Dasco: Sahamnya Sedang Murah, Dibeli Saja

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai pembelian kembali saham atau buyback oleh beberapa perusahaan sebagai respons wajar di tengah pelemahan pasar saham.
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, melalui forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen pers, Kamis (11/6), di Hall Dewan Pers.
Gagal Ke Final, Nova Arianto Isyaratkan Rotasi Besar-besaran Timnas Indonesia U-19 di Perebutan Juara 3 Piala AFF

Gagal Ke Final, Nova Arianto Isyaratkan Rotasi Besar-besaran Timnas Indonesia U-19 di Perebutan Juara 3 Piala AFF

Timnas Indonesia U-19 tersingkir dari perebutan slot terakhir ke babak final Piala AFF U-19 setelah kalah dari Australia. 
Selengkapnya

Viral