LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
F-PKS: RUU TPKS harus diikuti pengesahan RUU KUHP
Sumber :
  • ANTARA

8 Pasal Kontroversial KUHP, Mulai Hukuman Minimal Koruptor yang Turun hingga Penghinaan Lembaga Negara

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan menjadi KUHP melalui rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022)

Selasa, 6 Desember 2022 - 23:38 WIB

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan menjadi KUHP melalui rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Meski telah disahkan terdapat sejumlah pasal KUHP yang dinilai kontroversial mulai dari hukuman minimal koruptor yang turun hingga penghinaan lembaga negara.

Berikut 8 KUHP yang Dinilai Kontroversial oleh sejumlah pihak:

1. Menghina negara

Pasal 240 ayat 1  Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling 47 lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga :

Lemaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai kata ‘penghinaan’ akan sulit dibedakan dengan kritik, sehinga pasal tersebut tidak sejalan dengan cita-cita demokrasi.

2. Menghina presiden

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam keterangannya menilai pasal serupa sudah tidak lagi digunakan di negara-negara demokratis.

3. Demonstrasi dilarang onar

Pasal 256

Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

4. Pers yang sebarkan hoaks

Pasal 263 Ayat 1

Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).

Dengan pasal ini Dewan Pers khawatir wartawan bisa dihukum lantaran dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.

5. Paham selain pancasila

Pasal 188 Ayat 1

Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Office of the High Commisioner for Human Rights (OHCHR) menyatakan bahwa frasa ‘paham lain yang bertentangan dengan Pancasila’ bisa menjadi multitafsir atau karet.

6. Alat kontrasepsi tak boleh ditunjukan pada anak

Pasal 408

Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori (Rp1 Juta).

Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) menganggap pasal ini bakal menghambat upaya edukasi kesehatan reproduksi dan seksual kepada remaja.

7. Pencemaran nama baik

Pasal 433 Ayat 1

Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

Pasal 434 Ayat 1

Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

8. Hukuman minimal koruptor turun

Pasal 603

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Padahal hukuman bagi koruptor sebelumnya paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp200 juta sebagaimana tertuang dalam UU No. 20/2001.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hasil Final Piala Asia Putri U-17 2024: Korea Utara Jadi Juara Usai Kalahkan Jepang, Korea Selatan Juara Ketiga

Hasil Final Piala Asia Putri U-17 2024: Korea Utara Jadi Juara Usai Kalahkan Jepang, Korea Selatan Juara Ketiga

Tim putri Korea Utara keluar sebagai juara Piala Asia Putri U-17 2024 yang diselenggarakan di Indonesia usai mengalahkan Jepang dengan skor tipis 1-0 di final.
BREAKING NEWS! Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Dikabarkan Lakukan Pendaratan Darurat, Begini Situasinya

BREAKING NEWS! Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Dikabarkan Lakukan Pendaratan Darurat, Begini Situasinya

Kabar mengejutkan menyatakan helikopter yang mengangkut Presiden Iran, Ebrahim Raisi diduga jatuh ketika mengunjungi negara, Azerbaijan.
Detik-detik Helikopter yang Membawa Presiden Iran Ibrahim Raisi Mendarat Darurat, Tim SAR Dikerahkan

Detik-detik Helikopter yang Membawa Presiden Iran Ibrahim Raisi Mendarat Darurat, Tim SAR Dikerahkan

Sebuah helikopter yang membawa Presiden Iran Ibrahim Raisi mengalami hard landing di utara negara itu pada Minggu (19/5/2024) sore
Wajib Dipantau Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting kepada Shin Tae-yong Usai Bawa Madura United Bungkam Borneo FC

Wajib Dipantau Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting kepada Shin Tae-yong Usai Bawa Madura United Bungkam Borneo FC

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, perlu memantau Malik Risaldi yang sukses membawa Madura United lolos ke final Championship Series Liga 1 2023/2024.
Rektor UMT Amarullah Siap Bertarung Sebagai Bacawalkot Tangerang

Rektor UMT Amarullah Siap Bertarung Sebagai Bacawalkot Tangerang

Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Dr.H.Ahmad Amarullah.,M.Pd siap maju sebagai Bakal Calon Wali Kota Tangerang dengan tawarkan konsep S.M.A.R.T.
Luapan Banjir Sungai Mahakam Berdampak ke IKN Nusantara, Benarkah?

Luapan Banjir Sungai Mahakam Berdampak ke IKN Nusantara, Benarkah?

Banjir akibat luapan Sungai Mahakam di Kalimantan Timur yang disebut berdampak terhadap Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia, sebagaimana yang tersebar di media sosial adalah berita bohong atau hoaks.
Trending
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Meski kompetisi di Eropa sudah selesai, namun kancah pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri tidaklah surut.
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Rekayasa kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Terungkap, Salah Satu Terdakwa Diminta Mengarang Cerita dengan Iming-Iming Amplop

Rekayasa kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Terungkap, Salah Satu Terdakwa Diminta Mengarang Cerita dengan Iming-Iming Amplop

Kejanggalan kasus tersebut pun terungkap dalam Putuan Pengadilan Negeri Cirebon atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Salah satu pandit senior, Bung Binder mengungkapkan bahwa dirinya tak yakin Marselino Ferdinan ikut main saat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong lawan Irak.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Bukan Jam 8 Pagi, Waktu Shalat Dhuha yang Tepat Bikin Rezeki Datang Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Mendekati ini

Bukan Jam 8 Pagi, Waktu Shalat Dhuha yang Tepat Bikin Rezeki Datang Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Mendekati ini

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan waktu shalat dhuha terbagi menjadi tiga bagian. Bagi yang ingin mendapat rezeki bertubi-tubi bukan saat jam delapan pagi.
Kabar Buruk Bagi Persib, Meski Lolos ke Final Championship Series Liga 1 Ternyata Maung Bandung Alami Kerugian Ini

Kabar Buruk Bagi Persib, Meski Lolos ke Final Championship Series Liga 1 Ternyata Maung Bandung Alami Kerugian Ini

Persib Bandung menjadi tim pertama yang memastikan diri lolos ke babak final championship series Liga 1 usai menyingkirkan Bali United. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya