News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebelum Umar Patek Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Bom Bali Ini Sempat Diburu AS

Terpidana kasus Bom Bali I, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat atau menghirup udara bebas, dan dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, melalui
Rabu, 7 Desember 2022 - 23:35 WIB
Hisyam bin Alizein alias Umar Patek sedang Diwawancarai Awak Media
Sumber :
  • Istimewa/Viva.co.id

Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana kasus Bom Bali I, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat atau menghirup udara bebas, dan dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, melalui program pembebasan bersyarat, pada Rabu, (7/12/2022) pagi hari. 

Pembebasan ini lantaran Umar Patek sudah menyatakan diri setia pada NKRI, dan tak radikal (deradikalisasi) lagi. 
Bahkan, pembebasan bersyarat Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), sehingga Umar Patek sendiri telah diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, dengan pembebasan bersyarat tersebut, Umar Patek sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan VIVA, bahwa Umar Patek adalah otak aksi teror Bom Bali I yang didakwa pasal berlapis pidana terorisme dengan ancaman hukuman paling berat, pidana mati. 


Selain itu, Umar Patek juga didakwa terlibat dalam aksi terorisme lainnya. Bahka, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 13 Februari 2012, Jaksa mendakwa Umar Patek bersama Herry Kuncoro dan Hasan Nur masuk ke Indonesia dengan membawa senjata api dan bahan peledak dengan tujuan untuk melakukan terorisme.

"Mereka masuk ke Indonesia menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, mempergunakan sesuatu senjata api atau amunisi atau bahan peledak berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana tindak pidana terorisme," kata Jaksa Bambang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti yang dilansir dari VIVA, Rabu (7/11/2022).

Selain itu, Jaksa Bambang mengatakan, Umar Patek melarikan diri setelah terlibat dalam peristiwa peledakan Bom Bali tanggal 12 Oktober 2002. 

Dalam peristiwa ini, ia beberkan, sebanyak 192 orang meninggal dunia. Selain itu, bom ini juga telah menghancurkan Paddy's Club dan Sari Club serta bangunan lainnya sebanyak 422 unit dan merusak fasilitas publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Foto Hisyam bin Alizein alias Umar Patek

Selain itu, Umar Patek juga didakwa menggunakan pasal pemalsuan dokumen dengan pasal pada KUHP. Umar Patek didakwa pasal ini karena telah memberikan keterangan palsu dalam membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Timur bersama istrinya, Ruqayyah binti Husen Luceno.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketua Komite Wasit PSSI Soroti Keterbatasan VAR di Super League, Tambahan Kamera Jadi Kunci

Ketua Komite Wasit PSSI Soroti Keterbatasan VAR di Super League, Tambahan Kamera Jadi Kunci

Ketua Komite Wasit PSSI, Yoshimi Ogawa, menyoroti lagi aspek penting dalam penerapan teknologi Video Assistant Referee (VAR) di kompetisi sepak bola Indonesia.
Yoshimi Ogawa Kaget Lihat Wasit Dikawal Brimob Usai Jadi Target Amarah di Laga Persiraja vs Garudayaksa, Soroti Keamanan

Yoshimi Ogawa Kaget Lihat Wasit Dikawal Brimob Usai Jadi Target Amarah di Laga Persiraja vs Garudayaksa, Soroti Keamanan

Ketua Komite Wasit PSSI, Yoshimi Ogawa, mengaku terkejut lihat situasi yang menimpa perangkat pertandingan dalam salah satu laga kompetisi sepak bola Indonesia.
Ketua Pemuda NTT Beri Peringatan ke Masyarakat, Serukan Mayday Damai Tanpa Provokasi

Ketua Pemuda NTT Beri Peringatan ke Masyarakat, Serukan Mayday Damai Tanpa Provokasi

Ketua komunitas pemuda NTT di Jakarta, Emanuel Mikael Kota ingatkan masyarakat tak mudah terprovokasi dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik, khususnya menjelang momentum peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday).
Perkuat Strategi Keuangan Berkelanjutan, PT Vale Raih Fasilitas Pinjaman Sindikasi Berbasis ESG Senilai US$750 Juta

Perkuat Strategi Keuangan Berkelanjutan, PT Vale Raih Fasilitas Pinjaman Sindikasi Berbasis ESG Senilai US$750 Juta

PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menegaskan langkah strategisnya dalam mengintegrasikan keberlanjutan ke dalam strategi pembiayaan melalui perolehan fasilitas Sustainability-Linked Loan (SLL) senilai US$750 juta, dengan opsi greenshoe tambahan sebesar US$250 juta.
Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Pertama, pada 25 April 2026 dalam rangka Hari Bumi. Selanjutnya pada 13 Juni 2026 dalam rangka Hari Lingkungan Hidup, dan pada 26 September 2026 dalam rangka Hari Ozon Sedunia.
Dedi Mulyadi Blak-blakan Ungkap 2 Kunci Bandung Bebas Banjir: Singgung Pembebasan Lahan 1.000 Hektar

Dedi Mulyadi Blak-blakan Ungkap 2 Kunci Bandung Bebas Banjir: Singgung Pembebasan Lahan 1.000 Hektar

Menurut dia, angka Rp7 triliun tersebut baru mengacu pada kebutuhan pembebasan lahan berdasarkan perhitungan harga lama.

Trending

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Dalam kasus ijazah mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengacara Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) Abdul Haji Talaohu tak ingin bertele-tele. Ia langsung
Meski Sebentar Lagi Eligible, Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa Belum Bisa Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni karena Alasan Ini

Meski Sebentar Lagi Eligible, Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa Belum Bisa Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni karena Alasan Ini

Raja assist eks kasta teratas Eropa ini belum bisa dinaturalisasi untuk FIFA Matchday Juni. Ada tembok regulasi FIFA yang menghalanginya membela Timnas Indonesia lebih cepat.
Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Megawati Hangestri yang sebelumnya digadang-gadang bakal kembali meramaikan liga voli Korea Selatan justru dikabarkan tak lagi menjadi prioritas klub-klub peserta
Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Sebanyak 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat, mulai dari guru hingga staf tata usaha, belum menerima upah mereka untuk bulan Maret dan April 2026. 
Selengkapnya

Viral