News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengakuan Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Menantangnya Sebelum di Eksekusi Mati: Kamu Kurang Ajar

Lanjutan sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, dalam kesaksian terbaru, Ferdy Sambo sebut Brigadir J menantangnya sebelum di eksekusi mati. (8/12/2022).
Kamis, 8 Desember 2022 - 07:18 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Sumber : Tim tvonenews

Jakarta - Lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Dalam kesaksian terbaru, Ferdy Sambo sebut Brigadir J menantangnya sebelum di eksekusi mati, Kamis (8/12/2022).

Ferdy Sambo menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya sendiri, Brigadir J. Adapun sambil duduk di kursi pesakitan, Ferdy Sambo sebut Brigadir J menantangnya sebelum di eksekusi mati.
Ferdy Sambo mengatakan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat menantang dirinya sebelum akhirnya dieksekusi mati di rumah dinas komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keterangan itu disampaikan Sambo saat bersaksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 7 Desember 2022 dengan terdakwa Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.


Awalnya, kata Sambo, dirinya hanya ingin menanyakan terkait apa yang telah dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi saat dirinya berada di Magelang, Jawa Tengah. Pada saat itu, rombongan Putri dari Magelang baru saja tiba di rumah Duren Tiga. Dalam rombongan tersebut salah satunya adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Kala itu Sambo sedang berada di mobil bersama ajudannya Adzan Romer dan melintas melewati Duren Tiga dari rumah Saguling. Sambo kemudian memutuskan berhenti untuk menemui Yosua.

Kemudian, Sambo langsung masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Bripka RR dan Kuat Maruf. Lantas, Sambo langsung memerintah Kuat untuk memanggil Yosua.

Ferdy Sambo saat tiba di PN Jaksel, Rabu 07/12/2022 pukul 09:04 WIB. (Muhammad Bagas/tvonenews.com)

"Kemudian saya masuk ke dalam saya lihat Ricky masih parkir mobil waktu itu, saya masuk ke dalam saya ketemu Kuat di dapur, saya sampaikan ke kuat 'Mana Yosua panggil'," ujar Sambo. 

"Kemudian saudara perintahkan Kuat panggil Yosua?," tanya hakim.

Selanjutnya, ternyata bukan hanya Yosua yang menghampiri Sambo. Richard, Ricky dan Kuat pun ikut masuk ke dalam. Ketika berhadapan dengan Yosua, Sambo langsung naik darah. 

"Saya masuk ke dalam kemudian Richard turun setelah itu Yosua masuk bersama Kuat dan Ricky di belakangnya begitu masuk saya sudah emosi. Saya kemudian berhadapan dengan Yosua," tutur Sambo.

Lantas, mantan Kadiv Propam Polri itu langsung bertanya kepada Yosua terkait apa yang terjadi selama berada di Magelang, Jawa Tengah. Tak disangka, Yosua justru menantang balik Sambo saat itu. 

"Saya sampaikan kepada Yosua 'Kenapa kamu tega sama ibu', jawaban Yosua tidak seperti yang saya harapkan. Dia malah nanya balik 'Ada apa komandan' seperti menantang saya," sebut Sambo.

Ferdy Sambo dan Bharada Richard Elierzer. 

Merasa hilang akal, Sambo memerintahkan Richard menghabisi nyawa Yosua dengan cara ditembak. Yosua pun terkapar setelahnya. 

"Kemudian lupa saya tidak bisa mengingat lagi, saya bilang kamu kurang aja (Yosua), saya perintahkan Richard untuk 'Hajar cad'," terang Sambo.

"Bagaimana saudara perintahkan Richard?," sela hakim. 

"Hajar chad, kamu hajar chad', kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh, itu kejadian cepat sekali yang mulia tidak sampai sekian detik," papar Sambo. 

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (viva/ind)


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akhiri Top Club Super Match 2026 dengan Dua Kekalahan, Ini Rencana Kang Sung-hyung untuk Skuad Hyundai Hillstate

Akhiri Top Club Super Match 2026 dengan Dua Kekalahan, Ini Rencana Kang Sung-hyung untuk Skuad Hyundai Hillstate

Hyundai Hillstate menutup kiprahnya di ajang pramusim bertajuk Women's Volleyball Top Club Super Match 2026 tanpa meraih kemenangan dari dua laga yang dimainkan
BRIN Siapkan Pengganti LPG hingga Padi Biosalin: Harus Jadi Fondasi Kemajuan Ekonomi

BRIN Siapkan Pengganti LPG hingga Padi Biosalin: Harus Jadi Fondasi Kemajuan Ekonomi

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyiapkan sederet inovasi unggulan untuk dipresentasikan kepada Presiden Prabowo Subianto, mulai dari teknologi Absorbed Natural Gas (ANG) yang berpotensi menjadi alternatif pengganti LPG hingga varietas padi biosalin yang mampu tumbuh di lahan berkadar garam tinggi.
Resmi! Trackhouse Perpanjang Kontrak Raul Fernandez hingga Akhir Musim 2028, Siap Hadapi Era Baru MotoGP 2027

Resmi! Trackhouse Perpanjang Kontrak Raul Fernandez hingga Akhir Musim 2028, Siap Hadapi Era Baru MotoGP 2027

Tim Satelit milik Aprilia Racing, Trackhouse, telah resmi mengamankan masa depan rider asal Spanyol, Raul Fernandez, hingga akhir musim MotoGP 2028 mendatang.
Bikin Makjleb! Cinta Laura Kritik Keras Perlakuan Oknum Dokter dan Nakes yang Viral Cibir Yurizal Pasien BPJS

Bikin Makjleb! Cinta Laura Kritik Keras Perlakuan Oknum Dokter dan Nakes yang Viral Cibir Yurizal Pasien BPJS

Cinta Laura mengkritisi kasus Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS Kesehatan yang viral mengeluh tidak dapat layanan kesehatan malah dihina oknum dokter & nakes.
BATIC 2026: Membuka Jalan Menuju Masa Depan AI, Konektivitas, dan Infrastruktur Digital

BATIC 2026: Membuka Jalan Menuju Masa Depan AI, Konektivitas, dan Infrastruktur Digital

Upaya Telin dan TelkomGroup mendukung fokus Danantara untuk memperkuat ekonomi digital nasional melalui transformasi enterprise dan kolaborasi regional.
Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Simpan Sejumlah Senjata Api, Ini yang Dikatakan Polisi

Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Simpan Sejumlah Senjata Api, Ini yang Dikatakan Polisi

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyidikan setelah adanya laporan temuan sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Trending

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan menggeledah kantor Bupati Pamekasan Kholilurahman terkait rentetan kasus dugaan korupsi proyek jalan tahun 2025.
Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Rizky Billar mengungkap pengalaman yang disebutnya sebagai salah satu pukulan paling menyakitkan yang datang dari lingkungan terdekat.
Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kobaran api melanda sebuah bangunan berlantai lima yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 89, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (5/8) sore. 
Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal siaran langsung SEA V Cup 2026 Putri leg 2, di mana Timnas Voli Putri Indonesia akan unjuk gigi dan memperbaiki nasib mereka di putaran kedua. Garuda Pertiwi langsung akan melawan Vietnam di laga pembuka.
Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Berakhirnya rumah tangga pasangan tersebut langsung memunculkan pertanyaan baru di tengah publik, yakni mengenai kelanjutan hubungan Insanul Fahmi dengan Inara Rusli.
Kembali Digelar Tahun Ini dengan Topik “Pidato AHY Muda 2026”, Ini Detail Lengkap Soal Lomba Rakyat

Kembali Digelar Tahun Ini dengan Topik “Pidato AHY Muda 2026”, Ini Detail Lengkap Soal Lomba Rakyat

Lomba Rakyat kembali menghadirkan ruang kreatif bagi generasi muda melalui penyelenggaraan Pidato AHY Muda 2026, sebuah kompetisi pidato nasional yang ditujukan bagi pelajar SMA, SMK, dan MA sederajat di seluruh Indonesia.
Kabar Baik untuk Timnas Indonesia! Singapura Kehilangan Pemain Andalan Jelang Duel di Piala AFF 2026

Kabar Baik untuk Timnas Indonesia! Singapura Kehilangan Pemain Andalan Jelang Duel di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani pertandingan hidup mati menghadapi Singapura pada laga terakhir Grup A Piala AFF 2026. Duel yang berlangsung di Stadion Jalan Besar, Kallang, Jumat (7/8/2026), menjadi penentu langkah kedua tim menuju babak semifinal.
Selengkapnya

Viral