News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengakuan Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Menantangnya Sebelum di Eksekusi Mati: Kamu Kurang Ajar

Lanjutan sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, dalam kesaksian terbaru, Ferdy Sambo sebut Brigadir J menantangnya sebelum di eksekusi mati. (8/12/2022).
Kamis, 8 Desember 2022 - 07:18 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Sumber : Tim tvonenews

Jakarta - Lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Dalam kesaksian terbaru, Ferdy Sambo sebut Brigadir J menantangnya sebelum di eksekusi mati, Kamis (8/12/2022).

Ferdy Sambo menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya sendiri, Brigadir J. Adapun sambil duduk di kursi pesakitan, Ferdy Sambo sebut Brigadir J menantangnya sebelum di eksekusi mati.
Ferdy Sambo mengatakan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat menantang dirinya sebelum akhirnya dieksekusi mati di rumah dinas komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keterangan itu disampaikan Sambo saat bersaksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 7 Desember 2022 dengan terdakwa Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.


Awalnya, kata Sambo, dirinya hanya ingin menanyakan terkait apa yang telah dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi saat dirinya berada di Magelang, Jawa Tengah. Pada saat itu, rombongan Putri dari Magelang baru saja tiba di rumah Duren Tiga. Dalam rombongan tersebut salah satunya adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Kala itu Sambo sedang berada di mobil bersama ajudannya Adzan Romer dan melintas melewati Duren Tiga dari rumah Saguling. Sambo kemudian memutuskan berhenti untuk menemui Yosua.

Kemudian, Sambo langsung masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Bripka RR dan Kuat Maruf. Lantas, Sambo langsung memerintah Kuat untuk memanggil Yosua.

Ferdy Sambo saat tiba di PN Jaksel, Rabu 07/12/2022 pukul 09:04 WIB. (Muhammad Bagas/tvonenews.com)

"Kemudian saya masuk ke dalam saya lihat Ricky masih parkir mobil waktu itu, saya masuk ke dalam saya ketemu Kuat di dapur, saya sampaikan ke kuat 'Mana Yosua panggil'," ujar Sambo. 

"Kemudian saudara perintahkan Kuat panggil Yosua?," tanya hakim.

Selanjutnya, ternyata bukan hanya Yosua yang menghampiri Sambo. Richard, Ricky dan Kuat pun ikut masuk ke dalam. Ketika berhadapan dengan Yosua, Sambo langsung naik darah. 

"Saya masuk ke dalam kemudian Richard turun setelah itu Yosua masuk bersama Kuat dan Ricky di belakangnya begitu masuk saya sudah emosi. Saya kemudian berhadapan dengan Yosua," tutur Sambo.

Lantas, mantan Kadiv Propam Polri itu langsung bertanya kepada Yosua terkait apa yang terjadi selama berada di Magelang, Jawa Tengah. Tak disangka, Yosua justru menantang balik Sambo saat itu. 

"Saya sampaikan kepada Yosua 'Kenapa kamu tega sama ibu', jawaban Yosua tidak seperti yang saya harapkan. Dia malah nanya balik 'Ada apa komandan' seperti menantang saya," sebut Sambo.

Ferdy Sambo dan Bharada Richard Elierzer. 

Merasa hilang akal, Sambo memerintahkan Richard menghabisi nyawa Yosua dengan cara ditembak. Yosua pun terkapar setelahnya. 

"Kemudian lupa saya tidak bisa mengingat lagi, saya bilang kamu kurang aja (Yosua), saya perintahkan Richard untuk 'Hajar cad'," terang Sambo.

"Bagaimana saudara perintahkan Richard?," sela hakim. 

"Hajar chad, kamu hajar chad', kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh, itu kejadian cepat sekali yang mulia tidak sampai sekian detik," papar Sambo. 

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (viva/ind)


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bertemu dengan Presiden FIVB hingga Erick Thohir, AVC Bahas Piala Dunia Voli Putri 2029

Bertemu dengan Presiden FIVB hingga Erick Thohir, AVC Bahas Piala Dunia Voli Putri 2029

Erick Thohir yang bertemu langsung dengan Presiden FIVB Fabio Azevedo, Ketua Philippine Sports Commission Patrick Gregorio, dan Presiden AVC Ramon Suzara membahas Piala Dunia Voli Putri 2029.
Natalius Pigai Soroti Komentar Mahfud MD soal Pernyataan Prabowo: Pemain Media Sosial

Natalius Pigai Soroti Komentar Mahfud MD soal Pernyataan Prabowo: Pemain Media Sosial

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai membela Presiden Prabowo Subianto terkait pernyataannya mengenai sejumlah pakar yang disampaikan dalam pidato
Terjaring OTT ke-21 KPK, Bupati Bolaang Mongondow Utara Sampaikan Permohonan Maaf kepada Warganya

Terjaring OTT ke-21 KPK, Bupati Bolaang Mongondow Utara Sampaikan Permohonan Maaf kepada Warganya

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warganya setelah resmi menyandang status sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Park Shin Hye Melahirkan Anak Kedua, Agensi Ungkap Jenis Kelamin Sang Buah Hati

Park Shin Hye Melahirkan Anak Kedua, Agensi Ungkap Jenis Kelamin Sang Buah Hati

Park Shin Hye melahirkan anak kedua, agensi ungkap jenis kelamin sang buah hati.
Hak Siar Tak Laku, Hadiah Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Dilaporkan Dipangkas Drastis

Hak Siar Tak Laku, Hadiah Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Dilaporkan Dipangkas Drastis

Hadiah juara FIFA ASEAN Cup 2026 dilaporkan turun dari Rp17,8 miliar kini turun menjadi Rp11,6 miliar jelang turnamen, di tengah persoalan komersial dan hak siar televisi.
Heboh, Video Viral ‘A Day in My Life’ Ternyata Cuma Satu dari 20 Konten, Polisi Ungkap Ada Bisnis Berbayar

Heboh, Video Viral ‘A Day in My Life’ Ternyata Cuma Satu dari 20 Konten, Polisi Ungkap Ada Bisnis Berbayar

Video ‘A Day in My Life’ yang viral di media sosial ternyata hanya satu dari sekitar 20 konten yang dibuat sejak Juli 2026. Polisi juga mengungkap sistem akses

Trending

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Menilik perbandingan gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Pevoli berjuluk Megatron itu dikabarkan mengalami kenaikan bayaran jelang tampil di musim ketiganya.
Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Viral di TikTok kisah memilukan dari gadis bernama Savanna Azzahra yang meninggal dunia setelah calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil 3 bulan.
Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett memberi sorotan tajam terhadap kemenangan Arman Tsarukyan atas Mauricio Ruffy di UFC 331, meski mengakui brutalnya serangan siku yang mengakhiri
Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Berkaca dari kasus video a day in my life yang viral dikatakan polisi, kedua pemeran mengidap HIV. Penyakit yang perlu diwaspadai dan diketahui pencegahannya.
6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 23 September 2026: Pisces Siap-siap Banjir Cuan

6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 23 September 2026: Pisces Siap-siap Banjir Cuan

Memasuki Rabu, 23 September 2026, urusan keuangan menjadi salah satu hal yang menarik perhatian dalam ramalan zodiak. Siapa saja yang bakal berlimpah rezeki?
Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Resal Octavian menjadi sorotan suporter sepak bola Indonesia lantaran sebut pelatih Shin Tae-yong sebagai 'pendatang' dalam laga Persija Jakarta vs Java United.
Malaysia Kena Sial Jelang Hadapi Timnas Indonesia, 3 Pemain Bintang Batal Gabung Skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Malaysia Kena Sial Jelang Hadapi Timnas Indonesia, 3 Pemain Bintang Batal Gabung Skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Malaysia tampaknya mengalami kesialan jelang menghadapi Timnas Indonesia. Sebab, pelatih Tan Cheng Hoe perlu melakukan perombakan dari 23 pemain yang dipanggilnya.
Selengkapnya

Viral