News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Dugaan Suap Proyek di Pemkab Bekasi, Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

Kuasa hukum terdakwa mengatakan dua ahli menyebut alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum terdakwa.
Senin, 13 Juli 2026 - 21:22 WIB
Sidang Dugaan Suap Proyek di Pemkab Bekasi
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Bandung, tvOnenews.com - Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kasus dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (13/7/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Chairul Huda dan pakar hukum perdata sekaligus ahli pengadaan barang dan jasa pemerintahan Sogar Simamora.

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan, mengatakan kedua ahli memiliki pandangan yang sejalan bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum terdakwa.

"Kedua ahli menyampaikan bahwa semua alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum adalah tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menghukum para terdakwa," ujar Wayan usai persidangan.

Wayan juga menyatakan para ahli juga menilai Ade Kuswara Kunang maupun H.M. Kunang tidak memiliki kewenangan hukum terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Menurutnya, tuduhan bahwa kliennya memberikan perintah untuk mengatur proyek juga dinilai tidak memenuhi unsur hukum.

"Orang yang tidak memiliki kewenangan tidak mungkin berwenang memberikan perintah. Karena itu, tuduhan mengenai adanya perintah pengaturan proyek menurut ahli tidak memenuhi syarat sebagai suatu perintah dalam perspektif hukum," katanya.

Wayan juga menegaskan hubungan hukum terkait uang yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut merupakan hubungan keperdataan berupa pinjam-meminjam.

"Hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam uang yang dilakukan sesuai kaidah hukum perdata. Karena itu, hukum perdata harus dihormati karena merupakan hukum yang bersifat universal dan apolitis," ujarnya.

Ahli Pidana Soroti Unsur Tangkap Tangan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangannya di persidangan, Chairul Huda menilai berdasarkan fakta persidangan yang diketahuinya, perkara tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT).

Menurutnya, apabila penangkapan bukan merupakan peristiwa tangkap tangan, maka barang bukti yang diperoleh harus didukung surat perintah penangkapan yang sah agar dapat digunakan sebagai alat bukti.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sedikit Lagi! Ini Sisa Gol yang Harus Dicetak Cristiano Ronaldo untuk Ukir Rekor 1.000 Gol

Sedikit Lagi! Ini Sisa Gol yang Harus Dicetak Cristiano Ronaldo untuk Ukir Rekor 1.000 Gol

Berdasarkan data terkini, Cristiano Ronaldo telah mengumpulkan 985 gol resmi dari seluruh pertandingan kompetitif baik bersama klub maupun level internasional.
Terungkap! Ini Peran Dua Tersangka TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia di Bogor, Satu Masih Buron

Terungkap! Ini Peran Dua Tersangka TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia di Bogor, Satu Masih Buron

Meskipun satu buron, Tim Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap peran tersangka dalam kasus TPPO sebagai tentara bayaran Rusia di Bogor.
Modus Tersangka TPPO Tentara Bayaran Rusia, Korban Diiming-Imingi Gaji hingga Rp620 Juta

Modus Tersangka TPPO Tentara Bayaran Rusia, Korban Diiming-Imingi Gaji hingga Rp620 Juta

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mempermudah korban untuk sampai ke Rusia menjadi tentara bayaran dan mengiming-imingi gaji yang besar.
Usai Sekian Purnama, Shayne Pattynama Resmi Masuk Skuad Persija saat Hadapi PSMS Medan di League Cup  ‎

Usai Sekian Purnama, Shayne Pattynama Resmi Masuk Skuad Persija saat Hadapi PSMS Medan di League Cup ‎

Shayne Pattynama secara resmi masuk dalam skuad dan dibawa Persija Jakarta untuk menghadapi PSMS Medan di laga perdana I League Cup 2026-2027.
Kakorlantas Polri Tekankan Keselamatan Perjalanan Saat Rakor Persiapan Nataru

Kakorlantas Polri Tekankan Keselamatan Perjalanan Saat Rakor Persiapan Nataru

Korlantas Polri bersama sejumlah stakeholder menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Miris! Diduga Ikuti Saran Medis dari ChatGPT, Mantan Pegawai Amazon Meninggal Dunia

Miris! Diduga Ikuti Saran Medis dari ChatGPT, Mantan Pegawai Amazon Meninggal Dunia

Seorang mantan pegawai Amazon di Seattle, Amerika Serikat meninggal dunia diduga setelah ikuti saran medis yang diberikan ChatGPT. Pihak keluarga gugat OpenAI.

Trending

Viral Nasabah Bank Swasta Keluhkan Tarik Tunai Dibatasi Rp2 Juta per Hari: Transfer hingga QRis Gak Bisa Semua

Viral Nasabah Bank Swasta Keluhkan Tarik Tunai Dibatasi Rp2 Juta per Hari: Transfer hingga QRis Gak Bisa Semua

Melalui unggahannya di Threads, netizen tersebut mengungkapkan kekecewaannya lantaran transaksi tarik tunai dari rekening miliknya dibatasi sepihak oleh bank.
Profil Prof. Endang Warsiki yang Meninggal Dunia, Guru Besar IPB University dengan Segudang Prestasi

Profil Prof. Endang Warsiki yang Meninggal Dunia, Guru Besar IPB University dengan Segudang Prestasi

Prof. Endang Warsiki, Guru Besar IPB University, meninggal dunia pada 2 November 2026. Simak profil, pendidikan, perjalanan hidup, dan kontribusinya di bidang agroindustri.
Viral Video Herri Pras Digeruduk Kelompok Bela Diri Usai Tantang 'Fight Sampai Mati'

Viral Video Herri Pras Digeruduk Kelompok Bela Diri Usai Tantang 'Fight Sampai Mati'

YouTuber Herri Pras digeruduk dan ditendang oleh sekelompok orang dari komunitas bela diri di kediamannya usai menyebarkan konten viral tantangan bertarung.
Siapa Herri Pras? YouTuber Asal Jember yang Digeruduk Sekelompok Pria usai Tantang Duel sampai Mati

Siapa Herri Pras? YouTuber Asal Jember yang Digeruduk Sekelompok Pria usai Tantang Duel sampai Mati

Nama YouTuber Herri Pras tengah menjadi sorotan setelah sebuah video memperlihatkan dirinya didatangi sekelompok pria bela diri. Ini profilnya.
Kronologi Pembunuhan Anak Usia 20 Bulan di Toilet Stasiun Kebayoran Lama: Pelaku Kesal hingga Dicelupkan ke Bak Air

Kronologi Pembunuhan Anak Usia 20 Bulan di Toilet Stasiun Kebayoran Lama: Pelaku Kesal hingga Dicelupkan ke Bak Air

Menurut pelaku AR (22), ia membunuh SF dengan cara mencelupkan kepala korban ke bak air di toilet dekat Stasiun Kebayoran Lama dan kakinya diangkat ke atas.
Viral Nakes RSUD Mampang Prapatan Disebut Tak Sigap Tangani Pasien di IGD: Pasien Kritis tapi Santai Banget, Tutup Aja Lah

Viral Nakes RSUD Mampang Prapatan Disebut Tak Sigap Tangani Pasien di IGD: Pasien Kritis tapi Santai Banget, Tutup Aja Lah

Seorang netizen meluapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respons para nakes di RSUD Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, saat menangani pasien gawat darurat.
Hasil Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Bawakan Kabar Bahagia

Hasil Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Bawakan Kabar Bahagia

Gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, membawakan kabar gembira menjelang FIFA Matchday November 2026. Sang gelandang berhasil membantu klubnya meraih kemenangan.
Selengkapnya

Viral