Debat dengan JPU, Hendra Kurniawan Tak Terima Dipecat dari Anggota Polri, Jaksa: Apa Inti Pokoknya?
- Tim tvOne - Muhammad Bagas
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan atas kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kembali digelar. Kini sidang digelar dengan terdakwa Mantan Kasubnit I Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.
Sebelumnya Irfan Widyanto hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan obstruction of justice pada Kamis (15/12/2022) dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Kini Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto. Selain kedua saksi tersebut, saksi berikutnya yang merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo dan Arif Rachman Arifin.
Dalam kesaksiannya Hendra Kurniawan tidak terima bahwa ia diputuskan untuk berhenti secara tidak hormat dari anggota polri.
Sempat terjadi adu mulut antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hendra Kurniawan sebab dirinya merasa keputusan ia dipecat dari anggota polri dinilai kurang profesional.
Berikut informasi selengkapnya mengenai Hendra Kurnawan berdebat dengan JPU pada kesaksian terhadap terdakwa Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo Hingga Hendra Kurniawan Jadi Saksi
Sidang lanjutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kembali digelar. Kini sidang digelar dengan terdakwa Mantan Kasubnit I Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.
Sidang yang digelar pada Jumat, (16/12/2022) dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan beberapa saksi yang juga merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of Justice dari pembunuhan terhadap Brigadir J.

Terdakwa Ferdy Sambo. (Tim tvOne)
4 orang saksi yang akan dihadirkan yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.
“Info dari JPU Sidang Irfan Widiyanto nanti Saksinya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan AR,” ungkap Tim Kuasa Hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat, pada Jumat (16/12/2022).
Diketahui, Ferdy Sambo bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) telah didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Load more