News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pangkat Kombes Sangat Menakutkan, AKP Irfan Widyanto Sindir Agus Nurpatria: Komandan Tidak Berani, Apalagi Saya

Irfan Widyanto telah mencurahkan isi hatinya tentang bagaimana dirinya telah menerima perintah dari mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nurpatria.
Sabtu, 17 Desember 2022 - 05:30 WIB
Terdakwa Obstruction of Justice, Irfan Widyanto
Sumber :
  • Tim tvOne - Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Keresahan terdakwa obstruction of justice sekaligus mantan Kasubnit I Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto sudah tak terbendung lagi. 

Irfan Widyanto telah mencurahkan isi hatinya tentang bagaimana dirinya telah menerima perintah dari mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut telah disampaikan pada sidang lanjutan Obstruction of Justice pada Jumat (16/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Dalam sidang tersebut, Irfan Widyanto menyebutkan para anggota polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) yang bertugas di Biro Paminal Propam Polri sangatlah menakutkan.

Irfan mengaku hanya bertugas dan menjalankan apa yang telah diperintahkan oleh Agus Nurpatria untuk mengambil CCTV yang terpasang di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. 

“Mohon izin saudara saksi (Agus Nurpatria), bahwa pada prinsipnya saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal,” ungkap terdakwa Irfan Widyanto, pada Jumat (16/12/2022).

Kemudian, Irfan Widyanto juga mengatakan untuk berhadapan dengan anggota Polri yang berpangkat Kombes seperti Agus Nurpatria, mustahil dapat menolak perintahnya. 

Apalagi pada anggota Polri berpangkat Kombes di Divisi Paminal merupakan sesuatu hal yang menakutkan.

Dengan alasan tersebut, dirinya selaku anak buah tak kuasa menolak perintah dari Agus Nurpatria untuk mengambil CCTV. Yang mana merupakan bukti vital dari kasus pembunuhan Brigadir J.

“Komandan pun menyadari bahwa pangkat Kombes banyak di Mabes. Namun Kombes di Divisi Paminal itu cukup menurut kami polisi umum, sangat menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan,” sambung Irfan Widyanto.


Terdakwa Agus Nurpatria. (Tim tvOne)

Irfan Widyanto juga menyindir Agus Nurpatria pun tidak berani melawan perintah yang diberikan oleh Karo Paminal Divisi Propam yang saat itu di duduki oleh Brigjen Hendra Kurniawan.

“Komandan saja tidak berani melawan perintah Karo Paminal, apalagi saya melawan perintah dari komandan,” ujarnya.

Tak Ada Surat Perintah Pengambilan DVR CCTV

Mantan Kasubdit I Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto menyebutkan hingga saat ini tidak ada surat perintah pengambilan DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun Irfan menjadi terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.

Menurutnya, ketika mengambil DVR CCTV atas perintah Agus Nurpatria di tempat kejadian perkara (TKP), dirinya tidak memegang surat perintah dari Bareskrim Polri.

"Menurut sepengetahuan saya karena perintah yang dikasih itu dua titik di luar TKP. Jadi, menurut saya, yang memerintahkan itu berhak dan wewenang untuk memerintahkan saya untuk hal tersebut," ujar Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/12/2022).

Mendengar kesaksian Irfan, jaksa penuntut umum (JPU) mencecar terkait prosedur pengambilan DVR CCTV di TKP.

Jaksa menanyakan soal adanya surat perintah dari Bareskrim terkait peristiwa tersebut.

"Saudara mengambil itu, kan, ada prosedur, ya? Diawali ini, kan, bukan seketika sudah ada jeda waktu. Apa sudah ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?"tanya Jaksa.

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga, atas perintah Kanit saya langsung," sahut Irfan.

"Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?"cecar Jaksa.

"Saya tidak tahu. Tidak ada," tambah Irfan.

Menurut jaksa, surat perintah merupakan hal penting dalam pengambilan tindakan hukum.

"itu yang penting, penting sakali? Kan, setiap ada tindakan hukum harus ada surat perintah. Oke tidak ada surat perintah. Setelah kejadian ada nggak surat perintah menyusul, kepada saudara yang diberikan setelah saudara ambil adakah surah perintah ada tidak?"tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," jawab Irfan.

"Sampai hari ini ada surat perintah?"cecar jaksa.

"Tidak ada, biasanya surat administrasi," tegas Irfan. 


Irfan Widianto Diancam Dipidana


Terdakwa Irfan Widyanto. (Tim tvOne)

Kuasa hukum Agus Nurpatria, Sahala Panjaitan menduga saksi Irfan Widyanto memberi kesaksian palsu alias bohong dalam persidangan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. 

Sebelumnya, Sahala menanyakan soal siapa yang memberi perintah kepada Irfan mengganti DVR CCTV di sekitar rumah mantan Kasatreskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit. 

"Kemudian saksi ambil CCTV di Pak Ridwan tanpa Pak Agus?" ujar Sahala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/12/2022). 

Irfan mengaku memang mengganti DVR CCTV tersebut tanpa kehadiran Agus Nurpatria. 

Namun, dia menegaskan hal tersebut adalah perintah dari Agus Nurpatria, tanpa ada atasannya, AKBP Ari Cahya alias Acay. 

"Pada saat itu saat ditanya Pak Ridwan 'perintah siapa adek asuh?' Tangan saya langung begini (nunjuk Agus). Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi di situ tidak ada Pak Ari Cahya," jawab Irfan. 

Sahala menegaskan sebelumnya, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan bahwa Irfan Widyanto sempat menegurnya ketika ingin mengamankan DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Fakta di Persidangan Pak Ridwan menyatakan anda permisi bahwa perintah dari Acay? Mana yang benar perintah Pak Agus atau perintah Acay?" kata Sahala. 

Mendengar pertanyaan tersebut, Irfan mengatakan bahwa tidak ada perintah kepadanya dari AKBP Ari Cahya alias Acay. 

Penasihat hukum Agus Nurpatria, Sahala langsung merespons dengan menyebut Irfan Widyanto memberi kesaksian palsu dan berencana memidahkannya. 

"Izin yang mulia harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong kami akan lakukan upaya hukum setelah inkrah," beber Sahala. 

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Ahmad Suhel lantas menengahi perdebatan panas tersebut. 

"Mana yang bohong?"ucap Ahmad Suhel. 

Menurut Sahala, kesaksian bohong itu terkait tidak ada perintah mengambil DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit, padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Irfan mengaku diperintah Ari Cahya. 

Hakim Ahmad Suhel mengatakan dalam persidangan sebelumnya, Ridwan Soplanit hanya menyebut Irfan sempat memperkenalkan diri sebagai anak buah Ari Cahya alias Acay. 

"Begini yang saya ikuti persidangan dari awal, dia katakan pada saat bertemu Soplanit, saudara kenalkan diri 'saya anak buah Acay'. Itu yang disebutkan seperti itu. Masih ingat saya. Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenalkan diri anak buah Acay itu yang disampaikan Soplanit," jelas Hakim Ahmad Suhel.

Diketahui, Jumat (16/12/2022) Agus Nurpatria memberikan keterangan kesaksiannya terhadap terdakwa Irfan Widyanto. Hendra Kurniawan sempat adu mulut saat memberikan kesaksiannya. 

Dalam kasus obstruction of justice pada pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terdiri dari Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

(lpk/ree/put/kmr)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Video Porno Sesama Jenis Libatkan Personal Trainer Gym di Cirebon Viral, Dapat Imbalan Rp1,8 Juta

Video Porno Sesama Jenis Libatkan Personal Trainer Gym di Cirebon Viral, Dapat Imbalan Rp1,8 Juta

Video porno sesama jenis yang melibatkan seorang PT gym di Cirebon viral di jagat maya. Dia sengaja membuat video porno dan mendapatkan imbalan Rp1,8 juta.
Mengenal Lee Min-young, 'Bocil' Kesayangan Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate

Mengenal Lee Min-young, 'Bocil' Kesayangan Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri punya ‘bocil’ baru di Hyundai Hillstate. Kenalan dengan Lee Min-young, pemain muda yang selalu terlihat dekat dengan Megatron.
Jadwal Tinju Dunia Bulan Oktober 2026: Ada Canelo Alvarez Vs Christian Mbilli di Perebutan Gelar Juara WBC

Jadwal Tinju Dunia Bulan Oktober 2026: Ada Canelo Alvarez Vs Christian Mbilli di Perebutan Gelar Juara WBC

Jadwal tinju dunia sepanjang bulan Oktober 2026, di mana terdapat sejumlah duel menarik termasuk duel seru antara Saul 'Canelo' Alvarez vs Christian Mbilli yang akan berebut gelar juara dunia.
Rekap Hasil UEFA Nations League A, Minggu (27/09/2026): Inggris Dikalahkan Spanyol 2-3, Luka Modric Bawa Kroasia Menang Lawan Ceko

Rekap Hasil UEFA Nations League A, Minggu (27/09/2026): Inggris Dikalahkan Spanyol 2-3, Luka Modric Bawa Kroasia Menang Lawan Ceko

Spanyol raih kemenangan dramatis atas Inggris pada UEFA Nations League. La Roja menang 3-2 dalam duel yang berlangsung di Stadion Wembley, Minggu (27/09/2026).
Survei Ines: Kinerja Pemerintahan Prabowo Memuaskan

Survei Ines: Kinerja Pemerintahan Prabowo Memuaskan

Survei yang dilakukan pada 14–20 September 2026) membaca Pendapat Masyarakat Indonesia Tentang kinerja jelang 2 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Mengenal Lee Chae-young, Pevoli Termuda Hyundai Hillstate yang Punya Kesan Mendalam soal Megawati Hangestri, Akui Beda Level

Mengenal Lee Chae-young, Pevoli Termuda Hyundai Hillstate yang Punya Kesan Mendalam soal Megawati Hangestri, Akui Beda Level

Nama Lee Chae-young mulai mencuri perhatian usai dirinya menyebut kekuatan Megawati Hangestri beda level. Simak profil pemain termuda Hyundai Hillstate itu.

Trending

Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tim Indonesia Melesat usai Tambah Emas, Kini Pepet Malaysia

Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tim Indonesia Melesat usai Tambah Emas, Kini Pepet Malaysia

Klasemen medali Asian Games 2026 per Minggu (27/9/2026) pagi WIB. Tim Indonesia kini mendekati posisi Malaysia usai berhasil tambah satu emas.
Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Kecepatan informasi membawa konsekuensi tersendiri bagi lembaga publik. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang komunikasi dapat dengan cepat dipenuhi
Dugaan Kasus Keracunan di Batang, BGN Ingatkan Santapan MBG Kerap Dibawa Pulang

Dugaan Kasus Keracunan di Batang, BGN Ingatkan Santapan MBG Kerap Dibawa Pulang

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan larangan membawa pulang santapan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Banjir Cuan Awal Pekan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Mandi Keberuntungan pada 28 September 2026

Banjir Cuan Awal Pekan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Mandi Keberuntungan pada 28 September 2026

Ada lima zodiak yang diprediksi akan mendapat keberuntungan melimpah dan menikmati kelancaran luar biasa pada esok hari tanggal 28 September 2026. Siapa saja?
Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

5cm: Revolusi Hati menjadi prekuel 5 cm yang mengungkap masa remaja Zafran sebelum bertemu Genta dan kawan-kawan, dengan petualangan hingga bawah laut.
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Paling Cemerlang pada 28 September 2026: Virgo Jadi Andalan Baru

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Paling Cemerlang pada 28 September 2026: Virgo Jadi Andalan Baru

Senin, 28 September 2026, menjadi awal pekan yang membawa peluang baru bagi sejumlah zodiak dalam urusan karier. Siapa saja yang bakal bersinar di tempat kerja?
Selengkapnya

Viral