News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aksi Pelemparan Terhadap Kereta Api kembali Terjadi

Aksi pelemparan terhadap kereta api kembali terjadi. Kali ini seorang pelaku diamankan setelah melakukan aksi pelemparan dengan batu terhadap KA Bangunkarta di jembatan Jurug Solo.
Senin, 4 Oktober 2021 - 03:14 WIB
Aksi pelemparan kereta api kembali terjadi di Km 258 + 4 Jembatan Jurug antara stasiun Palur dan Stasiun Solo Balapan.
Sumber :
  • tvOne

Yogyakarta, DIY, tvOne

Aksi pelemparan terhadap kereta api kembali terjadi. Kali ini seorang pelaku diamankan setelah melakukan aksi pelemparan dengan batu terhadap KA Bangunkarta di jembatan Jurug Solo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan perbuatan iseng kerap kali melatar belakangi pelemparan kereta api, namun akibatnya bisa fatal untuk penumpang serta petugas. Bahkan, ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang.

"Tahun 2021 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2021, telah terjadi 4 kasus pelemparan kereta api. Kejadian terakhir pada hari ini pelemparan pada KA Bangunkarta di Km 258 + 4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres. Saat ini petugas sudah mengamankan pelaku seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan " ujar Supriyanto.

Supriyanto menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Lanjut dia, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masyarakat yang mengetahui setiap upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA, bisa melaporkan kepada petugas KAI atau stasiun terdekat. Bisa juga dilaporkan langsung ke pihak TNI-POLRI terdekat.

"Mari kita jaga bersama kereta api kita dengan tidak ada lagi pelemparan kereta ataupun upaya perusakan sarana kereta api. Masyarakat sangat membutuhkan naik KA dengan selamat. Di dalam kereta itu ada keluarga kita, teman kita, juga orang orang terdekat kita," pungkas Supriyanto. (Nuryanto,Jeg)
   

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Potret Masa Muda Kapolri Suyudi Ario Seto, Pernah Jadi Coverboy Majalah Mode

Potret Masa Muda Kapolri Suyudi Ario Seto, Pernah Jadi Coverboy Majalah Mode

Sebelum meniti karier panjang di kepolisian hingga dipercaya menjadi Kapolri, Suyudi Ario Seto ternyata pernah menjajal dunia modeling. Saat berusia 16 tahun.
Indonesia Berhasil Capai Target Medali Emas di Asian Games 2026, CdM Ingatkan Perjuangan di Aichi-Nagoya Belum Selesai

Indonesia Berhasil Capai Target Medali Emas di Asian Games 2026, CdM Ingatkan Perjuangan di Aichi-Nagoya Belum Selesai

Indonesia berhasil memenuhi target medali di Asian Games 2026 usai Desak Made Rita Kusuma Dewi menyumbang emas ke-4 lewat cabor panjat tebing nomor speed putri.
Lima Tahun Berinovasi, Livin’ by Mandiri Hadirkan Solusi Investasi dan Pembiayaan Fleksibel untuk Tujuan Finansial Nasabah

Lima Tahun Berinovasi, Livin’ by Mandiri Hadirkan Solusi Investasi dan Pembiayaan Fleksibel untuk Tujuan Finansial Nasabah

Menapaki usia perjalanan lima tahun, platform digital Livin’ by Mandiri sukses merevolusi kebiasaan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan perbankan modern.
Tata Kelola LWN Didorong Lebih Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh

Tata Kelola LWN Didorong Lebih Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh

Lembaga Kajian, Konsultasi dan Bantuan Hukum Teuku Umar (LK2BH-TU) mendorong penguatan tata kelola Lembaga Wali Nanggroe (LWN) agar semakin transparan, akuntabel dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.
Langkah Pulang Berujung Mencekam: Detik-Detik Ditemukannya Kerangka Manusia di Bantaran Sungai Citarum Bekasi

Langkah Pulang Berujung Mencekam: Detik-Detik Ditemukannya Kerangka Manusia di Bantaran Sungai Citarum Bekasi

Polisi mengungkapkan detik-detik penemuan kerangka manusia di sekitaran bantaran Sungai Citarum Pabayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/9).
Tersingkir di Babak Semifinal Asian Games 2026, Veddriq Leonardo Sebut Persaingan Speed di Asia Kini Semakin Merata

Tersingkir di Babak Semifinal Asian Games 2026, Veddriq Leonardo Sebut Persaingan Speed di Asia Kini Semakin Merata

Atlet panjat tebing andalan Indonesia, Veddriq Leonardo, gagal mempersembahkan medali untuk Indonesia di gelaran Asian Games 2026 usai terhenti di semifinal.

Trending

Nasib Korban Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Kampus Negeri Karawang, Benarkah Cedera?

Nasib Korban Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Kampus Negeri Karawang, Benarkah Cedera?

Wakil Rektor UNSIKA, Mayasari mengatakan, korban dalam keadaan baik-baik saja dan tidak mengalami cedera setelah diduga mengalami pengeroyokan oleh 2 mahasiswa.
Mengenal Dewi Yuali, Istri Kapolri Baru Jenderal Suyudi Ario Seto yang Jadi Ketua Umum Bhayangkari

Mengenal Dewi Yuali, Istri Kapolri Baru Jenderal Suyudi Ario Seto yang Jadi Ketua Umum Bhayangkari

Mengenal Dewi Yuali, istri Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto yang kini resmi mengemban peran sebagai Ketua Umum Bhayangkari.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Kamis 1 Oktober Pagi: Tim Indonesia Melesat Usai Desak Made Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Kamis 1 Oktober Pagi: Tim Indonesia Melesat Usai Desak Made Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Kamis (1/10/2026) pukul 06.00 WIB. Tim Indonesia langsung melesat usai cabang olahraga (cabor) panjat tebing menyumbangkan satu emas.
Reshuffle Kabinet, Listyo Sigit Prabowo Jadi Kepala Staf Kepresidenan Gantikan Dudung Abdurachman

Reshuffle Kabinet, Listyo Sigit Prabowo Jadi Kepala Staf Kepresidenan Gantikan Dudung Abdurachman

Reshuffle kabinet, Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi dirinya akan dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.
Resmi! Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Rizky Ridho Starter

Resmi! Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Rizky Ridho Starter

Timnas Indonesia resmi menurunkan formasi 3-4-3 saat menghadapi Bangladesh. Ivar Jenner dan Joey Pelupessy dipercaya di lini tengah menggantikan Thom Haye.
Upaya Hindari Gejolak, Pemerintah Pilih Operasi Senyap Saat Pergantian Pucuk Pimpinan Polri

Upaya Hindari Gejolak, Pemerintah Pilih Operasi Senyap Saat Pergantian Pucuk Pimpinan Polri

Sorotan tertuju pada pergantian pucuk pimpinan Polri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Jenderal Suyudi Ario Seto.
Bintang Timnas Voli Indonesia Fauzan Nibras Soroti Perkembangan Perlengkapan Olahraga

Bintang Timnas Voli Indonesia Fauzan Nibras Soroti Perkembangan Perlengkapan Olahraga

Bintang Timnas Voli Putra Indonesia, Fauzan Nibras terus menunjukkan perkembangan dalam perjalanan kariernya sebagai seorang atlet profesional. Hal ini tak lepas dari sejumlah aspek pendukung hingga akhirnya mampu mendapatkan tempat di level senior.
Selengkapnya

Viral