News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aksi Pelemparan Terhadap Kereta Api kembali Terjadi

Aksi pelemparan terhadap kereta api kembali terjadi. Kali ini seorang pelaku diamankan setelah melakukan aksi pelemparan dengan batu terhadap KA Bangunkarta di jembatan Jurug Solo.
Senin, 4 Oktober 2021 - 03:14 WIB
Aksi pelemparan kereta api kembali terjadi di Km 258 + 4 Jembatan Jurug antara stasiun Palur dan Stasiun Solo Balapan.
Sumber :
  • tvOne

Yogyakarta, DIY, tvOne

Aksi pelemparan terhadap kereta api kembali terjadi. Kali ini seorang pelaku diamankan setelah melakukan aksi pelemparan dengan batu terhadap KA Bangunkarta di jembatan Jurug Solo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan perbuatan iseng kerap kali melatar belakangi pelemparan kereta api, namun akibatnya bisa fatal untuk penumpang serta petugas. Bahkan, ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang.

"Tahun 2021 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2021, telah terjadi 4 kasus pelemparan kereta api. Kejadian terakhir pada hari ini pelemparan pada KA Bangunkarta di Km 258 + 4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres. Saat ini petugas sudah mengamankan pelaku seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan " ujar Supriyanto.

Supriyanto menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Lanjut dia, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masyarakat yang mengetahui setiap upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA, bisa melaporkan kepada petugas KAI atau stasiun terdekat. Bisa juga dilaporkan langsung ke pihak TNI-POLRI terdekat.

"Mari kita jaga bersama kereta api kita dengan tidak ada lagi pelemparan kereta ataupun upaya perusakan sarana kereta api. Masyarakat sangat membutuhkan naik KA dengan selamat. Di dalam kereta itu ada keluarga kita, teman kita, juga orang orang terdekat kita," pungkas Supriyanto. (Nuryanto,Jeg)
   

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemeriksaan di Propam Selesai, Aiptu Ikhwan Dipastikan Tidak Aniaya Sudrajat Pedagang Es Gabus yang Viral

Pemeriksaan di Propam Selesai, Aiptu Ikhwan Dipastikan Tidak Aniaya Sudrajat Pedagang Es Gabus yang Viral

Aiptu Ikhwan dipastikan tidak melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan terhadap Sudrajat, pedagang es gabus yang viral, setelah Bidpropam Polda Metro Jaya selesai melakukan pemeriksaan.
Pemerintah Bakal Renovasi Pesantren dan Madrasah yang Terdampak Longsor di Cisarua

Pemerintah Bakal Renovasi Pesantren dan Madrasah yang Terdampak Longsor di Cisarua

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan merehabilitasi dan merenovasi madrasah serta pesantren yang terdampak longsor dan banjir di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, khususnya yang beralih fungsi sementara menjadi pusat layanan kemanusiaan bagi penyintas bencana.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Big Match LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi Jadi Pembuka Seri Malang

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Big Match LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi Jadi Pembuka Seri Malang

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah laga seru termasuk big match antara LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi yang langsung jadi pembuka.
Kritik Chivu Usai Inter Milan Taklukkan Cremonese 2-0: Telat Panas dan Kurang Energi

Kritik Chivu Usai Inter Milan Taklukkan Cremonese 2-0: Telat Panas dan Kurang Energi

Inter Milan kembali menunjukkan mental juara setelah menaklukkan Cremonese dengan skor 2-0 dalam lanjutan kompetisi domestik.
Kabar Bahagia Datang dari Rizky Ridho Pemain Timnas Indonesia, Umumkan Kehamilan Sang Istri

Kabar Bahagia Datang dari Rizky Ridho Pemain Timnas Indonesia, Umumkan Kehamilan Sang Istri

Istri Rizky Ridho pemain Timnas Indonesia hamil anak pertama. Kabar bahagia ini dibagikan pemain sepak bola itu di Instagram pribadinya. 
Klasemen Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri dan Skuad Jakarta Pertamina Enduro Bayangi Gresik Phonska di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri dan Skuad Jakarta Pertamina Enduro Bayangi Gresik Phonska di Puncak

Klasemen Proliga 2026 putri usai seri Gresik, di mana sang tuan rumah Gresik Phonska Plus Indonesia dan Jakarta Pertamina Enduro masih berkuasa di puncak.

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Ada kabar menarik dari dua pemain abroad Timnas Indonesia di kompetisi Eredivisie, Belanda. Maarten Paes dan Miliano Jonathans sama-sama berada di laga Ajax vs
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
John Herdman Mulai Sadari Senjata Utama Timnas Indonesia

John Herdman Mulai Sadari Senjata Utama Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman,menilai Skuad Garuda memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang ke level tertinggi. Senjata utamanya, keberagaman
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat Jabar. Berawal dari kritik tajam pemuda terkait tanah longsor di Cisarua.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT