"Tidak ada kebijakan KPU memberikan lembaga hukum tersebut karena somasi harus ada dampak dari kebijakan. Lembaga hukum bukanlah peserta Pemilu," jelasnya.
Meski demikian, Idham mengatakan KPU tetap akan memproses somasi yang tidak jelas tersebut. Sebab, dia menuturkan hal tersebut untuk pelayanan publik yang baik diberikan oleh KPU.
"Apa yang kami terima dalam surat somasi tersebut informasi dari Divisi Hukum dan Pengawasan akan ditindaklanjuti dan kami akan dalami," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more