News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tetapkan Hakim Yustisial Edi Wibowo Sebagai Tersangka Pengurusan Perkara Di MA

KPK kembali menetapkan tersangka dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Edi Wibowo.
Senin, 19 Desember 2022 - 17:30 WIB
KPK menetapkan tersangka dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung yakni Hakim Yustisial / Panitera Pengganti MA Edi Wibowo, Senin (19/12/2022)
Sumber :
  • tim tvone/Haris

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Edi Wibowo.

“KPK kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA. Langkah berikutnya yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka EW (Edy Wibowo), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung,” kata Ketua KPK Firli Bahuri Senin (19/12/2022) sore.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK menduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada Edi Wibowo yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai PNS kepaniteraan MA perwakilan sekaligus orang kepercayaannya.

“Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang di inginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” papar Firli. 

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan mengumumkan 13 orang sebagai Tersangka, sebagai berikut:

1) SD (Sudrajad Dimyati,), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

2) GS (Gazalba Saleh), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

3) PN (Prasetyo Nugroho), Hakim Yustisial / Panitera Pengganti pada Kamar

Pidana MA dan Asisten Hakim Agung GS.

4) RN (Redhy Novarisza), PNS Mahkamah Agung / staf

5) ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah

Agung.

6) DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

7) MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

8) NA (Nurmanto Akmal), PNS Mahkamah Agung.

9) AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.

 10) YP (Yosep Parera), Pengacara. 

11) ES (Eko Suparno), Pengacara.

12) HT (Heryanto Tanaka), Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

13) IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Tersangka EW bersama-sama MH dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Upaya Mandirikan Ekonomi, Warga Jepara Dilatih Pengolahan Limbah Kayu

Upaya Mandirikan Ekonomi, Warga Jepara Dilatih Pengolahan Limbah Kayu

Puluhan warga di wilayah Jepara, Jawa Tengah mengikuti pelatihan olahan limbah kayu dalam upaya mewujudkan ekonomi mandiri.
Jakarta Dikepung Hujan, BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Basah Pagi Ini, Sampai Jam Berapa?

Jakarta Dikepung Hujan, BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Basah Pagi Ini, Sampai Jam Berapa?

Masyarakat yang beraktivitas di wilayah DKI Jakarta diimbau untuk menyiapkan payung dan jas hujan sejak Selasa (10/2) pagi ini. 
Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat sinyal positif dari Eropa. Kali ini datang dari sosok striker muda berdarah Jawa yang mencuri perhatian di Liga Belanda.
Ratu Rizky Nabila Menolak Dipoligami Lagi, Pesulap Merah: Setiap Wanita Punya Keputusannya Sendiri

Ratu Rizky Nabila Menolak Dipoligami Lagi, Pesulap Merah: Setiap Wanita Punya Keputusannya Sendiri

Ratu Rizky Nabila dengan tegas menolak dipoligami lagi oleh Pesulap Merah. Marcel Radhival menegaskan setiap wanita punya keputusan sendiri. Simak selengkapnya!
Jarang Shalat tapi Matinya Bisa Mulia, Apa Amalannya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Jarang Shalat tapi Matinya Bisa Mulia, Apa Amalannya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Orang yang jarang shalat tapi matinya bisa mulia, apa amalannya? Buya Yahya beri penjelasan lengkap tentang kematian husnul khatimah dan suul khatimah.
Meski Cremonese Kalah, Emil Audero Jadi Sorotan! Tembok Timnas Indonesia Bikin Atalanta Frustrasi

Meski Cremonese Kalah, Emil Audero Jadi Sorotan! Tembok Timnas Indonesia Bikin Atalanta Frustrasi

Penjaga gawang timnas Indonesia, Emil Audero, tampil heroik saat membela Cremonese meski timnya harus mengakui keunggulan Atalanta pada lanjutan Liga Italia Serie A 2025/2026.

Trending

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Tengah viral nama Mohan Hazian yang diduga melakukan pelecehan seksual. Begini klarifikasinya
Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Nama Khoirul Anam, Satpam BRI Tanjung Priok, mendadak jadi perbincangan hangat setelah berhasil mencatatkan namanya di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 
Manchester United Krisis Pemain? 3 Bintang Absen di Laga Kontra West Ham

Manchester United Krisis Pemain? 3 Bintang Absen di Laga Kontra West Ham

Manchester United dipastikan belum bisa diperkuat tiga pemainnya saat menghadapi West Ham United pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Berikut 6 ide bisnis jualan di bulan suci Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026, hasilkan cuan berlimpah, insyaAllah dapat rezeki berkah.
AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pelanggaran keamanan dan ketertiban selama gelaran Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Ronaldo 'Menang' Lawan Manajemen Al Nassr, CR7 Siap Comeback di Laga Al Fateh vs Al Nassr 15 Februari 2026

Ronaldo 'Menang' Lawan Manajemen Al Nassr, CR7 Siap Comeback di Laga Al Fateh vs Al Nassr 15 Februari 2026

Cristiano Ronaldo dilaporkan telah 'memenangkan perang' melawan manajemen Al Nassr. Aksi mogok mainnya berakhir dan akan comeback dalam laga melawan Al Fateh.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT