News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Anies Baswedan yang Diduga Safari Politik di Tempat Ibadah, Bawaslu Larang Keras Ada Politik Praktis

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja tegaskan bagi bakal calon presiden dilarang keras melakukan politik identitas hingga safari politik.
Selasa, 20 Desember 2022 - 13:26 WIB
Anies Baswedan saat Safari Politik ke Aceh
Sumber :
  • Instagram Anies Baswedan

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja tegaskan bagi bakal calon presiden dilarang keras melakukan politik identitas hingga safari politik di tempat ibadah.

Larangan ini merupakan peringatan keras usai diketahui nama Anies Baswedan digugat oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) terkait dugaan safari politik yang dilakukan oleh Anies di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pada 2 Desember 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya kira ke depan siapa pun bakal calon presiden, siapa pun calon anggota legislatif tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas tempat ibadah menjadi kegiatan politik praktis, atau pun menjurus ke dalam kegiatan politik praktis, meski pun hanya di pekarangan," ujar Rahmat, di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Rahmat mengaku tidak mempermasalahkan siapa pun bakal calon presiden ingin mensosialisasikan diri kepada masyarakat, tetapi perlu mengikuti aturan daerah yang diterbitkan oleh gubernur atau wali kota.

"Harus menghormati tempat-tempat ibadah yang ada, namun kami tidak boleh memungkiri bakal calon presiden tuh silakan saja ke tempat ibadah, tetapi untuk beribadah," jelasnya.

Rahmat menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah mutlak akan tetapi memiliki batasan yakni dilarang keras adanya kegiatan politik praktis di dalamnya.

"Ke depan bersama dengan KPU, Bawaslu, KPI, Dewan Pers, akan melakukan rapat simultan untuk menentukan masa dan aturan tentang sosialisasi setelah penetapan peserta pemilu sampai dengan 20 November (2023) pada saat kampanye," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, calon presiden usungan Partai Nasdem Anies Baswedan dilaporkan ke polisi oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). Berkas laporan untuk mantan Gubernur DKI Jakarta itu bahkan disebut sudah lengkap. 

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator APCD Husni Jabal. Ia mengaku pihaknya telah melengkapi bukti pendukung untuk melaporan Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Husni menyebut Anies Baswedan dilaporkan atas dugaan mencuri start atau memulai lebih dahulu kampanye Pemilu 2024. Anies juga dinilai memanfaatkan rumah ibadah untuk berkampanye dalam safari politiknya ke Aceh. 

"Alhamdulillah bukti berkas 3 rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini," kata Husni dalam keterangan persnya, Rabu (7/12/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

APCD beranggapan laporan ini perlu dilayangkan untuk mengawal jalannya Pemilu yang sehat, aman, dan damai. Hal tersebut dijamin dan dilindungi Undang-Undang, bahwa warga negara berhak mengawal marwah Pemilu. 

"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri kita," ujarnya. (agr/ree)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral