Sebab, langkah tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang pada bidang reserse yang berdampak akan penurunan tingkat kepercayaan publik pada instansi Polri.
"Saya mendorong Pak Kapolri melakukan reformasi di bidang Reserse salah satunya adalah satu pengawasan eksternal. Pengawasan publik yang masuk di dalam pengawasan internal di Karowasidik tidak dibawah Bareskrim lagi tapi setingkat Kadiv, Kepala Divisi bintang dua," kata Sugeng.
"Kemudian juga kode etik, komisi kode etik juga ada dari publik. Kemudian Propam juga harus ada unsur publik supaya pelanggaran kode etik dan disiplin juga bisa dipantau dengan mekanisme cek and balance. Itu ya reformasnya," pungkasnya. (raa/muu)
Load more