Jakarta – Selain persidangan yang menghadirkan saksi ahli Dr. Murhas Ali, pada Kamis (22/12/2022) juga diselenggarakan persidangan obstruction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menghadirkan Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, dalam persidangan ini ada saksi-saksi mahkota lain yang juga dihadirkan. Mereka di antaranya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Sementara itu hadir juga saksi lain yakni asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, bernama Diryanto alias Kodir. Sedangkan Chuck Putranto sendiri merupakan mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo di persidangan (tvOne/Julio Trisaputra)
Dirinya bekerja pada Ferdy Sambo kala sang jenderal menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Chuck Putranto dalam menjalankan aksinya bersekongkol dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Ketujuh anggota kepolisian ini, termasuk Ferdy Sambo, lantas dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Load more