News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas, Ahli Hukum Pidana Meringankan Bharada E: Jika Ada Keraguan, Hakim Harus Bebaskan Terdakwa

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ahli Hukum Pidana meringankan Bharada E ucap jika ada keraguan, hakim harus bebaskan Terdakwa, kamis (29/12/2022).
Kamis, 29 Desember 2022 - 19:05 WIB
Kolase foto Ahli Hukum Pidana Albert Aries, Bharada E dan Ronny Talapessy.
Sumber :
  • Sumber : Julio Trisaputra / Tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada E. Ahli Hukum Pidana meringankan Bharada E ucap jika ada keraguan, hakim harus bebaskan Terdakwa, kamis (29/12/2022).

Sidang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih agenda sidang yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan terdakwa Bharada E. .

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tegas, Albert Aries selaku Ahli Hukum Pidana meringankan Bharada E: Jika ada keraguan, Hakim harus bebaskan Terdakwa.


Kolase foto  Ahli Hukum Pidana Albert Aries, Bharada E dan Ronny Talapessy. (Sumber : Julio Trisaputra / Tim tvOne)

Ahli Hukum Pidana sekaligus Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries, mengatakan hakim bisa dan harus membebaskan terdakwa jika ada keraguan bahwa terdakwa bersalah atau tidak.

Albert Aries menyampaikan itu saat dirinya hadir sebagai saksi ahli untuk meringankan terdakwa Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 28 Desember 2022.

Awalnya, tim penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapesssy membeberkan soal penghapusan pidana jika terdapat keraguan mengenai perintah dari atasan yang melawan hukum. Kemudian, Ronny menanyakan kepada Albert tentang posisi penerima perintah apakah bisa disalahkan atau tidak.

"Setelah menguraikan penjelasan yang ada, apabila masih ada keraguan mengenai elemen melawan hukum dalam pelaksanaan perintah jabatan itu bisa dihapuskan dan apakah si penerima perintah yang melakukan perbuatan dapat disalahkan atau tidak? Bagaimana hukum pidana memandang ini?" ucap Ronny.

Albert menjawab, dalam hukum pidana bukti-bukti harus terang benderang dan dapat menunjukkan fakta sehingga memiliki kekuatan untuk meyakinkan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada dua jawaban. Pertama, sesuai adagium incriminalibus debent esse luce clariores; badan dalam hukum pidana ini bukti harus terang, artinya harus betul-betul memiliki kekuatan pembuktian yang meyakinkan hakim," jawab Albert. 

Jawaban kedua, kata Albert, hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman jika tidak ada dua alat bukti, merujuk pada Pasal 138 KUHAP. Harus ada keyakinan telah terjadi suatu peristiwa dan yang menjadi terdakwa merupakan orang yang melakukannya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp36.000, Menjadi Rp2.664.000 per gram

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp36.000, Menjadi Rp2.664.000 per gram

Dikutip dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp36.000 per gram. Sebelumnya harga emas batangan itu Rp2.700.000 per gram, kini jadi Rp2.664.000 per gram.
Siswi SMA Tertemper KRL di Jurangmangu, KPAI: Alarm untuk Para Orang Tua!

Siswi SMA Tertemper KRL di Jurangmangu, KPAI: Alarm untuk Para Orang Tua!

KPAI mengingat para orang tua agar lebih memperhatikan kondisi anak-anaknya di kehidupan sehari-hari usai insiden siswi SMA yang tertemper KRL di Jurangmagu.
Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Ajax Amsterdam memastikan tiket ke play-off Conference League 2026/2027. Namun, penampilan Maarten Paes dan kolega justru menuai kritik dari sejumlah suporter.
Kereta Penumpang di Inggris Anjlok, 11 Orang Terluka

Kereta Penumpang di Inggris Anjlok, 11 Orang Terluka

Sebuah kereta penumpang yang membawa sekitar 150 orang, tergelincir di dekat stasiun kereta api Lewes di East Sussex.
Prabowo Tiba di Gedung MPR Pukul 08.05 WIB Disambut Gibran hingga Ahmad Muzani

Prabowo Tiba di Gedung MPR Pukul 08.05 WIB Disambut Gibran hingga Ahmad Muzani

Prabowo tampak menggunakan setelan jas berwarna abu-abu tua. Ia langsung bergegas memasuki gedung DPR/MPR bersama Muzani dan Sultan yang disambut oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Trending

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Ketua DPR RI Puan Maharani telat datang ke Sidang Tahunan MPR RI 2026. Dia tiba setelah Presiden Prabowo Subianto.
Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.
KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelola wimas atlet, Pademangan, Jakarta Barat terkaiit kasus suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Lin Utara Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. 
Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Rumah pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni jadi lokasi penggeledahan
Selengkapnya

Viral