LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Sumber :
  • Antara/Desca Lidya Natalia

Mahfud MD: Tidak Ada Unsur Koruptif dalam UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tidak ada unsur koruptif dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Rabu, 4 Januari 2023 - 07:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tidak ada unsur koruptif dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Menurutnya, UU Cipta Kerja dipercepat karena tidak ada unsur-unsur koruptifnya.

“Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi. Justru ingin mempermudah pekerja. Malah dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan. Masukkan semua sehingga nanti di Perppu sudah dibahas semuanya," jelas Mahfud, Selasa (3/1/2023).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga :

Perppu yang baru ditandatangani ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pertimbangan dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-VII/2009.

Meski demikian, Mahfud menyadari sejumlah pihak mengkritik Perppu Cipta Kerja tersebut. Termasuk dari kalangan akademisi.

"Saya melihat memang reaksinya datang dari akademisi ya sudah bagus. Saya juga akademisi. Mungkin saya kalau tidak jadi menteri mengkritik kayak begitu. Tapi saya katakan kalau secara teori sudah tidak ada masalah. Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai," ujarnya.

Dia mengatakan banyak pihak yang tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 mengenai judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah, sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat Perppu sesuai dengan undang-undang baru," jelasnya.

Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada 16 Juni 2022 yang mengatur soal pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus.

Dengan terbitnya peraturan mengenai pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus, maka pemerintah tinggal menerbitkan Perppu.

"Kita perbaiki dengan Perppu karena perbaikan dengan Perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang,” ungkapnya.

Akan tetapi, sejumlah pihak mengkritik terbitnya Perppu Cipta Kerja. Salah satunya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai penerbitan Perppu mengkhianati Konstitusi UUD 1945 dan tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu.

Adapun poin yang dipersoalkan dalam Perppu antara lain:

Pertama, soal waktu libur bagi para pekerja sebagaimana diatur Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 77 diubah menjadi setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

Waktu kerja sebagaimana dimaksud meliputi:

a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu ATAU

b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

Kedua, mengenai upah minimum. Pasal 88 D Ayat 2 dijelaskan upah minimum akan mempertimbangkan beberapa variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Namun, indeks tertentu tersebut tidak dijelaskan.

Ketiga, pasal tentang penetapan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja. Dalam Pasal 156 Bab Ketenagakerjaan disebutkan pemberian pesangon disesuaikan dengan masa kerja maksimal 9 kali upah bulanan bagi pekerja yang sudah mengabdi 8 tahun atau lebih.

Uang penghargaan untuk karyawan yang di-PHK akan mendapat maksimal 10 kali upah bagi pekerja yang sudah mengabdi lebih dari 24 tahun.

Karyawan yang di-PHK juga berhak mendapatkan penggantian atas cuti yang belum terpakai dan ongkos pulang untuk ke tempat kerja. (ant/nsi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Akui Hijrah, Sabda Ahessa Berhenti Kejar Kesenangan Duniawi Seperti Alkohol Ungkap Ada Alasan Utamanya

Akui Hijrah, Sabda Ahessa Berhenti Kejar Kesenangan Duniawi Seperti Alkohol Ungkap Ada Alasan Utamanya

Sabda Ahessa dikenal publik setelah banyak momen bersama diunggah oleh artis Wulan Guritno. Setelah, putus banyak beranggapan Sabda juga menghilang dan sekarang
Karir Pernah Berantakan, Ternyata ini Alasan Spiritual Cristian Gonzales Pilih jadi Mualaf, Tak Disangka Menantu Ikuti Jejaknya

Karir Pernah Berantakan, Ternyata ini Alasan Spiritual Cristian Gonzales Pilih jadi Mualaf, Tak Disangka Menantu Ikuti Jejaknya

Cristian Gonzales pernah mengalami keterpurukan dalam karirnya, meski begitu ia nampak mantap dengan pilihannya menjadi mualaf. Seperti apa kisahnya? Simak.
Arab Saudi Buka Pintu 1.000 Orang Lagi Keluarga Palestina untuk Berhaji

Arab Saudi Buka Pintu 1.000 Orang Lagi Keluarga Palestina untuk Berhaji

Arab Saudi berencana membuka pintu bagi 1.000 orang lagi keluarga dari korban yang terbunuh atau terluka di Palestina untuk menunaikan ibadah haji, menurut laporan media setempat.
Polda Jabar 'Pede' Semuanya Pasti Terang Benderang Kasus Vina Cirebon, 3 Saksi Ini Susul Pegi Setiawan Alias Perong, Ternyata

Polda Jabar 'Pede' Semuanya Pasti Terang Benderang Kasus Vina Cirebon, 3 Saksi Ini Susul Pegi Setiawan Alias Perong, Ternyata

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast beber perkembangan soal tes psikologis terhadap tersangka Pegi Setiawan yang dilakukan Sabtu (8/6/2024).
Muncul Dugaan Depresi Setelah Melahirkan, Kompolnas Minta Polwan Bakar Suami Diperiksa Post Partum Depression

Muncul Dugaan Depresi Setelah Melahirkan, Kompolnas Minta Polwan Bakar Suami Diperiksa Post Partum Depression

Kompolnas minta Polda Jatim untuk periksa kondisi kejiwaan Briptu FN, pelaku polwan bakar suami terkait post partum depression atau depresi setelah melahirkan.
Status Facebook Pegi Setiawan Tiba-tiba Hilang, Padahal Pengacara Sebut Bisa Buktikan Pegi Tak Bersalah, Diduga Dihapus Penyidik

Status Facebook Pegi Setiawan Tiba-tiba Hilang, Padahal Pengacara Sebut Bisa Buktikan Pegi Tak Bersalah, Diduga Dihapus Penyidik

Sempat viral, status Facebook Pegi Setiawan kini hilang. Padahal, pengacara sebut bisa buktikan kliennya tak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 lalu.
Trending
AFC Sorot Timnas Indonesia Karena Hal ini, Bahkan Jika Lolos putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Skuad Garuda Disebut Berpotensi...

AFC Sorot Timnas Indonesia Karena Hal ini, Bahkan Jika Lolos putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Skuad Garuda Disebut Berpotensi...

AFC sorot Timnas Indonesia jelang laga kontra Filipina 11 Juni 2024. Konfederasi Sepak Bola Asia tersebut bahkan memprediksi jika Skuad Garuda berpotensi ukir
Shin Tae-yong Full Senyum, Wonderkid Keturunan Maluku Ini Jadi Sorotan Eropa, Diorbitkan Indra Sjafri untuk Timnas Indonesia?

Shin Tae-yong Full Senyum, Wonderkid Keturunan Maluku Ini Jadi Sorotan Eropa, Diorbitkan Indra Sjafri untuk Timnas Indonesia?

Mauresmo Hinoke menjadi wonderkid baru timnas Indonesia U-20 asuhan Indra Sjafri, winger menakukan bagi para lawan tim Garuda Nusantara di Toulon Cup 2024.
Kesaksian 4 Orang Ini Kuatkan Dugaan Salah Tangkap Terhadap 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ungkap Polisi Rubah BAP Semaunya

Kesaksian 4 Orang Ini Kuatkan Dugaan Salah Tangkap Terhadap 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ungkap Polisi Rubah BAP Semaunya

Semrawut pengusutan dan sejumlah kejanggalan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon oleh kepolisian semakin menyita perhatian publik.
Curhatan Jordi Amat ke Media Spanyol Sempat Singgung Jadi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Negara Eropa Bakal Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia

Curhatan Jordi Amat ke Media Spanyol Sempat Singgung Jadi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Negara Eropa Bakal Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia

Curhatan Jordi Amat ke media Spanyol, sempat singgung jadi pemain naturalisasi Timnas Indonesia, hingga negara Eropa kirim bantuan untuk kemenangan Skuad Garuda
Polda Jabar Benarkan Iptu Rudiana Ayah Eky Diperiksa Propam Mabes Polri, Ternyata Hasilnya...

Polda Jabar Benarkan Iptu Rudiana Ayah Eky Diperiksa Propam Mabes Polri, Ternyata Hasilnya...

Polda Jabar membenarkan Iptu Rudiana ayah Eky diperiksa Propam Mabes Polri. Sebelumnya, Iptu Rudiana ayah Eky telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri di Polresta Cirebon beberapa hari yang lalu.
Media Korsel Ramal Skuad Garuda Bisa Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bahkan Kabarnya Warga Korea Dukung Timnas Indonesia dibanding Vietnam yang...

Media Korsel Ramal Skuad Garuda Bisa Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bahkan Kabarnya Warga Korea Dukung Timnas Indonesia dibanding Vietnam yang...

Media Korea, Chosun ramal Timnas Indonesia lolos ke babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 jelang laga Kontra Filipina. Sementara itu, publik Korea Selatan
Semakin Terang Benderang, Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditargetkan Bisa Diserahkan ke JPU Pekan Depan

Semakin Terang Benderang, Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditargetkan Bisa Diserahkan ke JPU Pekan Depan

Polda Jabar menargetkan berkas rangkaian perkara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melibatkan tersangka Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong bisa segera dilimpahkan kepada JPU.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
Selengkapnya