News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ribut Ormas Dapat Jatah Izin Tambang, Kurtubi Desak Jokowi Keluarkan Perppu yang Lebih Urgen: Mohon Maaf Bapak-bapak NU dan Muhammadiyah

Kurtubi mendesak Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan kebijakan yang lebih urgen ketimbang memberikan jatah izin Ormas Keagamaan untuk mengelola tambang.
Selasa, 4 Juni 2024 - 06:02 WIB
Berkaitan dengan Ormas Agama kelola Tambang, Kurtubi mendesak Jokowi terbitkan Perpu untuk mencabut UU Minerba.
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Sektor Energi, Kurtubi, menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang membuka peluang bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Kurtubi mendesak Presiden Jokowi agar mengeluarkan kebijakan yang lebih urgen ketimbang memberikan jatah izin Ormas Keagamaan untuk mengelola tambang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara yang diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.

Pada Pasal 83A, diatur mengenai prioritas penawaran WIUPK bekas wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha milik Ormas Agama.

Ketimbang meneken PP tersebut, Menurut Kurtubi, Presiden semestinya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk mencabut UU Minerba yang dianggap sudah usang lantaran selama ini hanya menguntungkan investor.

"Sebaiknya IUP ditunda dulu. Ada urgen, yang paling urgen adalah kita minta Presiden RI mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, mencabut undang-undang yang mengatur sumber daya alam, minerba, maupun migas yang masih menggunakan sistem zaman Belanda, zaman kolonial,"  ujar Kurtubi di tvOneNews, Senin (3/6/2024) malam.

"Izin usaha pertambangan maupun kontrak karya, sudah terbukti merugikan negara, terbukti merugikan rakyat. Dengan sistem ini di mana perolehan keuntungan itu lebih besar diterima oleh investornya daripada negara," imbuhnya.

Berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Politisi Partai NasDem itu menilai pemerintah seharusnya menguasai dulu sebesar-besarnya bumi, air, dan yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.

Melalui Perppu, lanjut Kurtubi, Presiden dapat mencabut undang-undang yang mengatur SDA Migas atau tambang agar sesuai dengan konstitusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengubah undang-undang yang mengatur Minerba agar sesuai dengan konstitusi agar tidak lagi menggunakan sistem IUP sama kontrak karya," katanya.

"Kembali ke konstitusi, Pasal 33 UUD '45 adalah negara yang membentuk perusahaan negara, lalu semua investor itu termasuk nanti misalnya PT PT dari mohon maaf dari bapak bapak Muhammadiyah dan bapak-bapak NU punya PT misalnya, berkontrak dan perusahaan minyak nasional yang dibentuk untuk undang-undang."

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Heran Bukan Main, Kok Bisa Timnas Indonesia Berpeluang Lawan Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Media Vietnam Heran Bukan Main, Kok Bisa Timnas Indonesia Berpeluang Lawan Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026 jadi sorotan media Vietnam. Begini katanya.
Gubernur Lemnahas Singgung Gencatan Senjata Iran-AS: Semoga Bisa Berlangsung Lama

Gubernur Lemnahas Singgung Gencatan Senjata Iran-AS: Semoga Bisa Berlangsung Lama

Gubernur Lemhanas Ace Hasan Syadzily mengungkapkan harapannya agar gencatan senjata perang Iran melawan Amerika Serikat-Israel berlangsung lama.
Polresta Denpasar Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pelabuhan Benoa

Polresta Denpasar Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pelabuhan Benoa

Polresta Denpasar mengungkapkan fakta baru soal tersangka terkait kasus pembunuhan dua orang di Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Bali, Jumat (10/4/2026) lalu.
Bukan ke Red Sparks? Media Korea Bongkar Destinasi Klub Megawati Hangestri Jika Comeback ke V-League

Bukan ke Red Sparks? Media Korea Bongkar Destinasi Klub Megawati Hangestri Jika Comeback ke V-League

Media Korea Selatan dalam sebuah artikelnya mengatakan jika Megawati Hangestri justru sangat mungkin tidak ke Red Sparks, melainkan kontestan V-League lainnya.
Kejuaraan Asia 2026: Dihentikan Unggulan Kelima, Rachel/Febi Akui Kurang Tenang dan Berani di Lapangan

Kejuaraan Asia 2026: Dihentikan Unggulan Kelima, Rachel/Febi Akui Kurang Tenang dan Berani di Lapangan

Rachel/Febi langsung lakukan evaluasi usai terhenti di perempatfinal Kejuaraan Asia 2026.
Bermodal Keangkeran GBLA, Klok Siap Jaga Tren Positif Persib atas Bali United

Bermodal Keangkeran GBLA, Klok Siap Jaga Tren Positif Persib atas Bali United

Marc Klok targetkan kemenangan Persib atas Bali United. Tren positif, GBLA angker, dan 8 laga sisa dianggap final demi menjaga peluang juara Super League.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Wiljan Pluim bercerita bahwa pihak klub dan PSSI sempat mendesaknya beralih status jadi WNI karena syarat tinggal selama 5 tahun di Indonesia sudah terpenuhi.
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Berbeda dengan Piala AFF, FIFA ASEAN Cup yang dijadwalkan berlangsung pada September dan Oktober 2026, menawarkan keuntungan strategis yang sulit diabaikan.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Mantan Presiden Jokowi lontarkan respons menohok ke Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla terkait pernyataan JK soal meminta Jokowi untuk menunjukkan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT