News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan Perdata KLHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa Dikabulkan PN Jakarta Pusat, Ternyata Karena Ini

Gugatan KLHK melawan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS) dan memutuskan PT ABS terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 1.500 hktar pada September
Sabtu, 7 Januari 2023 - 00:50 WIB
Gugatan Perdata LHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa ikabulkan PN Jakarta Pusat, Ternyata Karena Ini
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Gugatan KLHK melawan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS) dan memutuskan PT ABS terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 1.500 hktar pada September 2019 yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut, di areal PT ABS, Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, telah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Hal ini karena, PT Agri Bumi Sentosa (ABS) terbukti bersalah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 1.500 Ha, dan harus bayar ganti rugi dan biaya pemulihan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Mejelis Hakim menyatakan, PT ABS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160.691.175.300,00 dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp591.555.032.300,00 serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Kemudian, gugatan KLHK terhadap PT ABS didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Desember 2021 dengan Nomor Register Perkara 816/Pdt.G/LH/2021/PN JKT PST.

tvonenews

Di samping itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK,  Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa, KLHK terus konsisten melakukan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk Karhutla.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal ini sebagai upaya mewujudkan keadilan dan hak-hak konstitusi masyarakat guna mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menyelamatkan sumberdaya alam Indonesia agar sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Rasio.
 
Rasio Ridho Sani juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata karhutla dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup (in dubio pro natura). 

Apresiasi juga diberikan kepada para ahli, Jaksa Pengacara Negara dan kuasa Menteri LHK, yang telah mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di pengadilan yang dihadapi Kementerian LHK.
 
“Karhutla merupakan kejahatan luar biasa yang dapat menyebabkan kabut asap yang berdampak serius dan membahayakan kesehatan masyarakat. Bahkan kabut asapnya seringkali berlangsung dalam waktu yang lama dan wilayah yang luas bahkan lintas negara. Emisi karbon dari Karhutla sangat tinggi. Satwa liar dan keanekaragaman hayati yang ada banyak yang terganggu bahkan mati. Ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula. Kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar,” jelas Rasio Sani di Jakarta (6/1/20223).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Memanaskan Mesin Mobil Sebelum Berangkat Bisa Bikin Irit BBM? Ini 5 Fakta yang Perlu Diketahui

Memanaskan Mesin Mobil Sebelum Berangkat Bisa Bikin Irit BBM? Ini 5 Fakta yang Perlu Diketahui

Memanaskan mesin mobil sebelum berangkat masih menjadi kebiasaan banyak pengendara, terutama saat kendaraan baru pertama kali digunakan pada pagi hari.
Soal Adanya Dugaan Kesengajaan Karhutla Gunung Ciremai, Ini Kata Bupati Kuningan

Soal Adanya Dugaan Kesengajaan Karhutla Gunung Ciremai, Ini Kata Bupati Kuningan

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar buka suara soal adanya dugaan kesengajaan karhutla yang terjadi di Gunung Ciremai, Jawa Barat. Dian menyebut penyebab karhutla masih diselidiki. Sejalan dengan itu, pemerintah daerah memprioritaskan pemadaman agar api tidak meluas.
Harga Emas Antam Hari Ini 24 Oktober 2026 Stagnan di Angka Rp2.540.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Oktober 2026 Stagnan di Angka Rp2.540.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 24 Oktober 2026 terpantau stagnan di angka Rp2.540.000 per gram. Begitu juga dengan buyback atau harga beli kembali yang stagnan di angka Rp2.335.00 per gram.
Yoshimi Ogawa Jelaskan Prosedur Wasit saat Suporter Ricuh di Stadion, Ternyata Tak Bisa Asal Hentikan Pertandingan ‎

Yoshimi Ogawa Jelaskan Prosedur Wasit saat Suporter Ricuh di Stadion, Ternyata Tak Bisa Asal Hentikan Pertandingan ‎

Yoshimi Ogawa menjelaskan bahwa penghentian pertandingan akibat gangguan keamanan memiliki mekanisme yang perlu dipahami oleh seluruh perangkat pertandingan.
Dua Orang Terluka, Polisi Periksa Saksi dan Amankan Satu Barang Bukti dalam Kasus Bacok di Cakung

Dua Orang Terluka, Polisi Periksa Saksi dan Amankan Satu Barang Bukti dalam Kasus Bacok di Cakung

Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar, adanya kasus pembacokan di Cakung. Korbannya merupakan mantan anggota kopassus.
Garudayaksa FC Usung Misi Kebangkitan di Laga Persib, Target Poin Penuh dari Maung Bandung

Garudayaksa FC Usung Misi Kebangkitan di Laga Persib, Target Poin Penuh dari Maung Bandung

Pelatih Garudayaksa, Milos Joksic mengusung laga melawan Persib jadi misi kebangkitan bagi timnya. 

Trending

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tim para atletik Indonesia mendapatkan torehan impresif berupa 22 medali dari tiga emas, delapan perak, dan 11 perunggu. Hasil ini bahkan membawa Tim Indonesia ke peringkat ke delapan klasemen Asian Para Games 2026 per Jumat (23/10/2026). 
Tembus Semifinal French Open 2026, Ubed Tantang Wakil Prancis 

Tembus Semifinal French Open 2026, Ubed Tantang Wakil Prancis 

Ubed tampil meyakinkan dengan menyingkirkan wakil Taiwan Chi Yu Jen dalam dua gim langsung 21-15, 21-13 di Grand Paris Arena, Paris, Jumat (24/10/2026).
Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Timnas Indonesia kembali berpeluang menambah pemain keturunan yang berkarier di Eropa. Kali ini, seorang bek yang tampil di kasta tertinggi ingin bela Garuda.
Sosok Koki Narkoba 1,2 Ton di Aceh Ternyata Ahli Kimia

Sosok Koki Narkoba 1,2 Ton di Aceh Ternyata Ahli Kimia

Polri berhasil membongkar pengoperasian laboratorium rahasia pembuat narkoba sabu-sabu berskala raksasa di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Dimana
Kebakaran Lahan dan Hutan Landa Kawasan Seluas 31,68 Hektare di Kolaka, Upaya Pemadaman Masih Dilakukan

Kebakaran Lahan dan Hutan Landa Kawasan Seluas 31,68 Hektare di Kolaka, Upaya Pemadaman Masih Dilakukan

Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) melanda wilayah seluas 31,68 hectare yang berada dalam Kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Vale Indonesia di Puulemo dan Baula
Viral! Nathalie Holscher Kena Omel Sule dan Aripat setelah Prank Adzam Lewat Jasa Konten Kreator Polisi Anak

Viral! Nathalie Holscher Kena Omel Sule dan Aripat setelah Prank Adzam Lewat Jasa Konten Kreator Polisi Anak

Artis Nathalie Holscher dimarahi oleh mantan suaminya, Sule dan suaminya, Aripat akibat viral menakuti anaknya, Adzam dengan jasa unik TikToker polisi anak 84.
Selengkapnya

Viral