GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan Perdata KLHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa Dikabulkan PN Jakarta Pusat, Ternyata Karena Ini

Gugatan KLHK melawan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS) dan memutuskan PT ABS terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 1.500 hktar pada September
Sabtu, 7 Januari 2023 - 00:50 WIB
Gugatan Perdata LHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa ikabulkan PN Jakarta Pusat, Ternyata Karena Ini
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Gugatan KLHK melawan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS) dan memutuskan PT ABS terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 1.500 hktar pada September 2019 yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut, di areal PT ABS, Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, telah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Hal ini karena, PT Agri Bumi Sentosa (ABS) terbukti bersalah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 1.500 Ha, dan harus bayar ganti rugi dan biaya pemulihan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Mejelis Hakim menyatakan, PT ABS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160.691.175.300,00 dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp591.555.032.300,00 serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Kemudian, gugatan KLHK terhadap PT ABS didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Desember 2021 dengan Nomor Register Perkara 816/Pdt.G/LH/2021/PN JKT PST.

tvonenews

Di samping itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK,  Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa, KLHK terus konsisten melakukan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk Karhutla.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal ini sebagai upaya mewujudkan keadilan dan hak-hak konstitusi masyarakat guna mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menyelamatkan sumberdaya alam Indonesia agar sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Rasio.
 
Rasio Ridho Sani juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata karhutla dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup (in dubio pro natura). 

Apresiasi juga diberikan kepada para ahli, Jaksa Pengacara Negara dan kuasa Menteri LHK, yang telah mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di pengadilan yang dihadapi Kementerian LHK.
 
“Karhutla merupakan kejahatan luar biasa yang dapat menyebabkan kabut asap yang berdampak serius dan membahayakan kesehatan masyarakat. Bahkan kabut asapnya seringkali berlangsung dalam waktu yang lama dan wilayah yang luas bahkan lintas negara. Emisi karbon dari Karhutla sangat tinggi. Satwa liar dan keanekaragaman hayati yang ada banyak yang terganggu bahkan mati. Ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula. Kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar,” jelas Rasio Sani di Jakarta (6/1/20223).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reaksi Arsene Wenger usai Arsenal Resmi Akhiri Puasa Gelar Juara Liga Inggris Selama 22 Tahun

Reaksi Arsene Wenger usai Arsenal Resmi Akhiri Puasa Gelar Juara Liga Inggris Selama 22 Tahun

Arsene Wenger akhirnya bisa tersenyum lebar melihat Arsenal kembali menjadi juara Liga Inggris seiring dengan kegagalan Manchester City mengalahkan Bournemouth.
Tak Tanggung-tanggung, Dedi Mulyadi Usul 70 Persen Pajak Tambang Dibagikan ke Warga Terdampak

Tak Tanggung-tanggung, Dedi Mulyadi Usul 70 Persen Pajak Tambang Dibagikan ke Warga Terdampak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadi sorotan setelah mengungkap rencananya membagikan hasil pajak tambang di Kabupaten Bogor kepada masyarakat sekitar.
Cristiano Ronaldo Ciptakan Rekor Fenomenal usai Dipanggil Timnas Portugal untuk Skuad Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Ciptakan Rekor Fenomenal usai Dipanggil Timnas Portugal untuk Skuad Piala Dunia 2026

Megabintang Portugal, Cristiano Ronaldo, kembali dipercaya menjadi pemimpin Selecao das Quinas untuk menghadapi Piala Dunia 2026.
Jadwal Megawati Hangestri usai Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia: Fokus Pemulihan Jelang Debut Bersama Hyundai Hillstate

Jadwal Megawati Hangestri usai Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia: Fokus Pemulihan Jelang Debut Bersama Hyundai Hillstate

Menilik agenda dan jadwal Megawati Hangestri usai mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia. Pevoli berjuluk Megatron itu akan memulihkan kondisi fisiknya sebelum gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027.
5 Jurnalis Indonesia Diculik Israel di Laut Gaza, Menlu Sugiono Minta Bantuan Yordania dan Turki

5 Jurnalis Indonesia Diculik Israel di Laut Gaza, Menlu Sugiono Minta Bantuan Yordania dan Turki

Di tengah minimnya akses komunikasi, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kini menggandeng Yordania dan Turki untuk melacak kondisi para WNI tersebut.
Sherly Tjoanda Berambisi Permudah Petani dan Nelayan, Gubernur Malut: Prioritaskan Konektivitas

Sherly Tjoanda Berambisi Permudah Petani dan Nelayan, Gubernur Malut: Prioritaskan Konektivitas

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda pernah menyampaikan bertekad membantu warganya, yang mayoritas berprofesi petani dan nelayan.

Trending

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

MPR RI menyatakan telah berdiskusi dengan SMAN 1 Sambas terkait pendampingan psikologis bagi peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.
Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Bukti cinta mantan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Tingkah lucu Sherly Tjoanda saat berkunjung ke rumah Ashanty
Timnas Irak Resmi Umumkan Skuad untuk Piala Dunia 2026, Bek Persib Bandung Frans Putros Dapat Panggilan

Timnas Irak Resmi Umumkan Skuad untuk Piala Dunia 2026, Bek Persib Bandung Frans Putros Dapat Panggilan

Pelatih Timnas Irak, Graham Arnold, resmi mengumumkan skuad yang dipanggil untuk Piala Dunia 2026. Bek Persib Bandung, Frans Putros, termasuk di antaranya.
Kembali Sikapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Ini Gila, Sadis Banget

Kembali Sikapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Ini Gila, Sadis Banget

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) kembali turun tangan. Ia menyebut kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu sebagai peristiwa sadis.
Selengkapnya

Viral