Sampaikan Nota Pembelaan, Ini Harapan Kubu Terdakwa
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) turut melanjutkan persidangan dengan terdakwa PT Insight Investments Management (IIM).
Kubu PT IIM melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara mengatakan persidangan tersebut beragendakan pembacaan pledoi dari pihaknya.
Rivai menekankan kubunya berkomitmen akan melaksanakan keputusan Majelis Hakim dengan membayar denda dan uang pengganti yang nantinya berkekuatan hukum tetap.
Namun, dalam pledoinyabkubu PT IIM memohonkan perhitungan kembali terhadap besaran uang pengganti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut uang pengganti berkisar Rp82 miliar yang diantaranya meliputi komponen dana hasil buyback Sukuk ASIA 02 sebesar Rp40 miliar.
Dalam pembelaannya komponen tersebut perlu diperhitungkan kembali karena telah menjadi bagian dari pemulihan atau pembebasan uang pengganti dalam perkara terdakwa lainnya yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Sehingga terjadi pembebanan berganda. Terlebih, sebenarnya kerugian negara dalam perkara Taspen telah dipulihkan seluruhnya oleh pihak-pihak yang terlibat, para terdakwa lainnya dan hasil redemption RD I-Next G2 yang secara keseluruhan mencapai Rp. 1.135.606.160.137,” ujar Rivai kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Rivai menuturkan adanya komponen uang pengganti atas penerimaan management fee PT IIM yang seharusnya menjadi faktor pengurang seperti pajak-pajak, iuran pada lembaga negara, beban operasional dan sebagainya.
Pihaknya turut menyampaikan komitmen sosial yang telah dilakukan oleh PT IIM sebagai satu-satunya manajer investasi dengan keseluruhan produk reksa dana yang memiliki kontribusi terhadap program CSR yang dirasakan oleh masyarakat luas.
Rivai menegaskan kliennya akan menghormati sepenuhnya proses peradilan dan percaya majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi PT IIM dengan menetapkan uang pengganti yang berdasar hukum dan berkeadilan.(raa)
Load more