News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan Perdata KLHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa Dikabulkan PN Jakarta Pusat, Ternyata Karena Ini

Gugatan KLHK melawan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS) dan memutuskan PT ABS terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 1.500 hktar pada September
Sabtu, 7 Januari 2023 - 00:50 WIB
Gugatan Perdata LHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa ikabulkan PN Jakarta Pusat, Ternyata Karena Ini
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Gugatan KLHK melawan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS) dan memutuskan PT ABS terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 1.500 hktar pada September 2019 yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut, di areal PT ABS, Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, telah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Hal ini karena, PT Agri Bumi Sentosa (ABS) terbukti bersalah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 1.500 Ha, dan harus bayar ganti rugi dan biaya pemulihan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Mejelis Hakim menyatakan, PT ABS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160.691.175.300,00 dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp591.555.032.300,00 serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Kemudian, gugatan KLHK terhadap PT ABS didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Desember 2021 dengan Nomor Register Perkara 816/Pdt.G/LH/2021/PN JKT PST.

tvonenews

Di samping itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK,  Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa, KLHK terus konsisten melakukan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk Karhutla.

"Hal ini sebagai upaya mewujudkan keadilan dan hak-hak konstitusi masyarakat guna mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menyelamatkan sumberdaya alam Indonesia agar sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Rasio.
 
Rasio Ridho Sani juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata karhutla dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup (in dubio pro natura). 

Apresiasi juga diberikan kepada para ahli, Jaksa Pengacara Negara dan kuasa Menteri LHK, yang telah mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di pengadilan yang dihadapi Kementerian LHK.
 
“Karhutla merupakan kejahatan luar biasa yang dapat menyebabkan kabut asap yang berdampak serius dan membahayakan kesehatan masyarakat. Bahkan kabut asapnya seringkali berlangsung dalam waktu yang lama dan wilayah yang luas bahkan lintas negara. Emisi karbon dari Karhutla sangat tinggi. Satwa liar dan keanekaragaman hayati yang ada banyak yang terganggu bahkan mati. Ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula. Kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar,” jelas Rasio Sani di Jakarta (6/1/20223).

Di mana diketahui, penurunan karhutla saat ini harus menjadi komitmen kita bersama agar Agenda perubahan iklim Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030 dapat tercapai. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehingga tidak ada pilihan lain, hukuman seberat-beratnya harus dikenakan kepada para pelaku karhutla, baik sanksi administratif, pidana maupun perdata, agar memberikan keadilan dan efek jera," pungkas Rasio Sani.

Rasio menambahkan, kunci dari penegakan hukum adalah komitmen dan konsistensi.
Sejak tahun 2015 Ditjen Gakkum KLHK telah melakukan 1.919 operasi pengamanan kawasan lingkungan hidup dan kawasan hutan.
 
KLHK juga telah memberikan sanksi kepada 2.591 korporasi yang melanggar dan membawa 1.348 kasus baik pidana maupun perdata ke pengadilan. Untuk meningkatkan efektifitas penegakkan hukum, Gakkum KLHK juga terus memperkuat kapasitas SDM melalui pembentukan Polhut, SPORC, dan peningkatan kapasitas terhadap PPLH dan PPNS.
 
“Sekali lagi kami ingatkan bahwa tidak ada pilihan lain terhadap pelaku karhutla agar jera yaitu ditindak dengan tegas dan keras dengan menggunakan berbagai instrumen penegakan hukum. KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. KLHK dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi. Kasus PT ABS ini bukti komitmen dan konsistensi KLHK untuk menindak pelaku kejahatan karhutla, walaupun kebakaran terjadi pada tahun 2019 tetap kami tindak,” tegas Rasio Sani.
 
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK selaku Kuasa Menteri LHK Jasmin Ragil Utomo menyatakan, gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun ada sedikit perbedaan hasil putusan dengan petitum dalam Gugatan Menteri LHK melawan PT ABS.
 
“Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 816/Pdt.G/LH/2021/PN JKT PST dengan amar putusan mengabulkan sebagian dari gugatan Menteri LHK melawan PT ABS, namun untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kementerian LHK, baru dapat dilakukan setelah Kuasa Menteri LHK menerima Relaas Salinan Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Ragil Utomo. (aag)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Kecelakaan di Melawai, Sopir Takol Seret Ojol hingga Terkapar

Viral Kecelakaan di Melawai, Sopir Takol Seret Ojol hingga Terkapar

Video viral merekam detik-detik mengerikan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Panglima Polim, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Detik-detik kecelakaan itu turut terekam oleh kamera dashboard pengendara yang sedang melintas di kawasan.
37 Daftar Pemain Drama China The Lament of Autumn yang Dibintangi Cheng Lei dan Xu Ruohan

37 Daftar Pemain Drama China The Lament of Autumn yang Dibintangi Cheng Lei dan Xu Ruohan

Berikut 37 daftar pemain prama China The Lament pf Autumn yang dibintangi Cheng Lei dan Xu Ruohan.
Jadwal Semifinal French Open 2026: 4 Wakil Unjuk Gigi Demi, Buka Peluang All Indonesia Final 

Jadwal Semifinal French Open 2026: 4 Wakil Unjuk Gigi Demi, Buka Peluang All Indonesia Final 

Empat wakil Indonesia akan berjuang di babak semifinal French Open 2026 di Arena Grand Paris, Prancis pada Sabtu hingga Minggu (24-25/10/2026) dini hari WIB.  
Sembilan Hari Dirawat, Suraji, Korban Luka Karhutla Bromo Meninggal Dunia

Sembilan Hari Dirawat, Suraji, Korban Luka Karhutla Bromo Meninggal Dunia

Satu korban luka dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo, Suraji (40), akhirnya meninggal dunia pada Jumat (23/10/2026).
Mengenal Astera Primanto Bhakti, Sekjen Baru Kemenkeu yang Dilantik Suahasil

Mengenal Astera Primanto Bhakti, Sekjen Baru Kemenkeu yang Dilantik Suahasil

Berikut profil dan rekam jejak Astera Primanto Bhakti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditunjuk oleh Menkeu Suahasil Nazara.
Kalteng Hadapi Kabut Asap, 4 Bus Dinas Pendidikan Dialihfungsikan Jadi Bus Keliling Oksigen Gratis

Kalteng Hadapi Kabut Asap, 4 Bus Dinas Pendidikan Dialihfungsikan Jadi Bus Keliling Oksigen Gratis

Kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah memunculkan kabut asap, yang bisa mengganggu aktivitas masyarakat. Bahkan kebutuhan oksigen pun dibutuhkan.

Trending

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tim para atletik Indonesia mendapatkan torehan impresif berupa 22 medali dari tiga emas, delapan perak, dan 11 perunggu. Hasil ini bahkan membawa Tim Indonesia ke peringkat ke delapan klasemen Asian Para Games 2026 per Jumat (23/10/2026). 
Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Seharusnya terdapat dua pemain Timnas Indonesia yang membela klub mereka masing-masing dalam laga lanjutan Liga Belanda dan Liga Jerman. 
AFC Resmi Geser Piala Asia Ke Tahun Genap, Edisi 2027 Bisa Jadi Turnamen Terakhir Bagi 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 

AFC Resmi Geser Piala Asia Ke Tahun Genap, Edisi 2027 Bisa Jadi Turnamen Terakhir Bagi 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 

AFC akan menggeser Piala Asia sebagai ajang empat tahunan ini ke 2032 dari yang seharusnya digelar 2031. 
Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Timnas Indonesia kembali berpeluang menambah pemain keturunan yang berkarier di Eropa. Kali ini, seorang bek yang tampil di kasta tertinggi ingin bela Garuda.
Tembus Semifinal French Open 2026, Ubed Tantang Wakil Prancis 

Tembus Semifinal French Open 2026, Ubed Tantang Wakil Prancis 

Ubed tampil meyakinkan dengan menyingkirkan wakil Taiwan Chi Yu Jen dalam dua gim langsung 21-15, 21-13 di Grand Paris Arena, Paris, Jumat (24/10/2026).
Viral! Nathalie Holscher Kena Omel Sule dan Aripat setelah Prank Adzam Lewat Jasa Konten Kreator Polisi Anak

Viral! Nathalie Holscher Kena Omel Sule dan Aripat setelah Prank Adzam Lewat Jasa Konten Kreator Polisi Anak

Artis Nathalie Holscher dimarahi oleh mantan suaminya, Sule dan suaminya, Aripat akibat viral menakuti anaknya, Adzam dengan jasa unik TikToker polisi anak 84.
Selengkapnya

Viral