News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Trisha Anak Ferdy Sambo Cerita Detik-Detik saat Hakim Datangi Rumah Saguling

Terbaru, Trisha anak Ferdy Sambo cerita detik-detik saat Hakim datangi rumah Saguling, yang melakukan peninjuan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sabtu 7/1/2023
Sabtu, 7 Januari 2023 - 09:16 WIB
Trisha Eungelica dan Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Tiktok @peppysyam

Jakarta, tvOnenews.com - Trisha Eungelica Ardyadana, anak sulung dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi sorotan publik atas kasus yang menimpa orang tuanya. Adapun Trisha anak Ferdy Sambo cerita detik-detik saat Hakim datangi rumah Saguling, Sabtu (7/1/2023).

Pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sedang bergulir sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa fakta terungkap di hadapan Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terbaru, Trisha anak Ferdy Sambo cerita detik-detik saat Hakim datangi rumah Saguling, yang melakukan peninjuan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Trisha Eungelica, Anak dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Kolase tim tvOnenews.com)

Putri sulung Ferdy Sambo, Trisha membagikan ceritanya saat hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso mendatangi rumahnya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan untuk melihat lokasi kejadian rangkaian pembunuhan Brigadir J.

Hakim diketahui datang ke rumah Saguling bersama dengan jaksa penuntut umum dan lima penasihat hukum para terdakwa pembunuhan Briagdir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

Mengutip dari VIVA yang melansir dari TikTok pribadi Trisha @trishhh yang melakukan live pada Kamis malam, dia menjelaskan detik-detik hakim masuk ke rumahnya.

"Saat itu saya lagi di lantai 2 dan tiba-tiba banyak orang datang masuk ke rumah. Saya enggak tahu yang mana hakimnya karena semua pakai masker. Jujur saya enggak pernah dateng ke pengadilan dan enggak pernah lihat sidang di tv juga jadi enggak tahu yang mana muka hakimnya," kata Trisha.

Mahasiswa Kedokteran Universitas Trisakti ini menceritakan bahwa hanya mengenal sosok 'Ayah' sapaan akrab pengacara Sambo, Arman Hanis yang berada di rumahnya saat itu.

"Jadi mereka (termasuk hakim) masuk ke lantai dua dan lantai tiga, saya cuma bengong lihatin karena banyak banget. Sebenernya sudah dikasih tahu sama ayah kalau hakim mau datang, terus tiba-tiba masuk jadi kaget. Kebetulan abis jengung mama juga kan," kata dia.

Saat di rumah Saguling, kata dia tidak ada televisi yang masuk ke sana sehingga tidak nampak di siaran tv. Dia mengaku tidak mengikuti proses sidang hakim tersebut.


Rombongan Majelis Hakim dan JPU di Duren Tiga dari rumah Saguling, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). (sumber: Julio Trisaputra).

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, berencana untuk mendatangi TKP penembakan pada hari ini, Rabu, 4 Januari 2023.  

Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan kedatangannya ke TKP penembakan Brigadir Yosua itu bertujuan untuk melengkapi fakta persidangan dan memastikan keterangan dari para saksi maupun terdakwa dalam kasus tersebut. 

"Kewenangan Majelis Hakim untuk melengkapi, memperoleh fakta-fakta di persidangan antara lain bisa dengan pemeriksaan setempat. Teknisnya secara prinsip hanya untuk cross check keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengenai TKP," kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 3 Januari 2023. 

"Majelis Hakim juga akan melihat posisi saat rekonstruksi dalam BAP dan sesuai keterangan saksi juga terdakwa," sambungnya.

Dalam hal itu, Wahyu tak mengucap kalimat apapun ketika tiba di rumah saguling. Tak hanya itu, sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diselingi oleh sejumlah kuasa hukum para terdakwa pembunuham berencana Brigadir J pun telah tiba sebelum hakim ketua tiba. 

Adapun kuasa hukum para terdakwa pun yang sudah di dan tampak masuk ke dalam rumah pribadi Ferdy Sambo itu diantaranya Arman Hanis, Rasamala Aritonang (Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo), Ronny Talapessy (Kuasa Hukum Bharada E), Erman Umar (Kuasa Hukum Bripka RR), Irwan Irawan (Kuasa Hukum Kuat Maruf). (viva/ind)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Selengkapnya

Viral