Selain itu, Ronny mengatakan Bharada E tidak memiliki niat jahat dalam kasus tersebut.
Menurutnya, beberapa fakta persidangan terkait Bharada E tidak terbukti bersalah.
"Fakta persidangan yang sudah terungkap, RE tak memiliki mens rea. Di proses penyidikan, RE tak memiliki niat terbukti di persidangan," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more