Sebelumnya diketahui, persidangan pembacaan tuntutan terdakwa Bharada E ditunda hingga pekan depan.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso menuturkan permintaan jaksa ditunda hingga pekan depan karena proses pemeriksaan tersakwa lainnya belum selesai.
"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini. Jadi, minggu depan sidang yang akan datang JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-sama terdakwa yang lain," ungkap Hakim Wahyu. (lpk/ree)
Load more