News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tindak Lanjuti Temuan BPK RI, Anggota DPRD Kuansing Kembalikan Uang ke Negara

BPK RI) menemukan adanya selisih pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) sebesar Rp976 juta.
Kamis, 7 Oktober 2021 - 19:34 WIB
Anggota DPRD Kuansing Kembalikan Uang ke Negara
Sumber :
  • Foto-dok Kajari Kuansing/Muhammad Arifin

Kuantan Singingi, Riau - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya selisih pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) sebesar Rp976 juta.

Berdasarkan temuan itu, sejumlah anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 melakukan pengembalian selisih dari pembayaran tunjangan perumahan tahun anggaran (TA) 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan data BPK RI, selisih pembayaran tunjangan perumahan Rp976 juta baru di bayar oleh anggota DPRD Kuansing Rp250 juta dari beberapa orang. Anggota DPRD Kuansing yang telah mengembalikan kelebihan tunjangan perumahan tersebut adalah Adam, Romi dan Jon. Ketiganya diketahui telah lunas mengembalikan uang ke negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman membenarkan soal Pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Angggota DPRD Kuansing tahun anggaran 2019 ini.

"Ya, sudah ada beberapa orang yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Anggota DPRD Kuansing," ungkap Hadiman.

Sedangkan ada beberapa mantan anggota DPRD Kuansing yang meminta pengembalian dengan sistem cicilan. Mereka mengajukan waktu pengembalian yang beragam, mulai dari tiga sampai enam bulan dengan membuat surat pernyataan kesanggupan membayar.

Jika dalam tenggang waktu selama 3 hingga 6 bulan mereka tidak mengembalikan, maka kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

Saat dikonfimasi mengenai kasus ini, Hadiman menjelaskan bagi semua anggota DPRD aktif dan tidak aktif yang mengakui selisih tunjangan dan telah mengembalikan, meskipun sudah pada tahap penyelidikan (lidik), maka kasus tersebut akan ditutup. Salah satu tujuan UU Tipikor adalah pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tetapi jika dikembalikan oleh anggota DPRD pada tahap penyidikan (sidik), maka kasus tersebut tetap dilanjutkan sampai proses pengadilan, karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana.

Hadiman juga menyampaikan untuk alur pengembalian uang tersebut mereka harus menyetorkan sendiri ke Bank Riau Kepri dengan nomor rekening Kasda Kabupaten Kuansing. Setelah itu anggota DPRD menunjukkan bukti setor ke pihak Kejari Kuansing untuk dipastikan ulang ke kepala cabang Bank Riau Kepri. (Muhammad Arifin/prs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral