News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo Ungkap Kecurigaan sama Bharada E Dijanjikan Sesuatu saat Pindah ke Rutan Bareskrim

Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kompleks Polri. Ferdy Sambo ungkap kecurigaan sama Bharada E dijanjikan sesuatu saat pindah ke Rutan Bareskrim, 15/1
Minggu, 15 Januari 2023 - 11:39 WIB
Pemeriksaan lanjutan Ferdy Sambo saat memasuki Ruang Persidangan di PN Jaksel, Senin (09/01/2023) pukul 10:29 WIB.
Sumber :
  • tim tvonenews / Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com -  Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun, Ferdy Sambo ungkap kecurigaan sama Bharada E dijanjikan sesuatu saat pindah ke Rutan Bareskrim, Minggu (15/1/2023).

Sidang kasus pembunuhan perencana yang menewaskan Brigadir J seusai ditembak mati oleh Bharada E di kompleks Polri Duren Tiga. Dalam sidang terungkap banyak fakta dibalik kematian Brigadir Yosua yang sempat dihalangi penyelidikannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ungkap kecurigaan sama Bharada E dijanjikan sesuatu saat pindah ke Rutan Bareskrim.


Bharada E saat menjalani persidangan. (Muhammad Bagas/tim tvOne)
 

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengatakan Richard Eliezer alias Bharada E dijanjikan sesuatu saat pindah ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Menurut Sambo, setelah pindah ke Rutan Bareskrim Polri, Bharade E mengaku dapat intimidasi dan paksaan dari mantan atasannya tersebut. Paksaan tersebut untuk mengadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sambo curiga ada yang menjanjikan sesuatu ke Bharada E.

"Setelah masuk ke tahanan Bareskrim. Kemudian saya tidak tahu apa yang dijanjikan kepada Richard. Dan, dia menyatakan ini semua ada intimidasi atau paksaan termasuk untuk menghadap kapolri," kata Sambo dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 15 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.

Padahal, klaim Sambo, ia tidak pernah melakukan intimidasi atau paksaan terhadap Bharada E. Bahkan, saat itu, Bharada E dikawal Wakil Komandan Korbrimob

"Waktu menghadap pak Kapolri pun saya tidak melakukan intimidasi. Dia dikawal oleh Wakil Komandan Korbrimob waktu itu yang mulia," kata dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sambo mengatakan, harusnya Bharada E mengaku dan menceritakan skenario Sambo saat ditahan di Mako Brimob. Dia mengatakan, hal itu karena Bharada E bertugas di Brimob sebelum jadi ajudan Sambo.

"Harusnya Richard mengaku di Mako Brimob yang mulia karena itu kesatuannya harusnya itu. Dalam percakapan pun saya tidak pernah mengancam untuk dia harus mengikuti keterangan atau mengikuti skenario yang mulia," kata Sambo.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Selengkapnya

Viral