LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ibunda Brigadir J menanggapi soal Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sumber :
  • Sumber : Muhammad Bagas / tim tvonenews.com

Ibunda Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kekeuh Ingin Pembunuh Yosua Dihukum Mati

Sidang pembunuhan berencana Brigadir J digelar. Ibunda Brigadir J kecewa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, kekeuh ingin pembunuh Yosua dihukum mati.

Selasa, 17 Januari 2023 - 17:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar. Adapun, ibunda Brigadir J kecewa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, kekeuh ingin pembunuh Yosua dihukum mati, Selasa (17/1/2023).

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah bergulir dalam dua bulan terakhir ini. Sejumlah fakta terungkap di persidangan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun, ibunda Brigadir J kecewa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, kekeuh ingin pembunuh Yosua dihukum mati. 

 


Ibunda Brigadir J saat menangisi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat tiba di rumahnya di Jambi. (istimewa)

Baca Juga :


Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Brigadir J memberikan tanggapannya soal terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Rosti yang dihubungi oleh tim tvOne tersambung melalui telepon.

"Menurut tanggapan saya sebagai sebagai keluarga, terutama ibunya Almarhum Nofriansyah sangat-sangat merasa kecewa dan sangat miris hati melihat tuntutan JPU yang memberikan tuntutan hukuman buat Ferdy Sambo yaitu tuntutan seumur hidup," yang dikutip dari tayangan Youtube Breaking News tvOne.

Rosti Simanjuntak mengatakan bahwa fakta-fakta yang disampaikan JPU memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana. Dia juga membuat skenario dibalik pembunuhan dan upaya penghalangan penyelidikan kasus kematian Yosua.

'Di dalam persidangan atau pun kesaksian-kesaksian yang ada di dalamnya semua terpenuhi yaitu pembunuhan perencanaan yang sangat-sangat dipersiapkan dengan matang bersama-sama dengan komplotannya. Jadi disini adalah pembunuhan yang sangat sadis, keji dan sangat biadab" ungkap Rosti.


Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak. 

Ibunda Brigadir J juga menginginkan JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal untuk pasal 340 yaitu hukuman mati.

"Kami sebagai keluarga sangat mengharapkan hukuman yang setimpal atau hukuman maksimal kepada Ferdy Sambo yaitu hukuman Pasal 340 yaitu hukuman mati," sambung Rosti.

"Harapan kami kepada hakim, mohon di dengarkanlah harapan kami. Dan suara kami atau suara rakyat Indonesia yang menyuarakan keadilan buat persidangan kasus ini, pembunuhan perencanaan yang telah dibuat Ferdy Sambo agar mereka mendapatkan hukuman yang setimpal. Berimbang dengan perlakuan kejahatan mereka yang telah dilakukan Sambo kepada anak kami Nofriansyah di dalam kasus pembunuhan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa

Menyatakan, lanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. 

Hal yang memberatkan terhadap Ferdy Sambo, salah satunya karena perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. 

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya. 

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. 

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy. Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan. (mii/ind)

 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terima Kunjungan Delegasi Selandia Baru, Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi

Terima Kunjungan Delegasi Selandia Baru, Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, menerima kunjungan Wakil Duta Besar Selandia Baru, Dr. Giselle Larcombe di Kantor BNPT, Sentul (8/5/2024).
Pesan Khusus pada Peringatan Kenaikan Yesus Kristus di Surabaya

Pesan Khusus pada Peringatan Kenaikan Yesus Kristus di Surabaya

Ribuan umat Katolik dan Kristen di Kota Surabaya melaksanakan ibadah Kenaikan Yesus Kristus yang digelar di sejumlah gereja
Motif Ibu Tiri Beri Anak Kopi Kemasan Dicampur Racun Tikus di Riau

Motif Ibu Tiri Beri Anak Kopi Kemasan Dicampur Racun Tikus di Riau

Seorang ibu di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau tega meracuni anak tirinya berinisial B (11).
Maksimalkan Persiapan Jemaah Calon Haji, Kemenag Gelar Manasik Haji di Minahasa Tenggara

Maksimalkan Persiapan Jemaah Calon Haji, Kemenag Gelar Manasik Haji di Minahasa Tenggara

Melalui simulasi ritual, peserta diajak untuk mempraktikkan pelaksanaan ritus-ritus haji seperti tawaf, sa'i, wukuf di Arafah, lempar jumrah, dan lainnya.
Tolong Singkirkan Barang-barang ini Sekarang Juga dari Rumah Anda Meski Dianggap Bagus, Ustaz Adi Hidayat Bilang itu karena…

Tolong Singkirkan Barang-barang ini Sekarang Juga dari Rumah Anda Meski Dianggap Bagus, Ustaz Adi Hidayat Bilang itu karena…

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan barang-barang yang ada di rumah ini sebaiknya disingkirkan meski dianggap baik dan bagus karena dapat memberikan dampak seperti...
Ibu Muda di Lampung Ditangkap Polisi Gegara Bobol Toko Rokok Elektrik

Ibu Muda di Lampung Ditangkap Polisi Gegara Bobol Toko Rokok Elektrik

SA diketahui merupakan residivis kasus pencurian itu kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Banjar Agung dan Polres Tulang Bawang saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Banjar Agung, Tulang bawang, Lampung pada Senin (6/5/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.
Trending
Pantas Shin Tae-yong Pusing, 5 Kabar Pahit Ini Bisa Buat Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Guinea

Pantas Shin Tae-yong Pusing, 5 Kabar Pahit Ini Bisa Buat Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Guinea

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, harus mendapat lima kabar pahit jelang menghadapi Guinea pada laga playoff Olimpiade 2024 Paris.
Respons Aneh Shin Tae-yong Soal Absennya Elkan Baggott di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea

Respons Aneh Shin Tae-yong Soal Absennya Elkan Baggott di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, memberi respons cukup aneh soal ketersediaan Elkan Baggott jelang pertandingan playoff Olimpiade kontra Guinea.
Terkuak! Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Sungguh Kejam

Terkuak! Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Sungguh Kejam

Polisi mengungkap peran tiga pelaku kasus taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta (19) tewas dianiaya seniornya.
Shin Tae-yong Sindir Pemain Lokal di Timnas Indonesia U-23, Ada Apa?

Shin Tae-yong Sindir Pemain Lokal di Timnas Indonesia U-23, Ada Apa?

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, menyindir para pemain lokal yang kurang berkomunikasi ketika sedang berada di tengah pertandingan.
Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Mereka Ternyata...

Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Mereka Ternyata...

Polisi menetapkan tiga tersangka baru kasus taruna tingkat satu STIP Marunda, Putu Satria Ananta (19) tewas dianiaya seniornya di kampus STIP pada Jumat (3/5).
Nathan Tjoe-A-On Dibikin Pusing Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024

Nathan Tjoe-A-On Dibikin Pusing Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024

Pemain andalan Timnas Indonesia U-23, Nathan Tjoe-A-On, dibikin pusing menjelang laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea di babak playoff Olimpiade Paris 2024.
Terungkap Isi Chat Terakhir Fat Cat dengan Tan Zhu Sebelum Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Sungai Yangtze

Terungkap Isi Chat Terakhir Fat Cat dengan Tan Zhu Sebelum Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Sungai Yangtze

Belakangan ini media sosial dari TikTok, Instagram, Twitter hingga Douyin geger dengan sosok gamer Fat Cat yang bunuh diri dengan melompat ke Sungai Yangtze.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Dua Sisi
21:00 - 22:00
Kabar Utama
Selengkapnya