LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Benny Dirga, Praktisi Hukum
Sumber :
  • Dok. tvOne

Tuntutan JPU Terhadap Putri Candrawati Tidak Lebih dari 20 Tahun, Praktisi Hukum: Karena Alasan Ini

Praktisi Hukum Deny Daga memperkirakan, tuntutan JPU kepada Putri Candrawati tidak akan menjatuhi tuntutan maksimal, Narasi persilingkuhan akan meringankannya

Rabu, 18 Januari 2023 - 09:49 WIB

Jakarta - Sidang lanjutan yang akan dijalani terdakwa Putri Chandrawathi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1/2023) terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Paktisi Hukum, Deny Daga memperkirakan, dengan melihat bukti-bukti dalam persidangan yang selama ini dihadirkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut Putri Chandrawathi dibawah tuntutan sang suami Ferdy sambo.

"Putri akan dituntut kemungkinan di bawah Ferdy Sambo, artinya tidak seumur hidup, kemungkinan 20 tahun," ungkap praktisi hukum Deny Daga di program breaking news tvOne, Rabu (18/1/2023).

Deny Menambahkan, tuntutan 20 tahun kepada putri, didapat dari kesimpulannya selama ini melihat jalananya persidangan yang menunjukan jika Putri tidak terlibat aktif dalam pembunuhan tersebut.

"Putri tidak terlibat aktif dalam proses eksekusinya, maka sangat sulit menurut saya ia dituntut hukuman maksimal," tambahnya.

Baca Juga :

Menurut Deny, narasi perselingkuhan yang diungkapkan JPU justru bisa menjadi keuntungan bagi Putri Candrawathi.

"Justru kalau kita melihat narasi perselingkuhan putri Candrawati, Putri akan mendapat keuntungan dari situ, artinya kenapa saya sebut untung? karena sangat sulit narasi perselingkuhan memberatkan putri," tambahnya.

Sedianya, hari ini Rabu (18/12023) JPU akan membacakan tuntutan terhadap Putri Chandrawathi dan Bharada E di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. 

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, Putri Candrawathi didakwa Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam dakwaan tersebut, Putri Candrawathi terancam sanksi maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun. (ant/mii)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
BAE173 Pertama Kali ke Indonesia, Ternyata Makanan Lokal Ini yang Buat Hangyul cs Kepincut

BAE173 Pertama Kali ke Indonesia, Ternyata Makanan Lokal Ini yang Buat Hangyul cs Kepincut

Boy group BAE173 sukses menggelar konser penggemar atau fancon di Jakarta hari ini, 1 Juni 2024. Ternyata, Hangyul cs kepincut sama makanan Indonesia ini...
Sukses Gelar Fancon di Jakarta, BAE173 Berjanji Hal Ini Pada ELSE Indonesia

Sukses Gelar Fancon di Jakarta, BAE173 Berjanji Hal Ini Pada ELSE Indonesia

Boygrup asal Korea Selatan, BAE173 sukses menggelar fancon di Jakarta (1/6/2024) siang. Di penghujung acara, para member berjanji hal ini kepada ELSE Indonesia.
Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Motor Hasil Curian Komplotan Maling Bersenpi di Bekasi, tetapi Ada yang Kurang...

Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Motor Hasil Curian Komplotan Maling Bersenpi di Bekasi, tetapi Ada yang Kurang...

Polisi membongkar tempat penyimpanan motor hasil curian yang disembunyikan komplotan maling bersenjata api yang beraksi di Jalan Sersan Marjuki, Kota Bekasi.
Suplai Air PAM di 64 Kelurahan DKI Jakarta Bakal Terganggu, Warga Siap-Siap Ya

Suplai Air PAM di 64 Kelurahan DKI Jakarta Bakal Terganggu, Warga Siap-Siap Ya

Suplai air PAM bersih di 64 kelurahan wilayah DKI Jakarta bakal terganggu, karena ada pekerjaan peremajaan peralatan di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Buaran.
Viral Pemuda Diduga Palak Sopir di Jalinsum Tanjung Gadang Sijunjung, Ternyata Begini Kejadian Sebenarnya

Viral Pemuda Diduga Palak Sopir di Jalinsum Tanjung Gadang Sijunjung, Ternyata Begini Kejadian Sebenarnya

Beredar sebuah video yang memperlihatkan beberapa pemuda diduga melakukan aksi pemalakan pada pengendara mobil yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tanjung Gadang, Sijunjung provinsi Sumatera Barat.
Gegara Cekcok di Sosmed, Viral Video Pertengkaran Siswi SMP di Makassar

Gegara Cekcok di Sosmed, Viral Video Pertengkaran Siswi SMP di Makassar

Beredar video perkelahian antar delapan orang siswi SMPN 34 & SMPN 35 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diduga lantaran cekcok di media sosial.
Trending
Sekalipun Timnas Indonesia Kekurangan Pemain di Lini Depan, Shin Tae-yong Tetap Saja Tak akan Panggil 3 Striker Naturalisasi Ini

Sekalipun Timnas Indonesia Kekurangan Pemain di Lini Depan, Shin Tae-yong Tetap Saja Tak akan Panggil 3 Striker Naturalisasi Ini

Walaupun masih ada sejumlah striker naturalisasi yang tampil luar biasa di Liga 1, namun Shin Tae-yong tetap tidak mau memilih pemain itu ke Timnas Indonesia.
Angkasa Pura 1 dan 2 Bakal Segera Bubar, PSSI Beri Kabar Baik soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Angkasa Pura 1 dan 2 Bakal Segera Bubar, PSSI Beri Kabar Baik soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Angkasa Pura 1 dan 2 bakal segera bubar, PSSI beri kabar baik soal situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott jelang kualifikasi Piala Dunia 2026 merupakan dua berita paling populer.
Polda Jabar Sita Handphone Milik Bondol dan Suparman, Dalami Pengakuan Pegi Alias Perong saat Berada di Bandung

Polda Jabar Sita Handphone Milik Bondol dan Suparman, Dalami Pengakuan Pegi Alias Perong saat Berada di Bandung

Usai diperiksa di penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum), handphone milik rekan kerja tersangka Pegi alias Perong, yaitu Suharsono alias Bondol dan Suparman disita Polda Jabar.
Kabar Baik Soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Delegasi FIFA Berkunjung ke Indonesia

Kabar Baik Soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Delegasi FIFA Berkunjung ke Indonesia

Kabar baik soal situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, hingga kabar tentang delegasi FIFA yang berkunjung ke Indonesia.
Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Disinyalir Ada Obstruction of Justice, Kompolnas Sebut Pengacara, Praktisi Hukum  : Pelakunya Polisi

Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Disinyalir Ada Obstruction of Justice, Kompolnas Sebut Pengacara, Praktisi Hukum : Pelakunya Polisi

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai terdapat kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Padahal Sudah Kasih Lampu Hijau, 3 Pemain Keturunan Belanda Ini Malah Tak Dipilih Indra Sjafri ke Timnas Indonesia U20 untuk Turnamen Toulon

Padahal Sudah Kasih Lampu Hijau, 3 Pemain Keturunan Belanda Ini Malah Tak Dipilih Indra Sjafri ke Timnas Indonesia U20 untuk Turnamen Toulon

Meski pernah menyatakan tertarik bermain untuk tanah leluhurnya, namun pemain keturunan Belanda ini justru tak dipanggil Indra Sjafri ke Timnas Indonesia U20.
Sudah Tau Tidak akan Main di AVC Challenge 2024, Megawati Hangestri Bilang Begini Sebelum Dicoret dari Timnas Voli Putri Indonesia

Sudah Tau Tidak akan Main di AVC Challenge 2024, Megawati Hangestri Bilang Begini Sebelum Dicoret dari Timnas Voli Putri Indonesia

Timnas Voli Indonesia harus mencoret sejumlah nama pemain berpengalaman di skuad mereka termasuk Megawati Hangestri pada turnamen AVC Challenge 2024 di Filipina
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
One Pride Mixed Martial Arts
00:00 - 02:00
Bundesliga Seru
Selengkapnya