Selain Kejagung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junie Indira dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
"Membayar denda sebesar Rp10.000.000.000 subsidair enam bulan kurungan. Menetapkan seluruh Barang Bukti yang diajukan ke hadapan persidangan dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Henry Surya," tuturnya.(muu)
Load more