LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers Perkembangan Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J.
Sumber :
  • Kejaksaan Agung RI

Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Junie Indira

Jaksa Penuntut Umum ajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Junie Indira terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kamis, 19 Januari 2023 - 20:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Junie Indira terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa JPU akan segera melakukan upaya hukum Kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP.

"Jaksa Penuntut Umum menilai majelis hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2)," katanya.

Selain itu kata Sumedana majelis hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Hendry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut.

Baca Juga :

"Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira," tambahnya.

Menurutnya putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp106 triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
 
"Amar tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa Junie Indira pada pokoknya menyatakan terdakwa Junie Indira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkapnya. 

Selain Kejagung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junie Indira dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.

"Membayar denda sebesar Rp10.000.000.000 subsidair enam bulan kurungan. Menetapkan seluruh Barang Bukti yang diajukan ke hadapan persidangan dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Henry Surya," tuturnya.(muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bertemu dengan Legislative Council of Hong Kong, DPD RI Tawarkan Penguatan Kerja Sama Bangun Daerah

Bertemu dengan Legislative Council of Hong Kong, DPD RI Tawarkan Penguatan Kerja Sama Bangun Daerah

DPD RI menerima kunjungan delegasi Legislative Council of Hong Kong (Legco) atau Dewan Legislatif Hong Kong terkait peningkatan kerja sama antara Indonesia dengan Hong Kong di DPD RI, Kamis (16/5/2024).
Mulut Pedas Jose Mourinho Pernah Bikin Timnas Indonesia Meradang, The Special One Bilang Tak Ada yang Istimewa dari...

Mulut Pedas Jose Mourinho Pernah Bikin Timnas Indonesia Meradang, The Special One Bilang Tak Ada yang Istimewa dari...

Jose Mourinho pernah memberikan kritik pedas untuk para pemain sepak bola di Indonesia yang menurutnya tidak ada yang istimewa dari permainan pemain Indonesia.
Alasan PSSI Naikkan Harga Tiket Sampai Dua Kali Lipat: Timnas Indonesia Butuh Pendanaan Besar

Alasan PSSI Naikkan Harga Tiket Sampai Dua Kali Lipat: Timnas Indonesia Butuh Pendanaan Besar

Dua laga kandang Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia akan dilakoni Timnas Indonesia dengan menjamu Irak dan Filipina di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta pada 6 dan 11 Juni 2024 mendatang. 
Jadi Saksi di Sidang Karen Agustiawan, JK Kenang Periode Bersama SBY Krisis Energi Sampai Harga BBM Naik 100 Persen

Jadi Saksi di Sidang Karen Agustiawan, JK Kenang Periode Bersama SBY Krisis Energi Sampai Harga BBM Naik 100 Persen

Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau akrab disapa JK menuturkan bahwa Indonesia harus tetap mempertahankan kebijakan pangan dan energi
Kalbe Farma Akan Bagikan Dividen Rp1,4 Triliun, Setara Dengan Rp31 Per Saham

Kalbe Farma Akan Bagikan Dividen Rp1,4 Triliun, Setara Dengan Rp31 Per Saham

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Kalbe Farma Tbk telah menyetujui pembagian dividen tunai senilai Rp1,4 triliun, atau setara dengan Rp31 per saham. 
Ditanya soal Target Timnas Indonesia sampai 2027, Begini Jawaban STY

Ditanya soal Target Timnas Indonesia sampai 2027, Begini Jawaban STY

Pelatih Shin Tae-yong (STY) telah sepakat dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir untuk memperpanjang kontraknya sebagai juru taktik Timnas Indonesia hingga 2027 -
Trending
Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina menyebut anaknya belum bisa masuk ke dalam pintu. Ayah Vina mengetahui hal ini ketika Vina merasuki Linda.
Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas gelandang Timnas Indonesia Thom Haye tak dilirik, Como 1907 ternyata menargetkan pemain kelas dunia di bursa transfer musim panas.
Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Sosok Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky masih berkeliaran sejak tahun 2016 silam. Polda Jabar pun mengungkapkan ciri-cirinya dan
Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Kontrak Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia sedianya selesai pada Desember 2023 lalu. 
Hotman Paris Turun Gunung Beri Petunjuk soal Lokasi Persembunyiaan Egy Otak Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon: Mohon Pak Kapolda..

Hotman Paris Turun Gunung Beri Petunjuk soal Lokasi Persembunyiaan Egy Otak Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon: Mohon Pak Kapolda..

Pengacara Hotman Paris Hutapea turun gunung mengawal kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang terjadi delapan tahun lalu pada tahun 2016 yang kembali mencuat ke permukaan setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Pelatih asal Thailand, Witthaya Laohakul menilai kesuksesan Timnas Indonesia dalam beberapa turnamen terakhir tidak akan bertahan lama.
Tukang Sate Bak 'Malaikat Petunjuk' Pembunuhan Vina Cirebon, Berani Bongkar Markas Pelaku yang Sedang Tepar Pesta Miras  Vina: Sebelum 7 Hari, Vina, pembunuhan, pemerkosaan

Tukang Sate Bak 'Malaikat Petunjuk' Pembunuhan Vina Cirebon, Berani Bongkar Markas Pelaku yang Sedang Tepar Pesta Miras Vina: Sebelum 7 Hari, Vina, pembunuhan, pemerkosaan

Kisah Vina yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh geng motor di Cirebon pada 2016 silam kembali menjadi pembicaraan hangat.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
Selengkapnya