GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Momen Ferdy Sambo Menyerahkan Buku Hitam ke Kuasa Hukumnya, Siapkan Pembelaan?

Pembacaan tuntutan kepada para terdakwa telah dilaksanakan JPU. Adapun, viral momen Ferdy Sambo menyerahkan buku hitam ke Kuasa Hukumnya, Senin (23/1/2023).
Senin, 23 Januari 2023 - 12:54 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo yang selalu membawa buku hitam saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tim tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com -  Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J masih menjadi perhatian publik usai pembacaan tuntutan kepada para terdakwa. Adapun, viral momen Ferdy Sambo menyerahkan buku hitam ke Kuasa Hukumnya, Senin (23/1/2023).

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini telah bergulir selama dua bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah fakta-fakta terungkap di persidangan, dibalik pembunuhan Brigadir Yosua, sempat ada penghalangan dalam penyelidikan yang didalangi oleh Ferdy Sambo yang menggerakkan anak buahnya di Divisi Propam Polri.

Ferdy Sambo diketahui sering membawa buku hitam saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Namun isi buku hitam tersebut baru diketahui saat Sambo menjadi saksi di sidang Obstruction Of Justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman. Ferdy Sambo membeberkan sifat 

Momen Ferdy Sambo membuka buku hitam itu terekam kamera dan ditayangkan di televisi. Ini terjadi saat kuasa hukum Hendra Kurnaiwan menanyakan terkait integritas Hendra Kurniawan selama bekerja menjadi Karo Paminal Pori dan tidak diberitahu mengenai skenario licik Sambo tersebut sehingga Hendra Kurniawan ikut terseret ke meja atas perintangan penyidikan.


Dok. Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Lanjutan di PN Jaksel. (Sumber : tim tvOnenews/Muhammad Bagas).
 

Viral momen Ferdy Sambo menyerahkan buku hitam ke Kuasa Hukumnya

Mantan Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tuntutan dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu.

Ada momen menarik yang terjadi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu sempat terlihat menyelipkan kertas di balik buku hitam.

Hal ini terlihat usai Majelis Hakim meminta Ferdy Sambo berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya setelah amar tuntutan selesai dibacakan Jaksa. 

"Terdakwa, saudara sudah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum. Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum anda," kata Hakim.

Ferdy Sambo menuruti dan langsung mendekat ke tim penasihat hukumnya, Arman Hanis. Saat sedang berkonsultasi, tangan Ferdy Sambo terlihat menyelipkan sebuah kertas di balik buku hitam. Kertas tersebut sempat tertutup sedikit oleh masker putih yang dipegang Sambo.

Tak lama setelah menyelipkan kertas, tangan Arman Hanis dan penasihat hukum lainnya serentak menyentuh buku hitam tersebut. Tak diketahui secara pasti apa isi dibalik kertas yang diselipkan Ferdy Sambo. Saat itu, Sambo langsung berbalik dan kembali duduk di kursi terdakwa.

"Sudah berkonsultasi?" tanya Hakim. 

"Sudah Yang Mulia," jawab Sambo. 

"Baik, bagaimana, saudara atau penasihat hukum anda yang mau bicara?" tanya Hakim.

Saat itu, Arman Hanis mengambil mic dan berbicara terkait dengan tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Arman meminta agar Majelis Hakim memberikan waktu bagi timnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi. Kemudian, Hakim menyetujui dan memberikan waktu satu minggu kepada tim penasihat hukum Ferdy Sambo.


Terdakwa Ferdy Sambo dan Brigadir J. (kolase tvOnenews.com)
 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.  

Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atas kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023.  

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga. Terdakwa juga berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. 

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional," kata Jaksa saat membacakan uraian tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, lanjut Jaksa, juga menyebabkan sejumlah anggota Polri terlibat dalam kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J. 

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas Jaksa. (viva/ind)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buronan Bos Pengendali Narkoba di Bandara Kualanamu Berhasil Diringkus, Miliki Dua Identitas

Buronan Bos Pengendali Narkoba di Bandara Kualanamu Berhasil Diringkus, Miliki Dua Identitas

Tim Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka buron narkoba Supriadi alias Adi T yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Bandung BJB Tandamata Resmi Kembali Datangkan Pemain Asing Baru, Madeline Guillen Siap Jaga Asa Lolos ke Final Four Proliga 2026

Bandung BJB Tandamata Resmi Kembali Datangkan Pemain Asing Baru, Madeline Guillen Siap Jaga Asa Lolos ke Final Four Proliga 2026

Bandung BJB Tandamata kembali membuat kejutan. Kali ini tim voli putri tersebut merekrut pemain asing baru yakni Madeline Guillen demi jaga asa lolos ke babak final four Proliga 2026.
6 Ramalan Keuangan Shio 19 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

6 Ramalan Keuangan Shio 19 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

​​​​​​​Ramalan keuangan shio 19 Februari 2026 untuk kuda, kambing, monyet, ayam, anjing, babi. Simak peluang rezeki, warna hoki, dan tips finansial hari ini.
Harga Emas Antam Hari Ini 18 Februari 2026 Lanjutkan Tren Penurunan, Turun Rp40.000 Jadi Rp2.878.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Februari 2026 Lanjutkan Tren Penurunan, Turun Rp40.000 Jadi Rp2.878.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 18 Februari 2026 melanjutkan tren penurunan sejak 16 Februari 2026 lalu. 
Pajak Parkir Berlaku untuk Kantor? Ini Penjelasannya

Pajak Parkir Berlaku untuk Kantor? Ini Penjelasannya

Pada umumnya, parkiran yang disediakan khusus untuk karyawan di lingkungan kantor tidak dikenakan Pajak Parkir, selama tidak dipungut bayaran dan tidak bersifat komersial.
Akun Sosial Media Diduga Milik Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di Kampung Gajah Bandung Jadi Sorotan, Sering Repost dan Komentari Kutipan Galau

Akun Sosial Media Diduga Milik Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di Kampung Gajah Bandung Jadi Sorotan, Sering Repost dan Komentari Kutipan Galau

Akun sosial media diduga milik pelaku pembunuhan pelajar SMP di Bandung menjadi sorotan. 

Trending

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat potensi tambahan amunisi dari Eropa. Sosok gelandang Norwegia berdarah Batak, Samuel Silalahi, layak masuk radar John Herdman.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Status kontrak Joao Felix dengan Al Nassr sedang menjadi perbincangan. Salah seorang junalis Arab Saudi membongkar detail kontrak pemain Portugal tersebut.
Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Betrand Peto ungkap perbandingan saat dirinya tinggal dengan Sarwendah dan Ruben Onsu. Seperti apa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1447 H pada Kamis, 19 Februari 2026. Dari SKB 3 Menteri, tidak ada Libur Nasional & Cuti Bersama pada Rabu, 18 Februari 2026.
Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Tips puasa Ramadhan ala Ade Rai, hindari makan bahan ini saat sahur dan berbuka, tubuh akan sehat dan badan ideal.
Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT